Daftar Isi
- You might also like
- Lamtim Disebut “Bangkrut”: PAD dari Kekayaan Daerah Cuma Rp3 Miliar, Belanja Pegawai Tembus Rp895 Miliar
- Dari Waktu hingga Kehilangan, “Puisi 68” Membuka Ruang Renungan Baru Karya Isbedy Stiawan ZS
- Wabup Agus Suranto Lantik Sekretaris Disdukcapil, Auditor dan Guru, Dorong Pelayanan Publik Makin Cepat dan Humanis
MUDA BELIA- Heri Wardoyo menerima putusan vonis 3 tahun penjara dan kewajiban uang pengganti sekitar 1 sekian miliar rupiah dari majelis hakim PN Tanjungkarang pada Kamis, 18 Juni 2026.
Kelegowoan itu pun tak terlepas dari saran Penasehat Hukumnya.
“Info dari Mas Heri Wardoyo, terima putusan. Kami Penasehat Hukum (PH) juga memberi saran untuk menerima putusan,” ujar PH Heri Wardoyo, Dr. Sopian Sitepu, S.H., M.H., M.Kn Jumat,19 Juni 2026.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis 4 tahun penjara.
Tuntutan yang sama pun berlaku bagi kedua direksi PT LEB.
M. Hermawan Eriadi yang sebelumnya dituntut 9 tahun penjara hanya menerima vonis 7 tahun dan Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional yang sebelumnya dituntut 10 tahun, hanya divonis 7 tahun penjara dan masing-masing wajib mengganti kerugian negara sekitar 2 miliar sekian rupiah.
Untuk banding, pengacara Budi Kurniawan mengaku masih akan mempertimbangkan.
“Kita pikir-pikir dulu,” jawabnya pada malam putusan tersebut.***











