Daftar Isi
MUDA BELIA— Polemik SMA Siger makin panas dan jauh dari kata reda. Panglima Ormas Ladam (Pangdam) Misrul angkat suara dan menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap warga Kota Bandar Lampung. Menurutnya, klarifikasi Wali Kota Eva Dwiana soal SMA Siger justru membuka masalah yang lebih serius: dugaan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin.
Misrul menilai, narasi empati dan tangisan di ruang publik tidak bisa menutup potensi pelanggaran hukum yang ada di balik kebijakan tersebut.
“Saya prihatin. Kita ini dipimpin wali kota yang seperti tidak sadar apa yang sedang dipertaruhkan. UU Sisdiknas itu bukan main-main, ada sanksi pidananya. Ini bukan soal perasaan, ini soal hukum negara,” kata Misrul, Senin, 26 Januari 2026.
Ia menegaskan, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional bukan produk opini netizen atau tafsir bebas media. Aturan itu adalah hukum resmi negara yang punya konsekuensi tegas.
“Ini undang-undang yang ditandatangani presiden. Masa iya pejabat daerah merasa lebih tinggi dari undang-undang? Kalau aturan diabaikan, negara mau dibawa ke mana?” ujarnya.
Pernyataan keras itu muncul setelah Misrul mencermati pemberitaan soal Eva Dwiana yang menangis dan membela keberadaan SMA Siger di hadapan publik.
“SMA Siger ini untuk anak-anak kurang mampu yang tidak diterima di sekolah negeri dan tidak sanggup masuk swasta. Pemerintah hadir untuk mereka. Apa itu salah?” ujar Eva Dwiana, seperti dikutip sejumlah media.
Bagi Misrul, niat baik tetap tidak bisa dijadikan alasan untuk melangkahi hukum. Ia lalu mengingatkan Pasal 71 ayat (1) UU Sisdiknas yang mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara pendidikan tanpa izin.
“Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan pendidikan tanpa izin bisa dipidana penjara sampai 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Ini jelas. Negara tidak bercanda,” tegasnya.
Menurut Misrul, pendidikan tanpa izin bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi masuk kategori tindak pidana. Apalagi, persoalan SMA Siger disebut tidak berdiri sendiri.
Ia menyoroti fakta bahwa yayasan penyelenggara SMA Siger sejak awal mendapat dukungan politik dari Wali Kota dan bahkan diproyeksikan menerima dana APBD, sementara legalitas formal yayasan belum tuntas.
“Coba bayangkan, lembaga yang belum sah secara hukum sudah disiapkan menerima uang rakyat sejak 2025. Ini bukan kelalaian biasa, ini alarm bahaya,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, Misrul juga mempertanyakan relasi kuasa di balik kebijakan tersebut. Ia menyinggung nama Eka Afriana yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota Eva Dwiana.
“Ada apa antara Eva Dwiana dan Eka Afriana? Ini yayasan bukan milik pemerintah, tapi milik pribadi. Kalau uang publik dialirkan ke lembaga ilegal, siapa yang tanggung jawab?” katanya.
Menurut Misrul, polemik SMA Siger kini sudah bergeser. Ini bukan lagi soal empati, air mata, atau pencitraan. Ini soal hukum, akuntabilitas, dan masa depan pendidikan di Bandar Lampung.
Publik pun menunggu satu hal penting: apakah negara benar-benar hadir menegakkan aturan, atau justru memilih diam?***












