Daftar Isi
- You might also like
- Single Mom, Relawan SPPG, hingga Murid SD-SMP Turun ke Jalan, Polemik MBG Makin Ramai Dibahas
- Puluhan Kepala SMK Swasta Lampung “Gaspol” ke Yogyakarta, Bawa Misi Besar untuk Pendidikan Vokasi
- Bukan Penguasa Lagi, Tapi Jokowi Masih Punya Magnet yang Bikin Lawan Geleng Kepala
- Dinilai Perlu Dinonaktifkan Sementara
- Kinerja Pemerintahan Berpotensi Terganggu
MUDA BELIA – Penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro oleh Polda Lampung pada Jumat (19/6/2026), langsung memicu berbagai respons dari kalangan hukum dan masyarakat.
Salah satu sorotan datang dari praktisi hukum Hendri Adriansyah. Menurutnya, status tersangka yang kini melekat pada pejabat tertinggi birokrasi di Kabupaten Lampung Tengah bukan sekadar persoalan hukum pribadi, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
Menurut Hendri, posisi Sekda merupakan jabatan strategis yang menjadi motor penggerak birokrasi daerah. Karena itu, ketika pejabat yang menduduki posisi tersebut tersangkut kasus korupsi, dampaknya bisa meluas terhadap citra dan kinerja pemerintahan.
“Status tersangka yang disandang Sekretaris Daerah tentu menimbulkan pertanyaan publik mengenai bagaimana tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel dijalankan di Kabupaten Lampung Tengah,” ujarnya, Senin (22/6/2026).
Dalam perspektif good governance, kata Hendri, penyelenggara negara memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga integritas jabatan dan memastikan roda pemerintahan berjalan tanpa konflik kepentingan.
Ia menjelaskan bahwa Sekretaris Daerah merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan termasuk kategori penyelenggara negara yang wajib menjunjung prinsip pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Prinsip tersebut sejalan dengan amanat berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dinilai Perlu Dinonaktifkan Sementara
Hendri menilai, langkah yang paling tepat saat ini adalah mengusulkan pemberhentian sementara Welly Adiwantra dari jabatannya sebagai Sekda Lampung Tengah sampai proses hukum selesai.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan bentuk vonis, melainkan langkah administratif untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.
“Langkah pemberhentian sementara perlu dipertimbangkan guna menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah serta mencegah potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa dasar hukum terkait pemberhentian sementara ASN yang berstatus tersangka telah diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang ASN dan diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Kinerja Pemerintahan Berpotensi Terganggu
Di tengah proses hukum yang berjalan, Hendri menilai status tersangka yang disandang Sekda berpotensi memengaruhi efektivitas birokrasi dan pelayanan publik di Kabupaten Lampung Tengah.
Pasalnya, Sekda memiliki peran sentral dalam koordinasi perangkat daerah, pengambilan keputusan administratif, hingga pelaksanaan program-program pemerintahan.
Karena itu, langkah penonaktifan sementara dinilai dapat menjadi solusi untuk menjaga stabilitas pemerintahan sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan maupun intervensi.
Meski demikian, Hendri tetap mengingatkan bahwa asas praduga tidak bersalah harus dihormati. Welly Adiwantra tetap memiliki hak-hak hukum yang sama seperti warga negara lainnya hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, publik kini menunggu langkah yang akan diambil Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam merespons situasi tersebut. Sebab, selain menyangkut proses hukum, persoalan ini juga menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.







