• Tentang Kami
Wednesday, August 12, 2026
Muda Belia
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi
No Result
View All Result
Muda Belia
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi
No Result
View All Result
Muda Belia
No Result
View All Result
Home Berita & Tren

Bukti Kerugian Negara di Kasus PT LEB Masih Jadi Misteri, Sidang Pra Peradilan Bikin Netizen Penasaran

Melda by Melda
December 5, 2025
in Berita & Tren

Daftar Isi

  • You might also like
  • 105 SMP Swasta dan 63 SMP Negeri, Mengapa Kepala Sekolah Masih Terpisah Wadah?
  • Dari Pelaku UMKM hingga Profesional, KMP SeBINus Satukan Kekuatan Ekonomi Rakyat Lampung
  • Besi Tiang Diduga Tak Sesuai Spek, Proyek Revitalisasi SDN 01 Gunung Sari Minta Diaudit

MUDA BELIA— Drama hukum kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB) makin panas! Komisaris dan dua direksi perusahaan ini, termasuk Dirut M. Hermawan Eriadi, sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tipikor terkait dana Participating Interest (PI) 10% sejak 22 September 2025. Tapi, kasus ini masih menyisakan banyak pertanyaan besar soal bukti kerugian negara yang katanya jadi dasar penetapan tersangka.

M. Hermawan langsung nge-challenge Kejati Lampung lewat sidang pra peradilan yang digelar dari Jumat, 28 November sampai Kamis, 4 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Tujuannya jelas: memastikan apakah alat bukti yang diajukan Kejati lengkap dan sah secara hukum.

You might also like

105 SMP Swasta dan 63 SMP Negeri, Mengapa Kepala Sekolah Masih Terpisah Wadah?

Dari Pelaku UMKM hingga Profesional, KMP SeBINus Satukan Kekuatan Ekonomi Rakyat Lampung

Besi Tiang Diduga Tak Sesuai Spek, Proyek Revitalisasi SDN 01 Gunung Sari Minta Diaudit

Kuasa hukum Hermawan menyoroti fakta mengejutkan. Alat bukti yang diserahkan Kejati ternyata “lompat-lompat” alias parsial. “Kita mau lihat bukti kerugian negara, tapi berkasnya nggak lengkap. Halaman 1 sampai 11, terus loncat ke 108-109, terus ke 116. Jadi susah banget buat menilai keseluruhan,” ungkap kuasa hukum pasca-persidangan pukul 10.45 WIB.

Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Akhyar Salmi, ikut buka fakta menarik. Menurutnya, satu alat bukti harus utuh supaya penetapan tersangka sah. Kalau cuma setengah-setengah, penetapan tersangka bisa dianggap nggak sah. “Kalau alat bukti belum bulat, penetapan tersangka jadi problematis. Dari sisi hukum, ini nggak bisa diterima begitu saja,” katanya dalam sidang hari keempat, Rabu, 3 Desember 2025.

Yang bikin heboh lagi, pihak Kejati Lampung nggak kasih klarifikasi resmi. Begitu persidangan selesai, mereka langsung cabut saat wartawan mau tanya-tanya. Satu perwakilan, Zahri, cuma bilang: “Langsung ke Penkum aja kalau mau wawancara.” Sampai menjelang putusan sidang praperadilan, Kejati belum rilis statement resmi soal kontroversi alat bukti ini.

Selain itu, Kejati juga nggak hadirkan saksi ahli padahal Hakim tunggal Muhammad Hibrian udah ngingetin sejak Senin hingga Selasa. Perwakilan Kejati cuma bilang masih koordinasi, tapi sampai masuk sesi keterangan ahli, sikap mereka tetap sama. Alhasil, sangkaan kerugian negara yang jadi dasar penetapan tersangka makin bikin publik bingung dan penasaran.

Kasus PT LEB ini bukan cuma soal satu perusahaan atau satu orang. Ini ujian besar buat aparat penegak hukum soal transparansi dan kepastian hukum. Sidang pra peradilan yang bakal mengeluarkan putusan ini dinanti publik karena bisa jadi preseden penting buat pengelolaan PI 10% dan tata kelola hukum tipikor nasional.

Netizen dan kalangan hukum ramai debat di media sosial: apakah penetapan tersangka sah, atau justru ada yang nggak beres dalam prosedur? Sidang ini nggak cuma soal Hermawan dan direksi PT LEB, tapi juga soal kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan manajemen korporasi yang mengelola dana negara.

Jika Kejati nggak bisa buktikan kerugian negara secara jelas, putusan praperadilan bisa bikin kasus ini jadi perhatian nasional, dan membuka pertanyaan besar soal cara penegakan hukum di Indonesia. Sidang ini jelas jadi drama hukum yang bikin semua orang penasaran.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: hukum Lampungkasus korupsiKejaksaan TinggiKejati Lampungkerugian negaraM Hermawan EriadiPengadilan Negeri Tanjung KarangPI 10 persenPraPeradilanPT LEB
Previous Post

Pernyataan Pedas Kuasa Hukum PT LEB Soal “Role Model” Kejaksaan: Bukan Solusi, Tapi Bisa Bikin Kacau Nasional?

Next Post

BTN Syariah Bandar Lampung Bikin Gebrakan Akhir Tahun! Program SMART Gabungkan Sosial, Kesehatan & KPR Subsidi

Related Posts

105 SMP Swasta dan 63 SMP Negeri, Mengapa Kepala Sekolah Masih Terpisah Wadah?
Berita & Tren

105 SMP Swasta dan 63 SMP Negeri, Mengapa Kepala Sekolah Masih Terpisah Wadah?

by Melda
August 10, 2026
Dari Pelaku UMKM hingga Profesional, KMP SeBINus Satukan Kekuatan Ekonomi Rakyat Lampung
Berita & Tren

Dari Pelaku UMKM hingga Profesional, KMP SeBINus Satukan Kekuatan Ekonomi Rakyat Lampung

by Melda
August 9, 2026
Besi Tiang Diduga Tak Sesuai Spek, Proyek Revitalisasi SDN 01 Gunung Sari Minta Diaudit
Berita & Tren

Besi Tiang Diduga Tak Sesuai Spek, Proyek Revitalisasi SDN 01 Gunung Sari Minta Diaudit

by Melda
August 9, 2026
Lamtim Disebut “Bangkrut”: PAD dari Kekayaan Daerah Cuma Rp3 Miliar, Belanja Pegawai Tembus Rp895 Miliar
Berita & Tren

Lamtim Disebut “Bangkrut”: PAD dari Kekayaan Daerah Cuma Rp3 Miliar, Belanja Pegawai Tembus Rp895 Miliar

by Melda
August 7, 2026
Dari Waktu hingga Kehilangan, “Puisi 68” Membuka Ruang Renungan Baru Karya Isbedy Stiawan ZS
Berita & Tren

Dari Waktu hingga Kehilangan, “Puisi 68” Membuka Ruang Renungan Baru Karya Isbedy Stiawan ZS

by Melda
August 6, 2026
Next Post
BTN Syariah Bandar Lampung Bikin Gebrakan Akhir Tahun! Program SMART Gabungkan Sosial, Kesehatan & KPR Subsidi

BTN Syariah Bandar Lampung Bikin Gebrakan Akhir Tahun! Program SMART Gabungkan Sosial, Kesehatan & KPR Subsidi

Drama Sidang PT LEB Bikin Publik Kepo: Dugaan Pelanggaran Hukum Masih Gelap di Hari Kedua!

Sidang Penentuan Nasib Dirut PT LEB Makin Panas: Dua Tersangka Lain Siap “Ikut War” ke Pra Peradilan?

Drama Sidang PT LEB Bikin Publik Kepo: Dugaan Pelanggaran Hukum Masih Gelap di Hari Kedua!

Kejati Lampung Menang Dramatis! Dirut PT LEB Tetap Tersangka, Saksi Ahli Gagal Bongkar Bukti

BREAKING: Arinal Mangkir Lagi! Kejati Lampung Gas Pol Kasus PT LEB

BREAKING: Arinal Mangkir Lagi! Kejati Lampung Gas Pol Kasus PT LEB

Bongkar Aset Mewah Mantan Bupati Pesawaran! Kejati Lampung Sita Mobil & Tas Branded Miliaran

Bongkar Aset Mewah Mantan Bupati Pesawaran! Kejati Lampung Sita Mobil & Tas Branded Miliaran

Recommended

Tren Kendaraan Otonom: Apakah Masa Depan Tanpa Sopir Sudah Dekat?

Tren Kendaraan Otonom: Apakah Masa Depan Tanpa Sopir Sudah Dekat?

May 22, 2025
Kota yang Kadis-Kadisnya Sudah Ogah Rebutan Jadi Kadis Akibat Kebijakan Liar Bunda Ratu

Kota yang Kadis-Kadisnya Sudah Ogah Rebutan Jadi Kadis Akibat Kebijakan Liar Bunda Ratu

May 24, 2026

Categories

  • Berita & Tren
  • Gaya Hidup & Hiburan
  • Hobi & Komunitas
  • Karier & Pengembangan Diri
  • Kesehatan & Wellness
  • Keuangan & Investasi
  • Teknologi & Digital
  • Uncategorized

Don't miss it

105 SMP Swasta dan 63 SMP Negeri, Mengapa Kepala Sekolah Masih Terpisah Wadah?
Berita & Tren

105 SMP Swasta dan 63 SMP Negeri, Mengapa Kepala Sekolah Masih Terpisah Wadah?

August 10, 2026
Dari Pelaku UMKM hingga Profesional, KMP SeBINus Satukan Kekuatan Ekonomi Rakyat Lampung
Berita & Tren

Dari Pelaku UMKM hingga Profesional, KMP SeBINus Satukan Kekuatan Ekonomi Rakyat Lampung

August 9, 2026
Besi Tiang Diduga Tak Sesuai Spek, Proyek Revitalisasi SDN 01 Gunung Sari Minta Diaudit
Berita & Tren

Besi Tiang Diduga Tak Sesuai Spek, Proyek Revitalisasi SDN 01 Gunung Sari Minta Diaudit

August 9, 2026
Lamtim Disebut “Bangkrut”: PAD dari Kekayaan Daerah Cuma Rp3 Miliar, Belanja Pegawai Tembus Rp895 Miliar
Berita & Tren

Lamtim Disebut “Bangkrut”: PAD dari Kekayaan Daerah Cuma Rp3 Miliar, Belanja Pegawai Tembus Rp895 Miliar

August 7, 2026
Dari Waktu hingga Kehilangan, “Puisi 68” Membuka Ruang Renungan Baru Karya Isbedy Stiawan ZS
Berita & Tren

Dari Waktu hingga Kehilangan, “Puisi 68” Membuka Ruang Renungan Baru Karya Isbedy Stiawan ZS

August 6, 2026
Wabup Agus Suranto Lantik Sekretaris Disdukcapil, Auditor dan Guru, Dorong Pelayanan Publik Makin Cepat dan Humanis
Berita & Tren

Wabup Agus Suranto Lantik Sekretaris Disdukcapil, Auditor dan Guru, Dorong Pelayanan Publik Makin Cepat dan Humanis

August 6, 2026
Muda Belia

Media online yang dibuat khusus buat anak muda yang pengen tetap update, berkembang, dan terinspirasi!

Categories

  • Berita & Tren
  • Gaya Hidup & Hiburan
  • Hobi & Komunitas
  • Karier & Pengembangan Diri
  • Kesehatan & Wellness
  • Keuangan & Investasi
  • Teknologi & Digital
  • Uncategorized

Browse by Tag

anak muda AnakMuda AnakMudaProduktif AntiBokek AturDuit Bandar Lampung ContentCreator CuanMaksimal DPRD Bandar Lampung DuniaKerja Eva Dwiana FinancialFreedom FinancialGoals GenAlpha generasi alpha generasi z GenZ GenZFinance GenZMoney GenZStyle GenZTech GenZWellness investasi KerjaCerdas Keuangan KeuanganAnakMuda KeuanganSehat Lampung LevelUp lifestyleanakmuda MentalHealth MentalHealthMatters MindfulLiving PassiveIncome PersonalBranding SelfCare SideHustle SmartMoney SmartSpending SMA Siger Tips Trik WorkFromAnywhere WorkLifeBalance WorkSmart

Recent News

105 SMP Swasta dan 63 SMP Negeri, Mengapa Kepala Sekolah Masih Terpisah Wadah?

105 SMP Swasta dan 63 SMP Negeri, Mengapa Kepala Sekolah Masih Terpisah Wadah?

August 10, 2026
Dari Pelaku UMKM hingga Profesional, KMP SeBINus Satukan Kekuatan Ekonomi Rakyat Lampung

Dari Pelaku UMKM hingga Profesional, KMP SeBINus Satukan Kekuatan Ekonomi Rakyat Lampung

August 9, 2026

© 2025 Mudabelia.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi

© 2025 Mudabelia.com