Daftar Isi
- You might also like
- Saudara Kembar Wali Kota Bandar Lampung Diminta Tanggung Jawab Rp11,792 Miliar, Fakta KPRI Handayani Kembali Jadi Sorotan
- Vendor Motor Listrik BGN Ditangkap KPK, Publik Kembali Soroti Gerobak Sepeda Listrik Rp2,9 Miliar di Bandar Lampung
- Bandar Lampung Terancam Jadi Kota yang Tertinggal dalam Menjamin Kebutuhan Dasar Warganya
MUDA BELIA- Publik Lampung kembali dibuat fokus pada isu dugaan kejanggalan penggunaan anggaran daerah setelah Sekda Lampung Tengah, Welly Adiwantara, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Lampung pada Jumat, 19 Juni 2026.
Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan kasus rekrutmen 387 honorer fiktif di Pemkot Metro saat Welly masih menjabat sebagai Kepala BKPSDM.
Kasus ini kemudian memunculkan kembali pertanyaan besar mengenai dugaan kejanggalan lain yang sempat menjadi sorotan publik, yakni alokasi anggaran sekitar Rp3,6 miliar untuk membayar 85 Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) Khusus di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
Skandal tersebut pertama kali mencuat dari hasil temuan BPK RI Perwakilan Lampung dalam pemeriksaan anggaran tahun 2025 di bawah kepemimpinan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Dalam temuan tersebut, terdapat informasi bahwa seorang koordinator PTK Khusus menerima honor sekitar Rp8 juta per bulan, sementara anggota PTK Khusus memperoleh sekitar Rp5 juta per bulan.
Namun jika merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, keberadaan PTK Khusus tersebut dinilai memunculkan tanda tanya.
Pasal 65 dan Pasal 66 UU ASN secara tegas menyebutkan bahwa instansi pemerintah tidak diperkenankan mengangkat pegawai non-ASN di luar mekanisme yang telah diatur.
Redaksi diketahui telah dua kali melayangkan surat resmi kepada Kepala BKPSDM Pemkot Bandar Lampung.
Tujuannya sederhana, yakni meminta penjelasan mengenai siapa saja 85 PTK Khusus tersebut serta bagaimana mekanisme atau juknis perekrutannya.
Namun hingga kini, surat tersebut disebut belum memperoleh balasan.
Bahkan, salah satu Ketua Komisi DPRD Bandar Lampung sempat meminta rekan-rekan jurnalis untuk bersama-sama mengungkap identitas 85 PTK Khusus tersebut.
Menurutnya, publik perlu mengetahui secara jelas siapa penerima anggaran tersebut.
Kecurigaan muncul karena hingga kasus ini ramai dibahas, Pemkot Bandar Lampung disebut belum pernah menyerahkan daftar nama PTK Khusus kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandar Lampung, termasuk saat pembahasan di tingkat paripurna.
“Coba ungkap ini 85 PTK Khusus ini benar enggak ada orangnya, jangan-jangan hantu,” katanya saat temuan ini mencuat.
Ketua Pansus LHP BPK DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi PKS, Agus Widodo, juga pernah menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima data tersebut.
“Kami sudah meminta daftar nama 85 PTK Khusus itu. Namun sampai sekarang datanya belum kami terima,” terang Ketua Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Kota Bandar Lampung Agus Widodo pada Jumat, 17 April 2026, melansir berbagai jejak digital.
Di sisi lain, BPK RI juga telah menerima surat permintaan konfirmasi dari redaksi.
Namun dalam jawaban resminya, Nugroho Heru Wibowo hanya menjelaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan penjelasan lebih lanjut akan mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Kini pertanyaan yang masih menggantung di ruang publik adalah:
Benarkah 85 PTK Khusus tersebut ada dan bekerja sesuai tugasnya, atau justru seperti dugaan yang sempat dilontarkan salah satu anggota DPRD sebagai “PTK hantu”?
Dan apakah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemkot Bandar Lampung memiliki keterkaitan dengan berbagai dinamika pemeriksaan yang sempat menjadi perhatian publik, termasuk kasus penahanan sejumlah ASN dan tenaga ahli BPK RI wilayah Sumatera oleh KPK? ***







