Daftar Isi
- You might also like
- Saudara Kembar Wali Kota Bandar Lampung Diminta Tanggung Jawab Rp11,792 Miliar, Fakta KPRI Handayani Kembali Jadi Sorotan
- Skandal 85 PTK Khusus “Hantu” Bandar Lampung Mencuat Seiring Sekda Lamteng Ditersangkakan
- Bandar Lampung Terancam Jadi Kota yang Tertinggal dalam Menjamin Kebutuhan Dasar Warganya
MUDA BELIA– Penetapan tersangka terhadap Andri Mulyono, komisaris vendor motor listrik dalam proyek Badan Gizi Nasional (BGN) oleh KPK pada 11 Juni lalu, kembali memancing perhatian publik terhadap berbagai proyek pengadaan barang yang menggunakan anggaran negara.
Di Kota Bandar Lampung sendiri, masyarakat masih menyoroti polemik pengadaan 100 unit gerobak sepeda listrik untuk pelaku UMKM yang nilainya mencapai Rp2.989.500.000 atau hampir Rp30 juta per unit.
Yang menjadi pertanyaan, sejumlah penelusuran menunjukkan bahwa produk serupa di pasaran dijual dengan kisaran harga Rp18 juta hingga Rp20 juta per unit. Selisih harga tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya mark up yang hingga kini masih menjadi bahan diskusi publik.
Jika dihitung secara sederhana, perbedaan harga itu berpotensi mencapai sekitar Rp1 miliar, angka yang tentu bukan nominal kecil dalam penggunaan anggaran daerah.
Yang menarik, isu ini sebenarnya sudah pernah mendapat perhatian dari DPRD Kota Bandar Lampung. Bahkan pada Mei 2026 lalu, Ketua Komisi II DPRD Bandar Lampung sempat menyampaikan rencana pemanggilan pihak-pihak terkait guna meminta penjelasan mengenai pengadaan tersebut.
Namun hingga saat ini, publik belum mendapatkan informasi resmi mengenai perkembangan tindak lanjut ataupun hasil evaluasi dari rencana pemanggilan tersebut.
Di tengah berbagai perbincangan itu, muncul pula pertanyaan yang lebih luas terkait tata kelola anggaran daerah dan kualitas pengawasan terhadap penggunaan APBD.
Apalagi, Kota Bandar Lampung tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Kondisi ini memunculkan beragam respons di masyarakat, terutama karena sejumlah kebijakan dan pengadaan daerah belakangan kerap menjadi sorotan.
Tidak sedikit warga yang berharap adanya keterbukaan informasi agar seluruh proses pengadaan barang dan jasa dapat dipahami secara utuh oleh masyarakat. Transparansi dinilai menjadi langkah penting untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik.
Kasus yang menjerat vendor motor listrik BGN memang berbeda dengan pengadaan gerobak listrik di Bandar Lampung. Namun peristiwa tersebut kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap setiap rupiah uang negara yang digunakan untuk program-program pemerintah.
Pada akhirnya, publik hanya menginginkan satu hal sederhana: penggunaan anggaran yang transparan, efisien, dan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, khususnya para pelaku UMKM yang menjadi sasaran program bantuan tersebut.***







