Daftar Isi
- You might also like
- 105 SMP Swasta dan 63 SMP Negeri, Mengapa Kepala Sekolah Masih Terpisah Wadah?
- Dari Pelaku UMKM hingga Profesional, KMP SeBINus Satukan Kekuatan Ekonomi Rakyat Lampung
- Besi Tiang Diduga Tak Sesuai Spek, Proyek Revitalisasi SDN 01 Gunung Sari Minta Diaudit
- Niat Baik Boleh, Aturan Jangan Ditinggal
- Jangan Jadikan Siswa Korban
- DPRD: Kami Awasi, Bukan Menghambat
- Dorong Transparansi dan Dialog Terbuka
- Anggaran Pendidikan Naik
MUDA BELIA— Polemik Sekolah Siger makin panas, dan kali ini DPRD Kota Bandar Lampung ikut turun tangan. Komisi IV DPRD menegaskan satu hal penting: niat baik memperluas akses pendidikan jangan sampai berujung pada pengorbanan hak siswa, apalagi soal kepastian hukum.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, meluruskan sikapnya yang sempat disalahartikan publik. Ia menegaskan, sejak awal dukungannya terhadap Sekolah Siger bersifat prinsipil—yaitu menyelamatkan anak-anak dari risiko putus sekolah, bukan membenarkan pelanggaran aturan.
“Dukungan kami itu niatnya jelas, supaya anak-anak tidak kehilangan hak pendidikan. Tapi semua harus tetap taat aturan,” kata Asroni, Senin (26/1/2026).
Niat Baik Boleh, Aturan Jangan Ditinggal
Asroni mengakui, keterbatasan daya tampung SMA negeri di Bandar Lampung memang jadi masalah nyata setiap tahun. Karena itu, kehadiran sekolah alternatif seperti Sekolah Siger bisa menjadi solusi—asal dijalankan dengan prosedur yang benar.
Menurutnya, penyelenggaraan pendidikan oleh Yayasan SMA Siger wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan, legalitas, dan tata kelola, baik dari Kementerian Pendidikan maupun regulasi daerah.
“Sebagai DPRD yang membidangi pendidikan, kami tidak bisa mendukung sekolah yang jalan tapi aspek legalitasnya diabaikan,” tegasnya.
Jangan Jadikan Siswa Korban
Asroni menekankan, jika ditemukan tahapan administratif yang belum lengkap, maka itu harus segera dibereskan. Ia mengingatkan, negara tidak boleh membiarkan siswa belajar dalam kondisi abu-abu secara hukum.
“Kalau ada izin yang belum tuntas, selesaikan. Jangan sampai anak-anak jadi korban karena kelalaian administrasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD tidak berpihak pada yayasan atau kepentingan tertentu. Fokus utama lembaga legislatif adalah masa depan siswa, kepastian hukum, dan keamanan proses pendidikan.
“Prinsip kami simpel: niat baik harus sejalan dengan kepatuhan pada aturan,” katanya.
DPRD: Kami Awasi, Bukan Menghambat
Menanggapi pernyataan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang menyebut Sekolah Siger sebagai langkah penyelamatan anak putus sekolah, Asroni menyatakan pihaknya memahami niat tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa pendidikan bukan urusan coba-coba. Semua proses—mulai dari perizinan, pendanaan, hingga tata kelola—harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Pendidikan itu investasi masa depan. Jadi tidak bisa asal jalan,” ucapnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa DPRD ingin menghambat program pemerintah. Menurutnya, fungsi pengawasan justru untuk melindungi semua pihak dari masalah hukum di kemudian hari.
Dorong Transparansi dan Dialog Terbuka
Asroni mendorong Pemkot Bandar Lampung dan pengelola Sekolah Siger agar segera menuntaskan seluruh persoalan administratif yang kini jadi sorotan publik. Ia juga meminta komunikasi dengan DPRD dan masyarakat dibuka secara transparan.
Ke depan, Komisi IV DPRD siap memfasilitasi dialog dan rapat kerja lintas pihak agar solusi penanganan anak putus sekolah benar-benar berkelanjutan dan aman secara hukum.
“Pendidikan harus diselamatkan, tapi aturan juga wajib ditegakkan. Dua-duanya tidak boleh saling dikorbankan,” pungkasnya.
Anggaran Pendidikan Naik
Sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung menyatakan komitmennya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga kurang mampu. Pada APBD Perubahan 2026, hibah pendidikan direncanakan naik signifikan dari Rp350 juta menjadi Rp5 miliar.
Wali Kota Eva Dwiana menyebut dana tersebut akan dialokasikan untuk operasional sekolah, subsidi guru, serta penguatan program sekolah swasta gratis. Pemkot juga membuka peluang penambahan anggaran di APBD murni sesuai kebutuhan.***













