• Tentang Kami
Saturday, November 7, 2026
Muda Belia
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi
No Result
View All Result
Muda Belia
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi
No Result
View All Result
Muda Belia
No Result
View All Result
Home Berita & Tren

Reforma Agraria Jangan Cuma Formalitas, Wamen Ossy Dorong Aturan yang Benar-Benar Berpihak ke Rakyat

Melda by Melda
September 2, 2026
in Berita & Tren

Daftar Isi

  • You might also like
  • Penyadapan Presiden Dikaitkan dengan Makar, Advokat Hendri Adriansyah: Jangan Asal Tarik Kesimpulan!
  • Maklumat Matraman Bersuara Keras! Pemerintah Diminta Berpihak ke Rakyat, Jika Tidak Pemilu Ulang Jadi Tuntutan
  • Saling Bantah di Sidang PI 10 Persen! Ririn Sebut Terima Rp50 Juta, Hermawan Membantah
  • Jangan cuma kasih tanah, tapi harus ada akses
  • Konflik agraria juga diminta punya aturan yang jelas
  • Kelembagaan jangan sampai tumpang tindih
  • Jangan cuma kasih tanah, tapi harus ada akses
  • Konflik agraria juga diminta punya aturan yang jelas
  • Kelembagaan jangan sampai tumpang tindih
  • Jangan cuma kasih tanah, tapi harus ada akses
  • Konflik agraria juga diminta punya aturan yang jelas
  • Kelembagaan jangan sampai tumpang tindih
  • Jangan cuma kasih tanah, tapi harus ada akses
  • Konflik agraria juga diminta punya aturan yang jelas
  • Kelembagaan jangan sampai tumpang tindih

You might also like

Penyadapan Presiden Dikaitkan dengan Makar, Advokat Hendri Adriansyah: Jangan Asal Tarik Kesimpulan!

Maklumat Matraman Bersuara Keras! Pemerintah Diminta Berpihak ke Rakyat, Jika Tidak Pemilu Ulang Jadi Tuntutan

Saling Bantah di Sidang PI 10 Persen! Ririn Sebut Terima Rp50 Juta, Hermawan Membantah

MUDA BELIA — Urusan tanah memang nggak pernah sesederhana kelihatannya. Mulai dari kepemilikan, konflik agraria, kawasan hutan, sampai kesejahteraan masyarakat, semuanya saling berkaitan.

Hal inilah yang jadi perhatian dalam Rapat Kerja antara Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Rapat digelar di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026), dengan agenda membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Nggak cuma membahas soal aturan tanah, pertemuan tersebut juga menjadi forum untuk menghimpun berbagai masukan dari kementerian, lembaga, serta komisi DPR RI.

Wamen Ossy berharap RUU Reforma Agraria nantinya jangan cuma jadi aturan administratif yang sekadar ada di atas kertas.

Menurutnya, regulasi tersebut harus benar-benar bisa menjadi alat untuk menghadirkan keadilan sosial, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Ossy.

Rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan tersebut turut melibatkan Kementerian Kehutanan, pimpinan Komisi II DPR RI, dan Komisi IV DPR RI.

Pembahasannya cukup kompleks karena persoalan agraria ternyata bukan cuma soal siapa yang punya tanah.

Ada juga isu penguasaan tanah oleh masyarakat, kawasan hutan, sampai pembagian kewenangan antarinstansi yang selama ini perlu disinkronkan.

Jangan cuma kasih tanah, tapi harus ada akses

Salah satu poin yang cukup menarik perhatian adalah soal penataan aset dan penataan akses.

Wamen Ossy menilai dua hal tersebut harus berjalan beriringan.

Artinya, ketika masyarakat mendapatkan tanah melalui program Reforma Agraria, mereka bukan cuma mendapatkan sertifikat atau kepastian hukum. Mereka juga harus punya akses agar tanah tersebut bisa benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan.

Jangan sampai ceritanya masyarakat sudah mendapatkan tanah, tetapi karena tidak punya akses ekonomi, modal, pendampingan atau kemampuan mengelola, akhirnya tanah tersebut dijual kembali.

Kalau itu terjadi, tujuan awal Reforma Agraria justru bisa melenceng.

“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegas Ossy.

Dengan kata lain, Reforma Agraria diharapkan bukan sekadar urusan “tanah dapat, selesai”.

Lebih dari itu, program tersebut harus bisa membuka jalan bagi masyarakat untuk memiliki kehidupan ekonomi yang lebih baik.

Konflik agraria juga diminta punya aturan yang jelas

Selain soal pembagian dan pemanfaatan tanah, konflik agraria juga menjadi perhatian Wamen Ossy.

Ia mendorong agar mekanisme penyelesaian konflik agraria diatur secara lebih detail dalam RUU tersebut.

Bukan hanya aturan umum, tetapi juga perlu ada kejelasan mengenai berbagai tipologi konflik dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya.

Hal ini dinilai penting supaya ketika terjadi konflik agraria, penyelesaiannya tidak berjalan tanpa arah atau saling lempar kewenangan antarinstansi.

Kelembagaan jangan sampai tumpang tindih

Masalah kelembagaan juga ikut dibahas.

Wamen Ossy menilai harus ada kejelasan mengenai pembagian kewenangan apabila nantinya RUU tersebut mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria.

Selain itu, persoalan pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan hingga alokasi anggaran juga perlu diatur secara jelas.

Pasalnya, Reforma Agraria melibatkan banyak sektor. Salah satunya berkaitan dengan pertanahan dan kawasan hutan.

Karena itu, sinergi antara kebijakan pertanahan dan kehutanan dinilai penting agar tidak muncul tumpang tindih kewenangan saat aturan tersebut diterapkan.

Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Kehutanan, Ketua Komisi II DPR RI, serta anggota Baleg DPR RI juga menyampaikan pandangan dan masukan terkait materi RUU.

Semua masukan tersebut diharapkan bisa membuat naskah akademik dan rancangan aturan Reforma Agraria menjadi lebih matang serta mampu menjawab persoalan agraria secara lebih luas.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan persoalan agraria saat ini bersifat struktural sehingga tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan administratif dari masing-masing sektor.

“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” kata Bob Hasan.

Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria pun menjadi langkah penting untuk menyatukan kebijakan pertanahan, kehutanan, kelembagaan, hingga pemberdayaan masyarakat.

Harapannya jelas: Reforma Agraria jangan cuma berhenti pada urusan tanah dan dokumen, tetapi benar-benar bisa bikin masyarakat lebih sejahtera.

MUDA BELIA — Urusan tanah memang nggak pernah sesederhana kelihatannya. Mulai dari kepemilikan, konflik agraria, kawasan hutan, sampai kesejahteraan masyarakat, semuanya saling berkaitan.

Hal inilah yang jadi perhatian dalam Rapat Kerja antara Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Rapat digelar di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026), dengan agenda membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Nggak cuma membahas soal aturan tanah, pertemuan tersebut juga menjadi forum untuk menghimpun berbagai masukan dari kementerian, lembaga, serta komisi DPR RI.

Wamen Ossy berharap RUU Reforma Agraria nantinya jangan cuma jadi aturan administratif yang sekadar ada di atas kertas.

Menurutnya, regulasi tersebut harus benar-benar bisa menjadi alat untuk menghadirkan keadilan sosial, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Ossy.

Rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan tersebut turut melibatkan Kementerian Kehutanan, pimpinan Komisi II DPR RI, dan Komisi IV DPR RI.

Pembahasannya cukup kompleks karena persoalan agraria ternyata bukan cuma soal siapa yang punya tanah.

Ada juga isu penguasaan tanah oleh masyarakat, kawasan hutan, sampai pembagian kewenangan antarinstansi yang selama ini perlu disinkronkan.

Jangan cuma kasih tanah, tapi harus ada akses

Salah satu poin yang cukup menarik perhatian adalah soal penataan aset dan penataan akses.

Wamen Ossy menilai dua hal tersebut harus berjalan beriringan.

Artinya, ketika masyarakat mendapatkan tanah melalui program Reforma Agraria, mereka bukan cuma mendapatkan sertifikat atau kepastian hukum. Mereka juga harus punya akses agar tanah tersebut bisa benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan.

Jangan sampai ceritanya masyarakat sudah mendapatkan tanah, tetapi karena tidak punya akses ekonomi, modal, pendampingan atau kemampuan mengelola, akhirnya tanah tersebut dijual kembali.

Kalau itu terjadi, tujuan awal Reforma Agraria justru bisa melenceng.

“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegas Ossy.

Dengan kata lain, Reforma Agraria diharapkan bukan sekadar urusan “tanah dapat, selesai”.

Lebih dari itu, program tersebut harus bisa membuka jalan bagi masyarakat untuk memiliki kehidupan ekonomi yang lebih baik.

Konflik agraria juga diminta punya aturan yang jelas

Selain soal pembagian dan pemanfaatan tanah, konflik agraria juga menjadi perhatian Wamen Ossy.

Ia mendorong agar mekanisme penyelesaian konflik agraria diatur secara lebih detail dalam RUU tersebut.

Bukan hanya aturan umum, tetapi juga perlu ada kejelasan mengenai berbagai tipologi konflik dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya.

Hal ini dinilai penting supaya ketika terjadi konflik agraria, penyelesaiannya tidak berjalan tanpa arah atau saling lempar kewenangan antarinstansi.

Kelembagaan jangan sampai tumpang tindih

Masalah kelembagaan juga ikut dibahas.

Wamen Ossy menilai harus ada kejelasan mengenai pembagian kewenangan apabila nantinya RUU tersebut mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria.

Selain itu, persoalan pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan hingga alokasi anggaran juga perlu diatur secara jelas.

Pasalnya, Reforma Agraria melibatkan banyak sektor. Salah satunya berkaitan dengan pertanahan dan kawasan hutan.

Karena itu, sinergi antara kebijakan pertanahan dan kehutanan dinilai penting agar tidak muncul tumpang tindih kewenangan saat aturan tersebut diterapkan.

Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Kehutanan, Ketua Komisi II DPR RI, serta anggota Baleg DPR RI juga menyampaikan pandangan dan masukan terkait materi RUU.

Semua masukan tersebut diharapkan bisa membuat naskah akademik dan rancangan aturan Reforma Agraria menjadi lebih matang serta mampu menjawab persoalan agraria secara lebih luas.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan persoalan agraria saat ini bersifat struktural sehingga tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan administratif dari masing-masing sektor.

“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” kata Bob Hasan.

Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria pun menjadi langkah penting untuk menyatukan kebijakan pertanahan, kehutanan, kelembagaan, hingga pemberdayaan masyarakat.

Harapannya jelas: Reforma Agraria jangan cuma berhenti pada urusan tanah dan dokumen, tetapi benar-benar bisa bikin masyarakat lebih sejahtera.

MUDA BELIA — Urusan tanah memang nggak pernah sesederhana kelihatannya. Mulai dari kepemilikan, konflik agraria, kawasan hutan, sampai kesejahteraan masyarakat, semuanya saling berkaitan.

Hal inilah yang jadi perhatian dalam Rapat Kerja antara Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Rapat digelar di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026), dengan agenda membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Nggak cuma membahas soal aturan tanah, pertemuan tersebut juga menjadi forum untuk menghimpun berbagai masukan dari kementerian, lembaga, serta komisi DPR RI.

Wamen Ossy berharap RUU Reforma Agraria nantinya jangan cuma jadi aturan administratif yang sekadar ada di atas kertas.

Menurutnya, regulasi tersebut harus benar-benar bisa menjadi alat untuk menghadirkan keadilan sosial, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Ossy.

Rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan tersebut turut melibatkan Kementerian Kehutanan, pimpinan Komisi II DPR RI, dan Komisi IV DPR RI.

Pembahasannya cukup kompleks karena persoalan agraria ternyata bukan cuma soal siapa yang punya tanah.

Ada juga isu penguasaan tanah oleh masyarakat, kawasan hutan, sampai pembagian kewenangan antarinstansi yang selama ini perlu disinkronkan.

Jangan cuma kasih tanah, tapi harus ada akses

Salah satu poin yang cukup menarik perhatian adalah soal penataan aset dan penataan akses.

Wamen Ossy menilai dua hal tersebut harus berjalan beriringan.

Artinya, ketika masyarakat mendapatkan tanah melalui program Reforma Agraria, mereka bukan cuma mendapatkan sertifikat atau kepastian hukum. Mereka juga harus punya akses agar tanah tersebut bisa benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan.

Jangan sampai ceritanya masyarakat sudah mendapatkan tanah, tetapi karena tidak punya akses ekonomi, modal, pendampingan atau kemampuan mengelola, akhirnya tanah tersebut dijual kembali.

Kalau itu terjadi, tujuan awal Reforma Agraria justru bisa melenceng.

“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegas Ossy.

Dengan kata lain, Reforma Agraria diharapkan bukan sekadar urusan “tanah dapat, selesai”.

Lebih dari itu, program tersebut harus bisa membuka jalan bagi masyarakat untuk memiliki kehidupan ekonomi yang lebih baik.

Konflik agraria juga diminta punya aturan yang jelas

Selain soal pembagian dan pemanfaatan tanah, konflik agraria juga menjadi perhatian Wamen Ossy.

Ia mendorong agar mekanisme penyelesaian konflik agraria diatur secara lebih detail dalam RUU tersebut.

Bukan hanya aturan umum, tetapi juga perlu ada kejelasan mengenai berbagai tipologi konflik dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya.

Hal ini dinilai penting supaya ketika terjadi konflik agraria, penyelesaiannya tidak berjalan tanpa arah atau saling lempar kewenangan antarinstansi.

Kelembagaan jangan sampai tumpang tindih

Masalah kelembagaan juga ikut dibahas.

Wamen Ossy menilai harus ada kejelasan mengenai pembagian kewenangan apabila nantinya RUU tersebut mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria.

Selain itu, persoalan pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan hingga alokasi anggaran juga perlu diatur secara jelas.

Pasalnya, Reforma Agraria melibatkan banyak sektor. Salah satunya berkaitan dengan pertanahan dan kawasan hutan.

Karena itu, sinergi antara kebijakan pertanahan dan kehutanan dinilai penting agar tidak muncul tumpang tindih kewenangan saat aturan tersebut diterapkan.

Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Kehutanan, Ketua Komisi II DPR RI, serta anggota Baleg DPR RI juga menyampaikan pandangan dan masukan terkait materi RUU.

Semua masukan tersebut diharapkan bisa membuat naskah akademik dan rancangan aturan Reforma Agraria menjadi lebih matang serta mampu menjawab persoalan agraria secara lebih luas.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan persoalan agraria saat ini bersifat struktural sehingga tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan administratif dari masing-masing sektor.

“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” kata Bob Hasan.

Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria pun menjadi langkah penting untuk menyatukan kebijakan pertanahan, kehutanan, kelembagaan, hingga pemberdayaan masyarakat.

Harapannya jelas: Reforma Agraria jangan cuma berhenti pada urusan tanah dan dokumen, tetapi benar-benar bisa bikin masyarakat lebih sejahtera.

MUDA BELIA — Urusan tanah memang nggak pernah sesederhana kelihatannya. Mulai dari kepemilikan, konflik agraria, kawasan hutan, sampai kesejahteraan masyarakat, semuanya saling berkaitan.

Hal inilah yang jadi perhatian dalam Rapat Kerja antara Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Rapat digelar di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (1/9/2026), dengan agenda membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Nggak cuma membahas soal aturan tanah, pertemuan tersebut juga menjadi forum untuk menghimpun berbagai masukan dari kementerian, lembaga, serta komisi DPR RI.

Wamen Ossy berharap RUU Reforma Agraria nantinya jangan cuma jadi aturan administratif yang sekadar ada di atas kertas.

Menurutnya, regulasi tersebut harus benar-benar bisa menjadi alat untuk menghadirkan keadilan sosial, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Ossy.

Rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan tersebut turut melibatkan Kementerian Kehutanan, pimpinan Komisi II DPR RI, dan Komisi IV DPR RI.

Pembahasannya cukup kompleks karena persoalan agraria ternyata bukan cuma soal siapa yang punya tanah.

Ada juga isu penguasaan tanah oleh masyarakat, kawasan hutan, sampai pembagian kewenangan antarinstansi yang selama ini perlu disinkronkan.

Jangan cuma kasih tanah, tapi harus ada akses

Salah satu poin yang cukup menarik perhatian adalah soal penataan aset dan penataan akses.

Wamen Ossy menilai dua hal tersebut harus berjalan beriringan.

Artinya, ketika masyarakat mendapatkan tanah melalui program Reforma Agraria, mereka bukan cuma mendapatkan sertifikat atau kepastian hukum. Mereka juga harus punya akses agar tanah tersebut bisa benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan.

Jangan sampai ceritanya masyarakat sudah mendapatkan tanah, tetapi karena tidak punya akses ekonomi, modal, pendampingan atau kemampuan mengelola, akhirnya tanah tersebut dijual kembali.

Kalau itu terjadi, tujuan awal Reforma Agraria justru bisa melenceng.

“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegas Ossy.

Dengan kata lain, Reforma Agraria diharapkan bukan sekadar urusan “tanah dapat, selesai”.

Lebih dari itu, program tersebut harus bisa membuka jalan bagi masyarakat untuk memiliki kehidupan ekonomi yang lebih baik.

Konflik agraria juga diminta punya aturan yang jelas

Selain soal pembagian dan pemanfaatan tanah, konflik agraria juga menjadi perhatian Wamen Ossy.

Ia mendorong agar mekanisme penyelesaian konflik agraria diatur secara lebih detail dalam RUU tersebut.

Bukan hanya aturan umum, tetapi juga perlu ada kejelasan mengenai berbagai tipologi konflik dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya.

Hal ini dinilai penting supaya ketika terjadi konflik agraria, penyelesaiannya tidak berjalan tanpa arah atau saling lempar kewenangan antarinstansi.

Kelembagaan jangan sampai tumpang tindih

Masalah kelembagaan juga ikut dibahas.

Wamen Ossy menilai harus ada kejelasan mengenai pembagian kewenangan apabila nantinya RUU tersebut mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria.

Selain itu, persoalan pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan hingga alokasi anggaran juga perlu diatur secara jelas.

Pasalnya, Reforma Agraria melibatkan banyak sektor. Salah satunya berkaitan dengan pertanahan dan kawasan hutan.

Karena itu, sinergi antara kebijakan pertanahan dan kehutanan dinilai penting agar tidak muncul tumpang tindih kewenangan saat aturan tersebut diterapkan.

Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Kehutanan, Ketua Komisi II DPR RI, serta anggota Baleg DPR RI juga menyampaikan pandangan dan masukan terkait materi RUU.

Semua masukan tersebut diharapkan bisa membuat naskah akademik dan rancangan aturan Reforma Agraria menjadi lebih matang serta mampu menjawab persoalan agraria secara lebih luas.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan persoalan agraria saat ini bersifat struktural sehingga tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan administratif dari masing-masing sektor.

“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” kata Bob Hasan.

Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria pun menjadi langkah penting untuk menyatukan kebijakan pertanahan, kehutanan, kelembagaan, hingga pemberdayaan masyarakat.

Harapannya jelas: Reforma Agraria jangan cuma berhenti pada urusan tanah dan dokumen, tetapi benar-benar bisa bikin masyarakat lebih sejahtera.

Source: WAHYU WIDODO
Tags: ATR BPNBaleg DPR RIberita DPRberita nasionalberita terkini.Bob HasanBPNDPR RIkawasan hutanKementerian ATR BPNKomisi II DPR RIKomisi IV DPR RIkonflik agrariaOssy Dermawanpertanahan Indonesiaredistribusi tanahReforma Agrariareforma agraria 2026RUU Reforma Agrariasengketa tanahTanah Objek Reforma AgrariaTORAWamen ATRWamen Ossy
Previous Post

Buku Rp70 Ribu di SMPN 2 Kalianda Bikin Ramai, Disdik Lamsel Siap Klarifikasi Ulang

Next Post

KUPA-PPAS 2026 Disepakati, Tanggamus Mulai Susun APBD 2027 Berbasis Program Prioritas

Related Posts

Penyadapan Presiden Dikaitkan dengan Makar, Advokat Hendri Adriansyah: Jangan Asal Tarik Kesimpulan!
Berita & Tren

Penyadapan Presiden Dikaitkan dengan Makar, Advokat Hendri Adriansyah: Jangan Asal Tarik Kesimpulan!

by Melda
November 5, 2026
Maklumat Matraman Bersuara Keras! Pemerintah Diminta Berpihak ke Rakyat, Jika Tidak Pemilu Ulang Jadi Tuntutan
Berita & Tren

Maklumat Matraman Bersuara Keras! Pemerintah Diminta Berpihak ke Rakyat, Jika Tidak Pemilu Ulang Jadi Tuntutan

by Melda
November 5, 2026
Saling Bantah di Sidang PI 10 Persen! Ririn Sebut Terima Rp50 Juta, Hermawan Membantah
Berita & Tren

Saling Bantah di Sidang PI 10 Persen! Ririn Sebut Terima Rp50 Juta, Hermawan Membantah

by Melda
November 5, 2026
Ridwan GEMA PUAN Lempar Dua Opsi Politik: Ganti Wapres atau Pemilu Ulang 2027?
Berita & Tren

Ridwan GEMA PUAN Lempar Dua Opsi Politik: Ganti Wapres atau Pemilu Ulang 2027?

by Melda
November 5, 2026
Henry Yosodiningrat Minta Heri Wardoyo Diperiksa Terpisah, Ada Keterangan Saksi yang Bertentangan
Berita & Tren

Henry Yosodiningrat Minta Heri Wardoyo Diperiksa Terpisah, Ada Keterangan Saksi yang Bertentangan

by Melda
November 4, 2026
Next Post
KUPA-PPAS 2026 Disepakati, Tanggamus Mulai Susun APBD 2027 Berbasis Program Prioritas

KUPA-PPAS 2026 Disepakati, Tanggamus Mulai Susun APBD 2027 Berbasis Program Prioritas

Pertumbuhan Ekonomi 5,71 Persen, Sekda Lampung Selatan Minta Birokrasi Makin Solid

Pertumbuhan Ekonomi 5,71 Persen, Sekda Lampung Selatan Minta Birokrasi Makin Solid

Pringsewu Jadi Pusat Perhatian! 500 Kader Gerindra Se-Lampung Ikuti Diklat Tiga Hari

Pringsewu Jadi Pusat Perhatian! 500 Kader Gerindra Se-Lampung Ikuti Diklat Tiga Hari

Geger! Bandar Lampung Diduga Punya Situs Era Dinasti Tang, Benda Kuno Mulai Bermunculan

Geger! Bandar Lampung Diduga Punya Situs Era Dinasti Tang, Benda Kuno Mulai Bermunculan

Warga Lampung Cuma Minta Jalan ke Makam, Kenapa Aksesnya Diduga Ditutup PTPN IV?

Recommended

Udara yang Kita Hirup = Ancaman Tak Terlihat?

Udara yang Kita Hirup = Ancaman Tak Terlihat?

July 18, 2025
DUNIA TANPA UANG TUNAI: APAKAH ITU MUNGKIN?

DUNIA TANPA UANG TUNAI: APAKAH ITU MUNGKIN?

September 8, 2025

Categories

  • Berita & Tren
  • Gaya Hidup & Hiburan
  • Hobi & Komunitas
  • Karier & Pengembangan Diri
  • Kesehatan & Wellness
  • Keuangan & Investasi
  • Teknologi & Digital
  • Uncategorized

Don't miss it

Penyadapan Presiden Dikaitkan dengan Makar, Advokat Hendri Adriansyah: Jangan Asal Tarik Kesimpulan!
Berita & Tren

Penyadapan Presiden Dikaitkan dengan Makar, Advokat Hendri Adriansyah: Jangan Asal Tarik Kesimpulan!

November 5, 2026
Maklumat Matraman Bersuara Keras! Pemerintah Diminta Berpihak ke Rakyat, Jika Tidak Pemilu Ulang Jadi Tuntutan
Berita & Tren

Maklumat Matraman Bersuara Keras! Pemerintah Diminta Berpihak ke Rakyat, Jika Tidak Pemilu Ulang Jadi Tuntutan

November 5, 2026
Saling Bantah di Sidang PI 10 Persen! Ririn Sebut Terima Rp50 Juta, Hermawan Membantah
Berita & Tren

Saling Bantah di Sidang PI 10 Persen! Ririn Sebut Terima Rp50 Juta, Hermawan Membantah

November 5, 2026
Ridwan GEMA PUAN Lempar Dua Opsi Politik: Ganti Wapres atau Pemilu Ulang 2027?
Berita & Tren

Ridwan GEMA PUAN Lempar Dua Opsi Politik: Ganti Wapres atau Pemilu Ulang 2027?

November 5, 2026
Henry Yosodiningrat Minta Heri Wardoyo Diperiksa Terpisah, Ada Keterangan Saksi yang Bertentangan
Berita & Tren

Henry Yosodiningrat Minta Heri Wardoyo Diperiksa Terpisah, Ada Keterangan Saksi yang Bertentangan

November 4, 2026
Dugaan Intervensi Arinal Terkuak, Mingrum Bicara Harmonisasi, Ririn Akui Ada Tekanan Penilaian Atasan
Berita & Tren

Dugaan Intervensi Arinal Terkuak, Mingrum Bicara Harmonisasi, Ririn Akui Ada Tekanan Penilaian Atasan

November 4, 2026
Muda Belia

Media online yang dibuat khusus buat anak muda yang pengen tetap update, berkembang, dan terinspirasi!

Categories

  • Berita & Tren
  • Gaya Hidup & Hiburan
  • Hobi & Komunitas
  • Karier & Pengembangan Diri
  • Kesehatan & Wellness
  • Keuangan & Investasi
  • Teknologi & Digital
  • Uncategorized

Browse by Tag

anak muda AnakMuda AnakMudaProduktif AturDuit Bandar Lampung BandarLampung berita Lampung ContentCreator CuanMaksimal DPRD Bandar Lampung DuniaKerja Eva Dwiana FinancialFreedom FinancialGoals GenAlpha generasi alpha generasi z GenZ GenZFinance GenZStyle GenZWellness investasi KerjaCerdas Keuangan KeuanganAnakMuda KeuanganSehat Lampung LevelUp lifestyleanakmuda MentalHealth MentalHealthMatters MindfulLiving PassiveIncome pendidikan Lampung PersonalBranding SelfCare SideHustle SmartMoney SmartSpending SMA Siger Tips Trik WorkFromAnywhere WorkLifeBalance WorkSmart

Recent News

Penyadapan Presiden Dikaitkan dengan Makar, Advokat Hendri Adriansyah: Jangan Asal Tarik Kesimpulan!

Penyadapan Presiden Dikaitkan dengan Makar, Advokat Hendri Adriansyah: Jangan Asal Tarik Kesimpulan!

November 5, 2026
Maklumat Matraman Bersuara Keras! Pemerintah Diminta Berpihak ke Rakyat, Jika Tidak Pemilu Ulang Jadi Tuntutan

Maklumat Matraman Bersuara Keras! Pemerintah Diminta Berpihak ke Rakyat, Jika Tidak Pemilu Ulang Jadi Tuntutan

November 5, 2026

© 2025 Mudabelia.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi

© 2025 Mudabelia.com