Daftar Isi
MUDA BELIA- Lampung kembali memanas setelah muncul sinyal bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berpotensi membuka kembali rangkaian aliran dana dalam kasus PT LEB yang sebelumnya telah menyeret sejumlah nama ke meja hijau. Fokus utama kini mengarah pada dugaan aliran modal awal dari APBD Provinsi Lampung yang disebut menjadi fondasi pendirian perusahaan tersebut.
Sorotan ini semakin menguat setelah mantan Direktur Utama PT LEB, Anshori Djausal, memenuhi panggilan Kejati Lampung pada Jumat, 19 Juni 2026.
Anshori Diperiksa, Publik Kembali Ingat Akar Kasus PT LEB
Dalam keterangannya kepada media, Anshori menyebut pemeriksaan yang dilakukan penyidik berkaitan dengan kapasitasnya sebagai direktur pada masa awal pembentukan PT LEB.
“Ya, kurang lebih seputar persiapan awal pembentukan PT LEB. Detailnya nanti dijelaskan pengacara,” ujarnya.
Kehadiran Anshori memunculkan kembali perhatian publik terhadap konstruksi awal pendirian PT LEB yang sebelumnya juga menjadi sorotan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menyebut adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan participating interest (PI) 10% WK OSES, yang berujung pada vonis terhadap sejumlah pengurus perusahaan dengan hukuman 3 hingga 7 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Aliran Modal APBD Jadi Titik Kritis
Fokus penyidikan kini disebut mengarah pada dugaan penyertaan modal dari APBD Provinsi Lampung yang mengalir ke PT LJU sebelum kemudian menjadi bagian dari struktur permodalan PT LEB.
Majelis hakim dalam persidangan sebelumnya juga menyoroti adanya ketidaksesuaian data modal dasar perusahaan, yang dalam akta pendirian tercatat sekitar Rp15 miliar, namun dalam praktiknya hanya sekitar Rp10 miliar yang terealisasi.
Perbedaan angka ini kini kembali menjadi perhatian penegak hukum sebagai salah satu titik krusial dalam menelusuri aliran dana.
Nama Arinal Djunaidi Kembali Terseret Diskursus
Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, kembali disebut-sebut dalam konstruksi kasus ini. Dalam pertimbangan hakim, ia bahkan dinilai sebagai salah satu figur yang berada pada titik awal kebijakan pengelolaan PI 10%.
Sejumlah pihak hukum dalam persidangan juga sempat mendorong agar pihak-pihak yang terlibat dalam proses awal pembentukan PT LEB, termasuk Anshori Djausal, dihadirkan sebagai saksi kunci untuk memperjelas alur kebijakan dan penggunaan modal awal perusahaan.
Namun, jaksa penuntut saat itu tidak menghadirkan saksi tersebut dengan alasan keterkaitannya dianggap berada di luar ruang lingkup perkara terdakwa yang telah disidangkan.
Kejati Lampung Disorot, Publik Tunggu Langkah Lanjutan
Di tengah berkembangnya informasi ini, publik kini menunggu apakah Kejati Lampung akan memperluas penyidikan hingga ke tahap penelusuran aliran dana secara lebih mendalam, termasuk dugaan penggunaan modal yang bersumber dari APBD.
Spekulasi juga berkembang di ruang publik bahwa pemeriksaan terhadap Anshori Djausal dapat membuka kembali konstruksi awal pendirian PT LEB, termasuk relasi antar pihak dalam proses pembentukan perusahaan tersebut.
Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Kejati Lampung terkait arah lanjutan penyidikan maupun kemungkinan penetapan pihak lain dalam perkara ini.
Penutup
Kasus PT LEB kini kembali menjadi salah satu perhatian utama dalam isu tata kelola BUMD dan pengelolaan investasi daerah di Lampung. Publik menunggu kejelasan hukum atas aliran modal, struktur kebijakan, dan tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam proses awal pembentukan perusahaan tersebut.










