Daftar Isi
MUDA BELIA— Drama hukum kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB) makin panas! Komisaris dan dua direksi perusahaan ini, termasuk Dirut M. Hermawan Eriadi, sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tipikor terkait dana Participating Interest (PI) 10% sejak 22 September 2025. Tapi, kasus ini masih menyisakan banyak pertanyaan besar soal bukti kerugian negara yang katanya jadi dasar penetapan tersangka.
M. Hermawan langsung nge-challenge Kejati Lampung lewat sidang pra peradilan yang digelar dari Jumat, 28 November sampai Kamis, 4 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Tujuannya jelas: memastikan apakah alat bukti yang diajukan Kejati lengkap dan sah secara hukum.
Kuasa hukum Hermawan menyoroti fakta mengejutkan. Alat bukti yang diserahkan Kejati ternyata “lompat-lompat” alias parsial. “Kita mau lihat bukti kerugian negara, tapi berkasnya nggak lengkap. Halaman 1 sampai 11, terus loncat ke 108-109, terus ke 116. Jadi susah banget buat menilai keseluruhan,” ungkap kuasa hukum pasca-persidangan pukul 10.45 WIB.
Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Akhyar Salmi, ikut buka fakta menarik. Menurutnya, satu alat bukti harus utuh supaya penetapan tersangka sah. Kalau cuma setengah-setengah, penetapan tersangka bisa dianggap nggak sah. “Kalau alat bukti belum bulat, penetapan tersangka jadi problematis. Dari sisi hukum, ini nggak bisa diterima begitu saja,” katanya dalam sidang hari keempat, Rabu, 3 Desember 2025.
Yang bikin heboh lagi, pihak Kejati Lampung nggak kasih klarifikasi resmi. Begitu persidangan selesai, mereka langsung cabut saat wartawan mau tanya-tanya. Satu perwakilan, Zahri, cuma bilang: “Langsung ke Penkum aja kalau mau wawancara.” Sampai menjelang putusan sidang praperadilan, Kejati belum rilis statement resmi soal kontroversi alat bukti ini.
Selain itu, Kejati juga nggak hadirkan saksi ahli padahal Hakim tunggal Muhammad Hibrian udah ngingetin sejak Senin hingga Selasa. Perwakilan Kejati cuma bilang masih koordinasi, tapi sampai masuk sesi keterangan ahli, sikap mereka tetap sama. Alhasil, sangkaan kerugian negara yang jadi dasar penetapan tersangka makin bikin publik bingung dan penasaran.
Kasus PT LEB ini bukan cuma soal satu perusahaan atau satu orang. Ini ujian besar buat aparat penegak hukum soal transparansi dan kepastian hukum. Sidang pra peradilan yang bakal mengeluarkan putusan ini dinanti publik karena bisa jadi preseden penting buat pengelolaan PI 10% dan tata kelola hukum tipikor nasional.
Netizen dan kalangan hukum ramai debat di media sosial: apakah penetapan tersangka sah, atau justru ada yang nggak beres dalam prosedur? Sidang ini nggak cuma soal Hermawan dan direksi PT LEB, tapi juga soal kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan manajemen korporasi yang mengelola dana negara.
Jika Kejati nggak bisa buktikan kerugian negara secara jelas, putusan praperadilan bisa bikin kasus ini jadi perhatian nasional, dan membuka pertanyaan besar soal cara penegakan hukum di Indonesia. Sidang ini jelas jadi drama hukum yang bikin semua orang penasaran.***












