Daftar Isi
MUDA BELIA– Urusan punya rumah bukan cuma soal punya uang untuk membayar cicilan. Di lapangan, ada banyak hal yang ikut menentukan, mulai dari kepastian lahan, aturan tata ruang, proses sertifikat, pembiayaan, sampai ketersediaan material bangunan.
Persoalan itulah yang kini menjadi perhatian DPD Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Provinsi Lampung.
Himperra Lampung menyambut positif rencana pertemuan Direktur Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dengan Gubernur Lampung yang dijadwalkan berlangsung di Rumah Dinas Jabatan Gubernur Lampung, Senin, 21 September 2026, pukul 18.30 WIB.
Bagi Himperra, pertemuan ini bukan sekadar agenda seremonial. Ada sejumlah persoalan perumahan yang perlu dibahas bersama agar program rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa berjalan lebih cepat.
Ketua DPD Himperra Provinsi Lampung, Ir. H. Tri Joko Margono, SH, MM, menyampaikan sejumlah poin yang diharapkan bisa menjadi bahan pembahasan dalam pertemuan tersebut.
- Tata ruang jangan bikin pengembang jalan di tempat
Salah satu persoalan yang disoroti adalah kepastian tata ruang.
Himperra mendorong Pemprov Lampung dan pemerintah daerah melakukan sinkronisasi RTRW dan RDTR, terutama untuk kawasan yang diperuntukkan bagi perumahan MBR.
Pasalnya, di lapangan masih ada berbagai aturan yang harus disinkronkan, seperti Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Lahan Baku Sawah (LBS), hingga Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Menurut Himperra, aturan yang jelas akan membuat pengembang memiliki kepastian sejak awal. Dengan begitu, pembangunan rumah rakyat tidak berhenti di tengah jalan karena persoalan zonasi atau status lahan.
- Urusan sertifikat diharapkan bisa lebih sat-set
Masalah berikutnya adalah proses pertanahan.
Himperra berharap sinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa diperkuat, terutama untuk mempercepat pemecahan sertifikat, penghapusan Hak Tanggungan atau roya, hingga proses balik nama.
Bagi pengembang, semakin lama proses administrasi pertanahan, semakin panjang pula proses masyarakat mendapatkan rumah.
Karena itu, Himperra berharap ada terobosan layanan yang membuat proses tersebut lebih efisien dari sisi waktu maupun biaya.
- Pembiayaan rumah MBR perlu dipercepat
Lampung memiliki pasar MBR yang cukup luas.
Kelompok ini tidak hanya berasal dari pekerja sektor swasta, tetapi juga ASN hingga pekerja sektor informal.
Himperra berharap penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan program Tapera dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan tidak tersendat dalam proses realisasinya.
Intinya, jangan sampai calon pembeli sudah siap, rumah tersedia, tetapi proses pembiayaannya masih harus menunggu terlalu lama.
- ASN dan PPPK juga butuh rumah
Himperra juga mengusulkan adanya pilot project penyediaan rumah bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah se-Lampung.
Program tersebut ditujukan bagi ASN dan PPPK yang hingga kini belum memiliki rumah pribadi.
Himperra berharap kepesertaan Tapera dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai aturan untuk mendukung kebutuhan hunian kelompok tersebut.
- Galian C ikut disoroti
Tidak hanya urusan lahan dan pembiayaan, Himperra juga menyoroti persoalan material bangunan.
Pasir, batu, dan tanah urug atau yang biasa disebut material galian C menjadi salah satu kebutuhan penting dalam pembangunan perumahan.
Himperra meminta pemerintah membenahi mekanisme perizinan dan retribusi galian C agar alurnya jelas, mudah dipahami, dan sesuai ketentuan.
Menurut Himperra, ketidakjelasan perizinan dapat berdampak pada kelangkaan material di lapangan.
Kondisi tersebut, menurut mereka, juga berpotensi membuka ruang terjadinya pungutan liar di jalan maupun kawasan tambang.
Jika material semakin sulit diperoleh dan harga naik, biaya pembangunan ikut terdampak.
Masalahnya, harga rumah subsidi atau rumah untuk MBR memiliki batasan harga yang ditetapkan pemerintah pusat. Sementara biaya material dan pembangunan bisa terus bergerak.
Himperra berharap persoalan tersebut bisa dibahas bersama agar tidak menjadi beban tambahan bagi sektor perumahan rakyat.
“Target kami jelas, memastikan backlog perumahan di Provinsi Lampung terus ditekan melalui kemudahan regulasi, kepastian lahan, dan pembiayaan yang inklusif,” ujar Tri Joko Margono.
Bagi Himperra, persoalan backlog perumahan tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja.
Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BP Tapera, BPN, lembaga pembiayaan, dan pengembang.
Dengan koordinasi yang lebih solid, Himperra berharap akses masyarakat Lampung terhadap rumah layak dan terjangkau bisa semakin terbuka.
Karena pada akhirnya, rumah bukan cuma soal bangunan.
Buat banyak keluarga, rumah adalah tempat memulai kehidupan, membangun masa depan, dan menciptakan rasa aman.







