Daftar Isi
MUDA BELIA– Sidang pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, lagi-lagi bikin publik penasaran! Hingga Selasa, 2 Desember 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung belum menentukan saksi ahli untuk menghadapi sidang keempat yang dijadwalkan Rabu, 3 Desember 2025. Padahal agenda ini seharusnya fokus mendengar keterangan para ahli terkait dugaan kerugian negara yang jadi inti kasus.
Dalam persidangan, perwakilan Kejati cuma bilang, “Kami masih akan berkoordinasi,” ketika Hakim Tunggal Muhammad Hibrian menanyakan soal saksi ahli. Faktanya, jawaban serupa juga muncul sehari sebelumnya, Senin 1 Desember. Kondisi ini bikin netizen bertanya-tanya, apakah Kejati sengaja “slow” atau memang tidak fokus sama sidang ini.
Di sisi lain, pihak pemohon nggak mau main-main. Mereka sudah menyiapkan dua saksi ahli yang bakal hadir, yakni Dian Puji Nugraha Simatupang, Ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia, dan Akhyar Salmi, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia. Kehadiran dua ahli ini diharapkan bisa memperkuat argumen bahwa kerugian negara harus dihitung valid dan berdasarkan fakta hukum.
Netizen pun nggak ketinggalan komentar. Banyak yang berspekulasi kalau Kejati sebenarnya lagi nyimpen “kejutan” atau bahkan menyiapkan strategi baru. Salah satu pengamat kasus ini, yang memilih anonim, menyatakan, “Kalau pun pemohon menang, kemungkinan besar Hermawan bakal ditersangkakan lagi dengan tuduhan baru. Gelagat Kejati sampai sidang ketiga ini dan berkas yang belum lengkap bikin peluang itu makin terbuka.”
Bicara soal berkas, kuasa hukum M. Hermawan, Riki Martim, juga gerah dengan ketidaklengkapan dokumen yang diserahkan Kejati. “Kita mau lihat alat bukti soal kerugian negara, tapi berkasnya nggak lengkap. Dari halaman 1 ke 11, terus lompat ke 108–109, lalu langsung ke 116. Ini bikin proses verifikasi bukti jadi ribet,” ungkap Riki pasca-persidangan sekitar pukul 10.45 WIB.
Belum lagi, pasca-persidangan, pihak Kejati langsung cabut dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang, sehingga belum ada klarifikasi resmi terkait saksi ahli dan berkas yang belum lengkap. Situasi ini makin bikin netizen dan pengamat hukum kepo, apakah sidang keempat besok bakal berjalan mulus atau malah memunculkan drama baru.
Kasus ini jelas nggak cuma soal hukum, tapi juga soal transparansi penegakan hukum di Lampung. Netizen terus update info dan diskusi di media sosial, bikin kasus ini jadi trending topic di kalangan milenial dan Gen Z yang peduli isu hukum dan korupsi.***











