Daftar Isi
- You might also like
- Pringsewu Jadi Pusat Perhatian! 500 Kader Gerindra Se-Lampung Ikuti Diklat Tiga Hari
- Pertumbuhan Ekonomi 5,71 Persen, Sekda Lampung Selatan Minta Birokrasi Makin Solid
- KUPA-PPAS 2026 Disepakati, Tanggamus Mulai Susun APBD 2027 Berbasis Program Prioritas
- ASN Mengajar di Sekolah yang Belum Dapodik?
- Aturan Sudah Ada, Tinggal Dijalankan
- Yayasan Klarifikasi, Tapi Belum Menyentuh Inti
- Publik Menunggu, Bukan Berasumsi
MUDA BELIA— Klarifikasi soal SMA Swasta Siger akhirnya muncul. Tapi buat banyak orang, jawabannya masih terasa setengah jalan. Bukan cuma soal status sekolah, yang jadi pertanyaan besar justru nasib Plh kepala sekolah dan guru ASN yang mengajar di sana, sementara sekolahnya disebut belum terdaftar di Dapodik.
Di era serba transparan, publik makin sensitif soal urusan ASN dan anggaran. Wajar. Ini menyangkut uang negara, sistem pendidikan, dan masa depan siswa. Sayangnya, sampai sekarang, penjelasan resmi dari instansi terkait masih minim.
ASN Mengajar di Sekolah yang Belum Dapodik?
Isu redistribusi ASN di SMA Swasta Siger bikin banyak alis terangkat. Dapodik itu ibarat “KTP” sekolah. Kalau belum terdaftar, pertanyaannya simpel tapi krusial: atas dasar apa ASN ditempatkan di sana?
Sorotan pun bergeser ke BKPSDM Kota Bandar Lampung dan inspektorat daerah. Dua lembaga ini punya peran penting dalam urusan penempatan dan pengawasan ASN. Tapi sejauh ini, klarifikasi resmi belum juga terdengar.
Padahal, surat permohonan keterbukaan informasi publik soal redistribusi ASN sudah dilayangkan. Bukti penerimaan ada, cap dan tanda tangan lengkap. Namun responsnya? Masih sunyi.
“Kalau urusan ASN dan pendidikan saja tidak terbuka, publik wajar curiga,” ujar seorang pemerhati kebijakan pendidikan di Bandar Lampung.
Aturan Sudah Ada, Tinggal Dijalankan
Buat generasi yang terbiasa googling sebelum percaya, regulasinya sebenarnya jelas. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 mengatur penataan dan redistribusi ASN di sektor pendidikan. Ditambah lagi, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik menjawab permintaan informasi.
Kalau informasi mandek, konsekuensinya bukan cuma opini publik yang gaduh. Sengketa informasi bisa saja bergulir ke Komisi Informasi Publik. Ujung-ujungnya, semua pihak malah repot sendiri.
Yayasan Klarifikasi, Tapi Belum Menyentuh Inti
Ketua dan pendiri SMA Swasta Siger memang sudah angkat bicara. Namun, klarifikasi tersebut belum menjawab poin paling sensitif: apakah penempatan ASN di sekolah yang belum terdaftar Dapodik itu sudah sesuai aturan?
Apalagi, SMA Swasta Siger disebut menerima hibah meski status Dapodik belum jelas. Buat anak muda yang kritis soal tata kelola, ini terasa janggal. Swasta, pakai ASN. Belum Dapodik, tapi dapat hibah. Kombinasi yang butuh penjelasan terang, bukan sekadar pernyataan normatif.
Publik Menunggu, Bukan Berasumsi
Isu ini sebenarnya bukan soal menjatuhkan siapa pun. Ini soal kejelasan. ASN butuh kepastian hukum. Publik butuh transparansi. Pemerintah daerah butuh kepercayaan.
Kalau klarifikasi lanjutan segera dibuka—baik dari yayasan maupun dari BKPSDM—polemik bisa selesai tanpa drama panjang. Tapi kalau dibiarkan menggantung, spekulasi akan terus hidup. Dan di era media sosial, spekulasi itu cepat sekali viral.***













