Daftar Isi
MUDA BELIA- Polemik SMA Siger di Bandar Lampung lagi-lagi bikin publik heboh. Drama bermula ketika sekolah swasta ini dikabarkan bakal kasih pendidikan gratis buat warga pra sejahtera. Kedengarannya mulia, tapi ternyata di baliknya ada kisah yang jauh lebih ruwet—dan makin lama makin *sus*.
Semua bermula ketika Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, bilang ke publik bahwa biaya pendidikan SMA Siger bakal ditanggung Pemkot. Publik pun otomatis mengira dana APBD bakal ngalir deras ke sekolah tersebut. Dugaan ini makin kuat gara-gara pernyataan pejabat BKAD dan Disdikbud yang mengakui kalau dana untuk SMA Siger memang sudah nongol di draft APBD 2026.
Eh, tapi ternyata ada plot twist! Publik berhasil bongkar kalau Yayasan Siger Prakarsa Bunda—sang pengelola sekolah—diisi pejabat aktif! Ada nama Plt Kadisdikbud sekaligus Asisten Setda Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, mantan Kepala Bappeda Khaidarmansyah, serta pejabat lain seperti Satria Utama, Agus Bianto, dan Suwandi Umar.
Kecurigaan makin gila: kok bisa yayasan yang diurus pejabat aktif hampir dapat anggaran APBD, sementara izin operasional sekolah aja belum beres?
DPRD pun langsung ambil langkah taktis. Ketua DPRD bahkan minta jurnalis untuk memastikan info langsung ke Komisi IV. Pada 8 Desember 2025, Mayang Suri Djausal dari Komisi IV menyatakan tegas:
“Enggak ada anggaran untuk Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Legalitas sekolah belum jelas.”
Singkatnya: DPRD auto nope.
Asroni Paslah, Ketua Komisi IV, juga ngejelasin kalau anggaran buat SMA Siger udah resmi dicoret. Dana sekitar 1,35 miliar yang tadinya mau dialokasikan ke sekolah itu akhirnya dialihkan ke BOSDA buat bantu sekolah negeri. Masuk akal, karena kebutuhan operasional sekolah negeri aja masih megap-megap.
BOSDA yang cuma 6,5 miliar bahkan cuma bisa bantu sekitar 195 ribu per siswa per tahun—jauh dari cukup. Padahal kebutuhan minimal bisa tembus dua jutaan per anak. Jadi wajar kalau DPRD lebih milih fokus ke TK, SD, dan SMP yang memang jadi tanggung jawab Pemkot.
Nah, masalah makin runyam ketika muncul laporan kalau guru-guru SMA Siger ternyata belum digaji sampai empat bulan! Ketika ditanya soal gaji dan operasional sekolah, Ketua Yayasan Khaidarmansyah cuma bilang, “Tolong konfirmasi ke Dinas Pendidikan.”
Sekretaris yayasan yang juga pejabat di Disdikbud pun memilih diam meski sudah dua kali diminta klarifikasi. Sementara salah satu pendiri yayasan justru sedang terlihat sibuk bagi-bagi bantuan di wilayah bencana.
Di sisi lain, DPRD juga khawatir Pemkot bakal menyalurkan dana hibah tanpa persetujuan mereka—mengulang polemik lama seperti anggaran 60 miliar untuk Kejati Lampung yang sampai berbuntut laporan ke Kejaksaan Agung.
Dan ternyata SMA Siger bukan cuma bermasalah dari sisi anggaran. Polda Lampung sudah mulai melakukan penyelidikan karena ada laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003. Sanksinya? Bisa kena pidana sampai 10 tahun dan denda miliaran.
Tak berhenti di situ. Dinas Pendidikan Provinsi Lampung memastikan SMA Siger belum punya izin operasional. DPMPTSP pun menegaskan tidak pernah menerima permohonan apa pun dari yayasan itu.
Masalah tambah pelik karena SMA Siger bahkan belum memiliki aset seperti bangunan atau tanah sendiri. Mereka justru numpang pakai fasilitas negara, yaitu gedung SMP Negeri 38 dan 44.
Pertanyaannya: boleh nggak sih yayasan swasta pakai gedung pemerintah tanpa izin resmi?
Publik pun makin penasaran dan menunggu langkah tegas dari Pemkot dan aparat penegak hukum.
Drama SMA Siger ini belum selesai. Masih banyak tanda tanya besar:
• Kok bisa sekolah tanpa izin hampir dapat anggaran miliaran?
• Apa benar ada penyalahgunaan wewenang?
• Apakah laporan warga bakal mengungkap sesuatu yang lebih serius?
Jawaban-jawaban itu masih menunggu investigasi lanjut. Yang jelas, kasus ini udah jadi salah satu skandal pendidikan terbesar di Bandar Lampung dalam beberapa tahun terakhir.***













