Daftar Isi
MUDA BELIA- Isu kebijakan dana hibah Pemkot Bandar Lampung lagi-lagi bikin suasana panas. Kali ini, seorang ketua komisi di DPRD terang-terangan menyatakan kekhawatirannya terhadap arah kebijakan pemerintahan Wali Kota Eva Dwiana yang belakangan dikenal dengan istilah The Killer Policy.
Kekhawatiran itu mencuat pada Rabu, 10 Desember 2025. Intinya, DPRD menyoroti kebijakan dana hibah yang digelontorkan ke pihak swasta maupun lembaga vertikal negara. Menurut sang ketua komisi, sejumlah kebijakan anggaran dinilai jalan tanpa kajian akademik yang matang. Dampaknya, komisi yang dipimpinnya memilih tidak meng-approve beberapa pos anggaran hibah tertentu karena dianggap rawan polemik. Catatan pentingnya, anggaran yang tidak disetujui ini disebut bukan hibah untuk Kejati Lampung.
Yang bikin makin jadi sorotan, DPRD mengaku tidak dilibatkan sejak awal dalam proses kebijakan hibah yang sempat ramai diperbincangkan publik, khususnya dana hibah untuk Kejati Lampung. Ketua komisi tersebut menyebut pola penganggaran yang muncul tiba-tiba bisa jadi preseden buruk.
“Takutnya begini, tiba-tiba muncul anggaran gelondongan buat bangun ini itu. Prosesnya kita enggak tahu, kayak dana hibah Kejati itu, kami enggak tahu detailnya bagaimana,” ujarnya.
Pernyataan ini seolah menguatkan kesan bahwa kebijakan anggaran Pemkot kerap hadir sebagai “kejutan”, bahkan bagi lembaga legislatif. Situasi ini pun nyambung dengan polemik dana hibah Kejati Lampung yang sejak akhir September 2025 menuai kritik tajam. Sejumlah LSM dan organisasi pemuda bahkan turun langsung dengan mendatangi lembaga yudikatif pusat, menuntut agar pemberi dan penerima hibah diperiksa.
Dari sisi kebijakan publik, kritik juga datang dari para pegiat. Mereka menilai pemberian dana hibah sekitar Rp60 miliar kepada Kejati Lampung berpotensi melanggar aturan dan sarat konflik kepentingan. Alasannya cukup jelas: Kejati Lampung adalah lembaga vertikal di bawah pemerintah pusat, yang secara struktur dan anggaran seharusnya dibiayai APBN, bukan APBD kota.
“Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata pegiat kebijakan publik, Abdullah Sani, pada 6 Oktober 2025.
Meski polemik sempat mereda, kini muncul lagi pertanyaan besar: apakah kebijakan dana hibah Pemkot Bandar Lampung benar-benar disusun tanpa kajian akademik? DPRD menilai, jika benar demikian, hal itu mencerminkan praktik penganggaran yang kurang sehat dan berpotensi melanggar prinsip transparansi serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Disclaimer tetap ditegaskan: anggaran yang tidak di-approve DPRD dalam isu ini merupakan anggaran lain, bukan dana hibah untuk Kejati Lampung. Sementara istilah The Killer Policy merujuk pada sorotan publik terhadap sejumlah kebijakan Wali Kota Eva Dwiana, termasuk polemik pendirian SMA Swasta Siger yang sebelumnya disebut tidak mengindahkan beberapa aturan perundang-undangan.***

















