Daftar Isi
MUDA BELIA — Drama polemik buku pelajaran seharga Rp70 ribu di SMP Negeri 2 Kalianda, Lampung Selatan, ternyata belum selesai. Setelah ramai jadi pembahasan publik, kini Dinas Pendidikan Lampung Selatan bakal kembali mengecek persoalan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan Syaifulloh mengatakan pihaknya sebenarnya sudah melakukan klarifikasi sebelumnya. Namun, karena masih ada informasi yang perlu dipastikan, klarifikasi ulang akan dilakukan sebelum pemerintah menentukan langkah selanjutnya.
“Sebelumnya sudah kita klarifikasi. Jawaban pihak sekolah seperti di berita. Nanti kita klarifikasi ulang, baru kita lakukan langkah berikutnya,” kata Syaifulloh, Selasa (1/9/2026).
Syaifulloh juga menjelaskan bahwa urusan buku pembelajaran siswa sebenarnya sudah mendapatkan dukungan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sementara kalau siswa membutuhkan buku tambahan atau penunjang, pembeliannya seharusnya dilakukan di luar sekolah.
“Buku untuk keperluan pembelajaran di sekolah sudah dialokasikan dana BOS. Sedangkan buku penunjang pembelajaran jika siswa membutuhkan, belinya di toko buku di luar sekolah. Sekolah dan guru tidak boleh menjual buku ke siswa di dalam lingkungan sekolah,” ujarnya.
Polemik ini bermula dari informasi mengenai adanya buku seharga Rp70 ribu yang ditawarkan kepada siswa SMPN 2 Kalianda.
Yang bikin ramai, muncul pesan di salah satu grup kelas yang ditujukan kepada wali murid. Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa ada penyedia buku dari luar sekolah yang datang untuk menawarkan buku kepada siswa.
“Assalamualaikum. Bapak/ibu, berkaitan dengan pembelian buku. Ini tidak diwajibkan untuk membeli, yang mau saja pak/bu. Karena memang ada penyedia buku dari luar yang datang ke sekolah menawarkan buku ke anak-anak,” demikian isi pesan tersebut.
Pesan itu langsung memunculkan pertanyaan dari wali murid.
Ada yang mempertanyakan sebenarnya buku Rp70 ribu tersebut untuk mata pelajaran apa. Ada juga yang mempertanyakan apakah isi buku sesuai dengan kurikulum yang digunakan di sekolah.
Bukan cuma itu. Informasi lain yang dihimpun menyebut pembayaran buku diduga dilakukan saat siswa berada di kelas.
Sejumlah wali murid juga mengaku tidak melihat adanya guru yang secara khusus mendampingi proses pembayaran tersebut.
Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan baru: kalau pihak luar bisa menawarkan buku kepada siswa di lingkungan sekolah, bagaimana proses izin dan pengawasannya?
Sekolah: Kami Hanya Beri Izin Sosialisasi
Kepala SMPN 2 Kalianda Yulinda sebelumnya memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Menurut Yulinda, pihak sekolah tidak pernah memberikan izin kepada pedagang untuk berjualan buku di lingkungan sekolah.
Ia menyebut pihak penyedia buku awalnya hanya meminta izin untuk melakukan sosialisasi.
“Sumpah demi Allah saya tidak tahu kalau mereka jual buku ke siswa. Awalnya mereka izin sosialisasi. Kami mengakui kesalahan kami memberikan izin sosialisasi,” ujar Yulinda dalam keterangannya kepada salah satu media lokal.
Namun, munculnya pesan kepada wali murid mengenai keberadaan penyedia buku di sekolah membuat persoalan ini masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Artinya, yang perlu dibongkar bukan cuma soal ada atau tidaknya transaksi.
Yang juga penting adalah bagaimana izin diberikan, bagaimana aktivitas pihak luar bisa berlangsung di lingkungan sekolah, dan sejauh mana pengawasan dilakukan.
Praktisi hukum sekaligus pengamat sosial asal Kalianda, Napoleon Bonaparte, SH., MH., meminta persoalan tersebut tidak dianggap sepele.
Menurutnya, jika memang ditemukan pelanggaran aturan, persoalan tidak otomatis selesai hanya karena buku dikembalikan dan uang siswa dikembalikan.
“Pengembalian buku dan uang ke murid bukan satu alasan selesainya masalah. Jika begitu, kelak akan terulang lagi, bisa jadi ke sekolah-sekolah lain. Langgar peraturan, balikin, hukum sepertinya jadi mainan,” ujar Napoleon yang kini tinggal di Jakarta.
Ia berharap pemerintah daerah bisa mengusut persoalan tersebut secara jelas, bukan hanya menyelesaikan masalah di permukaan.
Sekda Lamsel Minta Disdik Cek Lagi
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto juga telah meminta Dinas Pendidikan melakukan klarifikasi mendalam.
“Nanti saya minta Kadisdik lakukan klarifikasi mendalam atas permasalahan ini,” kata Supriyanto.
Permintaan tersebut kini ditindaklanjuti dengan rencana klarifikasi ulang oleh Dinas Pendidikan Lampung Selatan.
Hasil klarifikasi akan menjadi bahan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sementara itu, sejumlah wali murid menyebut seluruh buku yang sebelumnya ditawarkan kepada siswa telah ditarik pihak sekolah.
“Hari ini katanya semua buku ditarik semua. Besok kami wali murid akan dikumpulkan, mungkin untuk mengembalikan uangnya,” ujar sejumlah wali murid SMPN 2 Kalianda.
Kini publik tinggal menunggu hasil klarifikasi ulang dari Dinas Pendidikan Lampung Selatan.
Apakah persoalan ini hanya sebatas miskomunikasi antara sekolah dan penyedia buku, atau ada prosedur lain yang perlu dievaluasi? Jawabannya akan menunggu hasil pemeriksaan dan klarifikasi resmi dari pihak terkait.
(***)







