Daftar Isi
- Analisa Kebijakan Publik
- You might also like
- Saudara Kembar Wali Kota Bandar Lampung Diminta Tanggung Jawab Rp11,792 Miliar, Fakta KPRI Handayani Kembali Jadi Sorotan
- Vendor Motor Listrik BGN Ditangkap KPK, Publik Kembali Soroti Gerobak Sepeda Listrik Rp2,9 Miliar di Bandar Lampung
- Skandal 85 PTK Khusus “Hantu” Bandar Lampung Mencuat Seiring Sekda Lamteng Ditersangkakan
- Kebutuhan Dasar Dinilai Belum Menjadi Prioritas
- Program Stunting Jadi Sorotan
Analisa Kebijakan Publik
MUDA BELIA- Kalau bicara soal pembangunan, sebuah kota bukan cuma dinilai dari banyaknya gedung baru atau program seremonial yang menarik perhatian publik. Ukuran sesungguhnya adalah seberapa besar pemerintah mampu menjamin kebutuhan dasar dan hak-hak masyarakatnya.
Di Bandar Lampung, muncul kritik bahwa sejumlah kebijakan Pemerintah Kota di bawah kepemimpinan Eva Dwiana justru belum mampu menjawab persoalan mendasar yang dihadapi warga.
Sorotan pertama datang dari persoalan hak pensiunan guru dan pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung yang hingga kini masih menyisakan berbagai pertanyaan.
Analisa ini berangkat dari periode awal kepemimpinan Eva Dwiana sebagai Wali Kota Bandar Lampung pada 2019.
Pada masa tersebut, karier Eka Afriana disebut melesat cukup cepat. Dari posisi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada 2021, ia kemudian menjadi pejabat definitif hanya dalam waktu empat bulan. Pada tahun 2024, ia juga dipercaya menjadi Ketua PGRI Kota Bandar Lampung hingga 2029.
Namun di tengah perjalanan itu, sejumlah persoalan muncul.
KPRI Ragom Betik Gawi yang disebut memiliki nilai dana hingga sekitar Rp100 miliar menjadi sorotan karena dana simpanan para guru disebut belum memperoleh kejelasan maupun penyelesaian.
Persoalan tersebut disebut berlangsung sejak tahun 2020 hingga saat ini.
Belum selesai persoalan itu, muncul lagi keluhan terkait KPRI Handayani.
Seorang anak pensiunan Disdikbud Bandar Lampung mengaku dana masa depan orang tuanya masih tertahan tanpa kepastian.
Menurut informasi yang beredar, terdapat sekitar 700 anggota yang tergabung dalam koperasi tersebut, mayoritas berasal dari kalangan guru dan pensiunan ASN.
Bahkan sejumlah pihak menyebut koperasi itu sudah tidak lagi aktif sejak tahun 2023.
Dari berbagai informasi yang berkembang, Eka Afriana disebut memiliki posisi sebagai penasehat atau pengawas koperasi yang berada di bawah lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung.
Karena itu muncul pertanyaan publik, mengapa persoalan hak-hak para pensiunan belum mendapatkan solusi yang jelas hingga sekarang.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bandar Lampung tetap menjalankan program wisata rohani gratis bagi ASN dan pensiunan setiap tahun.
Program tersebut disebut menggunakan anggaran Kesra dengan nilai sekitar Rp5 hingga Rp10 miliar per tahun.
Selain itu, terdapat pula program umroh gratis yang disebut menghabiskan anggaran sekitar Rp32 miliar setiap tahun.
Kondisi ini memunculkan perdebatan karena di saat program-program tersebut terus berjalan, persoalan dana pensiunan yang tertahan di koperasi belum juga menemukan titik terang.
Kebutuhan Dasar Dinilai Belum Menjadi Prioritas
Kritik berikutnya muncul saat pembahasan APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026.
Dalam pembahasan tersebut, anggaran perbaikan jalan dan drainase disebut awalnya hanya Rp10 miliar, sebelum akhirnya naik menjadi Rp20 miliar setelah pembahasan bersama DPRD.
Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung Agus Jumadi bahkan menyebut angka tersebut masih jauh dari cukup untuk memperbaiki banyak jalan lingkungan yang mengalami kerusakan.
Di saat yang sama, Pemerintah Kota Bandar Lampung disebut mengalokasikan hibah puluhan miliar rupiah untuk pembangunan gedung baru Kejaksaan Tinggi Lampung.
Rinciannya sekitar Rp15 miliar dari APBD 2025 dan sekitar Rp45 miliar dari APBD 2026.
Perbandingan inilah yang kemudian menjadi bahan diskusi publik.
Sebab di lapangan, persoalan drainase dan banjir masih menjadi masalah tahunan yang belum terselesaikan sepenuhnya.
Saat hujan deras turun selama satu hingga dua jam saja, sejumlah wilayah Bandar Lampung masih berpotensi mengalami genangan hingga banjir.
Bahkan dalam beberapa kejadian, banjir tidak hanya menyebabkan kerugian materi, tetapi juga memakan korban jiwa.
Ketika kondisi tersebut terjadi, Pemerintah Kota disebut menyalurkan santunan sekitar Rp600 juta kepada masyarakat terdampak.
Namun sejumlah pihak mempertanyakan apakah angka tersebut sebanding dengan kebutuhan penanganan persoalan banjir yang terus berulang setiap tahun.
Persoalan jalan rusak juga menjadi keluhan warga di berbagai wilayah.
Beberapa ruas jalan yang sering disebut masyarakat antara lain kawasan Way Kandis, Jalan Bilabong di sekitar SMA Negeri 16 Bandar Lampung, Jalan Darussalam Langkapura, hingga Jalan Kepodang Susunan Baru.
Bagi warga, jalan yang aman dan nyaman bukanlah kemewahan, melainkan kebutuhan dasar yang seharusnya menjadi prioritas pelayanan pemerintah.
Program Stunting Jadi Sorotan
Isu lain yang ikut menjadi perhatian adalah penanganan stunting.
Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sektor kesehatan dan perbaikan gizi masyarakat termasuk urusan wajib pelayanan dasar.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2022 juga menempatkan percepatan penurunan stunting sebagai program prioritas nasional.
Namun dalam pelaksanaannya, program yang disebut dijalankan Pemkot Bandar Lampung berupa pembagian telur dua kilogram kepada keluarga penerima manfaat menjadi bahan perdebatan.
Program tersebut menyasar sekitar 1.081 penerima manfaat.
Jika dihitung berdasarkan nilai bantuan yang diberikan, total anggarannya diperkirakan sekitar Rp49,7 juta.
Angka tersebut kemudian dibandingkan dengan alokasi hibah, program umroh gratis, wisata rohani, hingga hibah aset kepada sejumlah lembaga yang nilainya mencapai puluhan bahkan ratusan miliar rupiah.
Perbandingan inilah yang memunculkan kritik bahwa kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari kesehatan, perbaikan gizi, jalan lingkungan hingga penanganan banjir, dinilai belum menjadi prioritas utama dalam kebijakan anggaran daerah.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah kota bukan hanya soal program yang terlihat besar atau populer, melainkan bagaimana pemerintah mampu memastikan hak-hak dasar masyarakat benar-benar terpenuhi.
Karena bagi warga, yang paling dibutuhkan bukan sekadar seremoni, melainkan solusi nyata terhadap persoalan yang mereka hadapi setiap hari.***







