Daftar Isi
MUDA BELIA- Drama SMA Siger di Bandar Lampung makin panas. Setelah sempat menolak laporan pada 2025, Ombudsman RI Perwakilan Lampung kini banting setir. Januari 2026 ini, lembaga pengawas pelayanan publik itu tegas menyebut operasional SMA Siger ilegal dan berpotensi mengarah ke praktik koruptif. Bukan cuma soal izin, tapi juga masa depan anak-anak.
Ombudsman Akhirnya Speak Up
Sorotan ke SMA Siger kini naik level. Bukan cuma DPRD, Dinas Pendidikan Provinsi, atau kepolisian yang ikut mengawasi, Ombudsman RI Perwakilan Lampung juga turun gunung.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman, blak-blakan menyebut SMA Siger tidak tercatat secara resmi dalam sistem negara. Artinya, sekolah itu berjalan di luar aturan.
“Ini ilegal, tidak tercatat di negara. Dampaknya besar sekali. Ijazah anak-anak nanti bisa tidak diakui. Kita jangan main-main, ini menyangkut hak pendidikan anak-anak,” kata Nur Rakhman, dikutip dari keterangan kepada media, Januari 2026.
Bukan Cuma Izin, Dana Juga Jadi Tanda Tanya
Masalah SMA Siger ternyata bukan berhenti di legalitas. Ombudsman juga menyoroti soal duit. Dari mana biaya operasional sekolah? Bagaimana guru digaji? Semua itu jadi pertanyaan serius.
Menurut Nur Rakhman, kalau syarat administrasi saja tidak dipenuhi, itu sudah masuk kategori maladministrasi. Tapi ada level yang lebih ngeri.
“Kalau administrasi tidak dijalankan, itu maladministrasi. Tapi yang lebih ekstrem, saya khawatir ini sudah masuk tindakan koruptif. Harus ditelusuri, kalau anggaran resminya tidak ada, lalu mereka digaji pakai uang dari mana?” tegasnya.
Dari Tolak Laporan ke Warning Keras
Yang bikin publik makin angkat alis, sikap Ombudsman kali ini berbeda dengan tahun lalu. Pada 2025, laporan soal SMA Siger sempat mentok. Tapi sekarang, Ombudsman justru pasang lampu merah.
Perubahan sikap ini menandakan ada perkembangan fakta baru yang tak bisa lagi diabaikan. Apalagi, yang dipertaruhkan bukan cuma soal kebijakan, tapi hak pendidikan anak dan potensi kerugian negara.***












