Daftar Isi
MUDA BELIA- Polemik SMA Siger di Kota Bandar Lampung kembali bikin publik geleng-geleng. Di tengah klarifikasi Wali Kota Eva Dwiana yang disampaikan sambil menangis di hadapan publik, Panglima Ladam (Pangdam) Misrul justru melontarkan tantangan keras. Intinya satu: kalau memang niatnya murni untuk pendidikan, berani tidak Pemkot Bandar Lampung membuka hibah dan fasilitas yang sama untuk seluruh SMA/SMK swasta?
Tantangan ini muncul setelah Eva Dwiana menyebut pendirian SMA Siger sebagai upaya menekan angka Anak Putus Sekolah (APS) dan membantu warga pra sejahtera. Narasi itu, menurut Pangdam Misrul, terdengar manis di permukaan, tapi menyisakan banyak lubang logika.
Misrul menilai, tangisan yang ditampilkan ke publik justru berpotensi menjadi bentuk playing victim. Apalagi, drama itu muncul bersamaan dengan sorotan soal legalitas SMA Siger dan isu kebocoran anggaran.
“Saya yakin itu alibi. Anak-anak yang seharusnya dilindungi malah terancam jadi korban. Tapi yang ditampilkan ke publik justru dia yang menangis,” ujar Misrul, Senin, 26 Januari 2026.
Sejak awal berdiri, kata Pangdam, SMA Swasta Siger sebenarnya sudah bermasalah secara mendasar. Sejumlah akademisi dan pakar tata kelola pemerintahan dari Universitas Lampung (Unila), termasuk praktisi hukum, disebut telah berulang kali mengingatkan potensi risiko hukum dan administrasi.
Namun peringatan tersebut seolah tak digubris. Yang muncul justru informasi soal aliran anggaran sekitar Rp350 juta. Padahal, status hukum sekolah disebut belum sepenuhnya tuntas.
“Ini bukan soal perasaan atau simpati. Ini soal hukum. Banyak doktor sudah mengingatkan, tapi tetap jalan. Akhirnya muncul kebocoran anggaran,” tegasnya.
Masalah bertambah ketika Eva Dwiana kembali mengajukan anggaran hingga Rp5 miliar dalam APBD Perubahan 2026. Padahal, pada APBD murni sebelumnya, DPRD telah mencoret anggaran lebih dari Rp1 miliar karena SMA Siger dinilai belum legal.
“DPRD sudah tegas di APBD murni, tapi sekarang minta lagi di APBD perubahan. Ini sesat pikir atau memang sengaja menantang aturan,” ujarnya.
Pangdam juga menyoroti aturan yang pernah dibuat Pemkot sendiri, bahwa dana hibah tidak boleh diberikan terus-menerus setiap tahun. Namun dalam praktiknya, anggaran untuk SMA Siger justru disebut mengalir hampir setiap semester.
“Kalau aturannya begitu, kenapa dilanggar sendiri?” kata Misrul.
Ia juga mempertanyakan logika penganggaran ratusan juta hingga miliaran rupiah untuk sekolah yang belum terdaftar di Dapodik dan belum sepenuhnya legal secara undang-undang.
“Sekolahnya belum jelas, tapi anggaran sudah jalan. Ada apa dengan Pemkot Bandar Lampung?” ucapnya.
Tak berhenti di situ, Pangdam mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas. Menurutnya, indikasi pelanggaran dalam penyelenggaraan SMA Siger sudah sangat terang.
Ia mengungkapkan, pengurusan izin ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan DPMPTSP baru dilakukan pada akhir 2025 hingga awal Januari 2026. Padahal, kegiatan belajar-mengajar telah berlangsung sejak Juli 2025 dan bahkan menggunakan aset negara.
“Setengah semester jalan baru urus izin. Selama ini ke mana? Saya minta Disdik dan DPMPTSP Provinsi berpikir jernih,” ujarnya.
Di akhir pernyataan, Pangdam kembali menantang Eva Dwiana. Jika benar tidak ada unsur korupsi, konflik kepentingan, atau perlakuan istimewa terhadap Yayasan Siger Prakarsa Bunda, maka seharusnya semua SMA/SMK swasta diperlakukan sama.
“Beri hibah dan fasilitas yang setara. Biar publik menilai sendiri, ini murni soal pendidikan atau ada kepentingan lain,” pungkasnya.***











