Daftar Isi
MUDA BELIA– Drama hukum soal kasus PT LEB makin seru dan jadi perbincangan hangat di kalangan Gen Z dan milenial yang doyan ngikutin isu viral. Hari ini, Senin 8 Desember 2025, majelis di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Timur bakal nge-drop keputusan penting yang bisa jadi plot twist besar: apakah status tersangka M. Hermawan Eriadi bakal dibatalkan atau tetap lanjut?
Putusan ini dijadwalkan turun pukul 13.00 WIB, dan sejak pagi, timeline medsos udah mulai rame. Bukan cuma pendukung Hermawan yang deg-degan, tapi dua petinggi PT LEB lain—seorang komisaris dan satu direktur—yang masih ditahan Kejati Lampung sejak 22 September 2025, juga ikut menunggu dengan penuh harap. Kalau Hermawan menang, jalan mereka buat ngajuin pra peradilan bakal kebuka lebar.
Yang bikin kasus ini makin panas adalah fakta persidangan yang kebuka satu per satu kayak episode reality show. Dalam sidang, ahli pidana Akhyar Salmi mengungkap sesuatu yang bikin heboh: Kejati Lampung disebut hanya berpegang pada KUHAP, tanpa mengindahkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. Ini masalah besar, karena putusan MK itu mewajibkan penyidik buat memeriksa calon tersangka secara materiil sebelum menetapkannya.
Yang terjadi, menurut Akhyar, Hermawan cuma diperiksa sebagai saksi, bukan sebagai calon tersangka. Pemeriksaan pun disebut hanya seputar identitas dan struktur perusahaan, bukan materi kasus. Akhyar langsung menegaskan kalau model pemeriksaan kayak gini nggak sah dan melanggar asas due process of law serta asas audi et alteram partem, alias hak seseorang untuk didengar. Dengan kata lain: prosedurnya kacau dan penetapan tersangka wajib dibatalkan.
Nggak cuma itu, Kejati juga disebut hanya memberikan dokumen parsial soal dugaan kerugian negara kepada Hermawan. Alias cuma sepotong-sepotong. Menurut Akhyar, dokumen kayak gitu nggak cukup untuk jadi alat bukti. Alat bukti harus lengkap, jelas, dan disampaikan utuh.
Sementara itu, Dian Simatupang—ahli administrasi keuangan negara dari Universitas Indonesia—juga ikut bersuara dan malah memperkuat dugaan ketidaksahan penetapan tersangka. Dian menjelaskan bahwa menurut UU No. 15/2006, UU No. 15/2004, hingga Peraturan BPK No. 1/2020, kerugian negara harus nyata, pasti, terukur, dan wajib diberitahukan ke pihak yang diperiksa.
Masalahnya? Dalam kasus PT LEB, angka kerugian negara disebut tidak pernah diperlihatkan, bahkan tidak ada informasinya. Jaksa disebut tidak pernah memberi tahu kerugian negara kepada Hermawan maupun tersangka lain. Jika kerugian negara nggak jelas, artinya unsur tipikor belum terpenuhi. Simpelnya: nggak ada angka, nggak bisa jadi tersangka.
Saat ditanyai lebih dalam, Dian menegaskan bahwa laporan hasil audit yang cuma ditunjukkan sebagian—hanya beberapa lembar dari ratusan halaman—tidak bisa dianggap alat bukti sah. Ia merujuk SEMA No. 10 Tahun 2020 yang mengatur jelas soal keutuhan dokumen.
Dalam persidangan, jaksa juga menanyakan apakah PT LEB menerima fasilitas negara. Dian dengan tegas menjawab bahwa fasilitas negara tuh bentuknya jelas: pembebasan pajak, pengurangan pajak, hibah APBD, dan sejenisnya. Kalau nggak ada itu, ya nggak bisa disebut fasilitas negara.
Terkait participating interest (PI) 10% yang diterima PT LEB, Dian kembali menegaskan bahwa PI itu bukan fasilitas negara. Justru sebaliknya, dari PI tersebut pemerintah daerah dapat dividen. Jadi bukan keuntungan gratisan dari negara.
Pasca sidang, tim Kejati Lampung memilih irit bicara. Mereka langsung ninggalin PN Tanjung Karang tanpa kasih komentar, dan sampai saat ini belum ada pernyataan resmi terkait fakta-fakta yang muncul di persidangan.
Kini publik—terutama kalangan muda yang ngefans drama hukum ala “real life series”—sedang menanti putusan hakim yang bisa jadi game changer. Apakah Hermawan bakal bebas dari status tersangka? Atau justru tetap melaju ke babak selanjutnya? Dan apakah dua tersangka lainnya bakal ikut “fight back” lewat jalur pra peradilan?
Semua mata bakal tertuju ke PN Tanjung Karang siang ini. Stay tuned.***

















