Daftar Isi
MUDA BELIA— Isu pemerataan pendidikan di Kota Bandar Lampung lagi-lagi bikin publik angkat alis. Bukannya meredam polemik, klarifikasi Wali Kota Eva Dwiana soal SMA Swasta Siger justru memicu kecurigaan baru. Anggaran Rp350 juta yang dialokasikan untuk sekolah tersebut kini jadi bahan hitung-hitungan publik.
Sekretaris Jenderal Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB, secara terbuka mengajak masyarakat untuk tidak menelan mentah-mentah narasi “penyelamatan anak putus sekolah”. Menurutnya, empati sosial tidak boleh dipakai sebagai tameng untuk menutup persoalan tata kelola anggaran.
“Ini bukan soal setuju atau tidak setuju. Ini soal logika anggaran,” kata Panji, Senin, 26 Januari 2026.
“Sekolah dengan sekitar 100 siswa, gaji guru cuma Rp300 sampai Rp400 ribu, tapi anggarannya bisa tembus Rp350 juta. Sementara Dana BOS sekolah legal rata-rata hanya Rp150 juta. Ini terasa mengada-ada.”
Panji, yang akrab disapa Panji Padang Ratu, menilai kejanggalan makin kentara karena SMA Siger disebut belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Padahal, Dapodik adalah syarat utama sekolah untuk mendapat pengakuan dan dukungan resmi dari negara.
“Sekolah yang belum masuk Dapodik tapi dapat anggaran lebih besar dari sekolah legal? Ini jelas janggal dan wajar kalau publik bertanya-tanya,” ujarnya.
Sorotan terhadap SMA Siger juga sebelumnya datang dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Dalam sejumlah pemberitaan media lokal, Ombudsman menilai penyelenggaraan SMA Siger mengarah pada praktik maladministrasi dan bahkan berpotensi koruptif.
Bagi Panji, alarm dari Ombudsman seharusnya cukup jadi tanda bahaya bagi pemerintah daerah.
“Kalau Ombudsman sudah bicara maladministrasi, ini bukan isu receh. Artinya ada yang salah dan harus dibenahi, bukan malah dibela,” katanya.
Masalah ini makin sensitif karena adanya dugaan relasi keluarga di balik yayasan penyelenggara SMA Siger. Salah satu pengurus yayasan disebut bernama Eka Afriana, yang diketahui merupakan saudari kembar Wali Kota Eva Dwiana.
“Kalau anggarannya lebih besar dari BOS sekolah legal, pengelolaannya tidak transparan, dan ada hubungan keluarga dengan kepala daerah, wajar publik curiga. Ini bisa jadi pintu masuk bancakan,” ujar Panji.
Ia pun mendesak Eva Dwiana untuk bersikap rasional dan taat aturan. Panji mengingatkan bahwa Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional memuat ancaman pidana, termasuk hukuman penjara hingga lima tahun jika terjadi pelanggaran serius.
Tak hanya soal anggaran, Panji juga mempertanyakan nasib aparatur sipil negara yang mengajar di SMA Siger, serta kepastian hukum bagi para siswa jika sekolah tersebut nantinya dinyatakan bermasalah secara administratif maupun legal.
“Jangan sampai dalih kemanusiaan justru mengorbankan anak-anak dan menyeret ASN ke masalah hukum. Yang dirugikan nanti bukan pejabat, tapi masyarakat,” pungkasnya.***












