Daftar Isi
- You might also like
- Panen Beres, Petani Makin Semangat! Ketua DPRD Lampung Selatan Ajak Wujudkan Ketahanan Pangan yang Lebih Kuat
- Analisis Lengkap Formasi 2-4-1, Strategi Mini Soccer untuk Kuasai Pertandingan dan Ciptakan Banyak Peluang
- Dari Permintaan Maaf Gubernur hingga PAD Rp46 Miliar, Editorial Soroti Arah Pembangunan Way Kanan
- Dijanjikan Proyek, Malah Diminta Setor Uang
- Kasus Sudah Dilaporkan ke Polisi
MUDA BELIA- Proyek pembangunan Rumah Sakit Universitas Negeri diduga menyisakan persoalan serius. Seorang warga berinisial H mengaku menjadi korban dugaan penipuan dengan modus dijanjikan mendapatkan proyek pembangunan.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung pada 27 September 2025.
Berdasarkan berkas Laporan Polisi (LP) yang diterima redaksi pada Senin, 3 Agustus 2026, pihak yang dilaporkan berinisial A P.
Namun, sampai Selasa, 4 Agustus 2026, kuasa hukum korban mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.
“Iya saya kuasa hukum bang H (redaksi samarkan) belum ada (SP2HP),” kata Idam Holid, kuasa hukum korban.
Dijanjikan Proyek, Malah Diminta Setor Uang
Idam kemudian membeberkan kronologi dugaan penipuan yang dialami kliennya.
Menurutnya, salah satu oknum yang diketahui merupakan pegawai dari Universitas Negeri tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada H dengan alasan untuk menjalankan suatu proyek dalam pembangunan rumah sakit.
Namun, proyek yang dijanjikan tersebut disebut tidak pernah terealisasi.
“Penipuan dijanjikan proyek. Dimintain uang ke klien kita tapi proyeknya enggak ada. Itu modusnya,” ungkap Idam.
Dugaan penipuan tersebut kemudian menjadi perhatian setelah pihak korban bersama kuasa hukum dari Kantor Hukum Iddam Harahap dan Rekan menunjukkan bukti-bukti transfer kepada A P.
Berdasarkan bukti yang disebutkan kuasa hukum, korban tercatat telah menyetorkan uang sebesar Rp400 juta kepada A P.
Setoran tersebut dilakukan secara bertahap sejak 30 April hingga 30 Mei 2022.
Namun, setelah uang disetorkan, proyek yang sebelumnya dijanjikan kepada korban tak kunjung terealisasi.
Kasus Sudah Dilaporkan ke Polisi
Merasa dirugikan, korban bersama kuasa hukumnya kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polresta Bandar Lampung pada 27 September 2025.
Namun, hingga Selasa, 4 Agustus 2026, kuasa hukum korban menyatakan belum menerima SP2HP terkait perkembangan laporan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya membuka keran informasi dan menggali keterangan lebih lanjut terkait perkara tersebut.
Redaksi juga terbuka bagi pihak yang dilaporkan maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas informasi yang disampaikan.***







