Daftar Isi
MUDA BELIA- Polemik SMA Siger di Bandar Lampung lagi panas banget, dan Ombudsman RI udah mulai menaruh perhatian serius. Masalahnya? Nasib ijazah peserta didik bisa jadi taruhan kalau urusan administrasi sekolah berlarut.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, bilang meski laporan resmi belum datang, pihaknya tetap awas soal situasi ini.
“Kami memang belum tahu persis persoalannya seperti apa. Tapi dari sisi pelayanan pendidikan, ini harus dilihat dari dapodiknya. Terlepas itu negeri atau swasta, dapodik berdampak langsung ke peserta didik,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).
Intinya, urusan administrasi sekolah bukan cuma soal dokumen di meja. Kalau nggak ditangani serius, murid bisa rugi besar, terutama soal kepastian ijazah yang jadi bukti resmi mereka sudah menempuh pendidikan tiga tahun.
“Memang dapodik sifatnya administratif, tapi dampaknya langsung ke siswa. Jangan sampai mereka dirugikan. Peserta didik punya hak mutlak untuk mendapatkan ijazah,” tegas Nur Rakhman.
Ombudsman mendorong semua pihak yang berwenang untuk segera membedah dan beresin masalah SMA Siger, sebelum jadi krisis pelayanan publik di pendidikan.
Buat wali murid dan siswa yang merasa dirugikan, jalur aduannya jelas: lapor dulu ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Kalau nggak ada respons dalam 14 hari, Ombudsman siap turun tangan.
“Kalau sudah dilaporkan ke dinas tapi tidak ada tanggapan selama 14 hari, silakan lapor ke kami. Ombudsman akan menindaklanjuti,” katanya.
Soal legalitas sekolah dan dana hibah, Nur Rakhman berharap semua proses dijalankan transparan. Tarik-ulur kewenangan jangan sampai ngorbanin hak dasar siswa, terutama hak lulus dan dapat ijazah.
“Kalau memang belum terdaftar, ya harus segera diproses. Jangan sampai peserta didik—baik di sekolah swasta—menjadi korban. Mereka harus lulus dan mendapatkan bukti telah bersekolah,” pungkasnya.***











