• Tentang Kami
Thursday, June 25, 2026
Muda Belia
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi
No Result
View All Result
Muda Belia
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi
No Result
View All Result
Muda Belia
No Result
View All Result
Home Berita & Tren

Heboh Isu Kebun Masyarakat 20 Persen Dihapus! Laskar Lampung Bongkar Fakta Hukumnya

Melda by Melda
June 4, 2026
in Berita & Tren

Daftar Isi

  • You might also like
  • Proyek Infrastruktur hingga Gedung Kesehatan, Siapa Aktor di Balik Tender Way Kanan?
  • SMPN 1 Jatiagung Bantah Tudingan Pelanggaran Dana BOS 2025, Tegaskan Pengelolaan Sudah Diperiksa BPK
  • SMK Swasta Se-Indonesia Kumpul di Jogja, Bahas Cara Naik Level Biar Makin Kompetitif!

MUDA BELIA- Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, S.H., menyayangkan berkembangnya persepsi di masyarakat yang menyebut bahwa tidak ada lagi kewajiban alokasi 20% kebun masyarakat hanya karena izin usaha PT Perkebunan Nusantara IV (REGIONAL VII) Unit Kerja Kelapa Sawit (UKKS) Padangratu diterbitkan setelah 2 November 2020.

Menurut Panji, perusahaan perkebunan pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) tetap wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan. Kewajiban tersebut harus dipenuhi paling lambat tiga tahun sejak Hak Guna Usaha (HGU) diberikan, sebagaimana diatur secara eksplisit dalam Pasal 25 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45 Tahun 2019.

You might also like

Proyek Infrastruktur hingga Gedung Kesehatan, Siapa Aktor di Balik Tender Way Kanan?

SMPN 1 Jatiagung Bantah Tudingan Pelanggaran Dana BOS 2025, Tegaskan Pengelolaan Sudah Diperiksa BPK

SMK Swasta Se-Indonesia Kumpul di Jogja, Bahas Cara Naik Level Biar Makin Kompetitif!

Ia menjelaskan, regulasi tersebut menegaskan bahwa setelah memiliki Izin Usaha yang berlaku efektif, perusahaan perkebunan wajib memenuhi berbagai kewajiban, salah satunya memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20%.
“Kewajiban 20% ini tidak dibatasi oleh tanggal 2 November 2020. Permentan 45 Tahun 2019 mulai berlaku sejak 21 Oktober 2019 dan hingga kini tetap berlaku efektif. Dengan demikian, seluruh IUP yang terbit setelah tanggal tersebut, termasuk setelah 2 November 2020, tetap tunduk pada Pasal 25 ayat (1) huruf i Permentan 45/2019 sepanjang jenis dan skema perizinannya berada dalam lingkup perizinan berusaha terintegrasi elektronik di bidang pertanian,” ujar Panji.

Lebih lanjut, Panji menyampaikan bahwa Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 11/SE-HK.02.02/VIII/2020 juga menegaskan bahwa fasilitasi pembangunan kebun masyarakat merupakan salah satu kewajiban pemegang HGU sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa pemohon atau pemegang HGU berbentuk perseroan terbatas dengan luas 250 hektare atau lebih wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari luas tanah yang dimohon atau dimiliki sebagai HGU.

Menurut Panji, argumentasi yang menyatakan bahwa izin usaha yang terbit setelah 2 November 2020 tidak lagi dibebani kewajiban 20% umumnya didasarkan pada penafsiran terhadap transisi sistem perizinan OSS dan klasterisasi perizinan berusaha serta beberapa surat edaran teknis. Namun secara normatif, Pasal 25 ayat (1) huruf i Permentan 45 Tahun 2019 tetap berlaku dan tetap mencantumkan kewajiban pembangunan kebun masyarakat 20% bagi perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha efektif.

Selain itu, kewajiban alokasi 20% dari pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) juga dipertegas kembali dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, khususnya Pasal 6, Pasal 10, dan Pasal 13. Regulasi tersebut diterbitkan jauh setelah 2 November 2020, sehingga secara asas lex posterior justru menunjukkan penguatan, bukan penghapusan, kebijakan distribusi 20% bagi masyarakat.
Panji juga menekankan pentingnya memahami hierarki norma hukum. Menurutnya, Surat Edaran Dirjenbun Nomor B-437/KB.410/E/07/2023 merupakan instrumen kebijakan internal atau administratif yang kedudukannya berada di bawah peraturan perundang-undangan seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, maupun peraturan menteri.

“Berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori, surat edaran tidak dapat menghapus, mengurangi, ataupun menyampingkan kewajiban yang secara tegas telah diatur dalam PP 26 Tahun 2021, Perpres 62 Tahun 2023, Permentan 45 Tahun 2019, Permentan 18 Tahun 2021, maupun Permentan 98 Tahun 2013,” tegasnya.

Ia menambahkan, fungsi surat edaran pada dasarnya hanya memberikan penafsiran operasional atau petunjuk teknis kepada pejabat pelaksana, bukan menciptakan ataupun menghapus norma hukum baru. Oleh karena itu, sekalipun Surat Edaran Dirjenbun B-437/KB.410/E/07/2023 mengatur tata cara atau prioritas pelaksanaan tertentu, surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa tidak ada kewajiban pembangunan kebun masyarakat 20% bagi perusahaan yang izin usahanya terbit setelah tahun 2020.

Panji kembali menegaskan bahwa PP 26 Tahun 2021, Permentan 45 Tahun 2019, Permentan 18 Tahun 2021, Permentan 98 Tahun 2013, serta Perpres 62 Tahun 2023 hingga saat ini tetap berlaku dan tidak mengandung klausul pengecualian berdasarkan tahun terbitnya izin usaha.

Dengan demikian, secara sistematis dan yuridis, kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebesar 20% tetap mengikat seluruh perusahaan perkebunan yang memenuhi kriteria, tanpa membedakan apakah izin usahanya terbit sebelum maupun sesudah tahun 2020.

“Analisis yuridis terhadap keseluruhan rezim regulasi tersebut menunjukkan bahwa Surat Edaran Dirjenbun B-437/KB.410/E/07/2023 harus dipahami sebagai instrumen pelaksanaan kewajiban yang sudah ada, bukan dasar penghapusan kewajiban. Penafsiran sebaliknya bertentangan dengan struktur hierarki hukum dan asas lex superior,” tutup Panji.

Source: ALFARIEZIE
Tags: HGUIUP PerkebunanKebun Masyarakat 20 PersenLaskar LampungPanji Padang RatuPerkebunan Kelapa SawitPermentan 45 Tahun 2019Perpres 62 Tahun 2023PTPN IV Regional VIIReforma AgrariaTORA
Previous Post

SMA Siger 1 Gelar Perpisahan di Tengah Sorotan Publik, Bakal Pindah atau Tutup Jejak?

Next Post

Disdikbud Lampung Ambil Alih SMA Siger, Siswa Dipastikan Tetap Bisa Sekolah Tanpa Drama Putus Sekolah

Related Posts

Proyek Infrastruktur hingga Gedung Kesehatan, Siapa Aktor di Balik Tender Way Kanan?
Berita & Tren

Proyek Infrastruktur hingga Gedung Kesehatan, Siapa Aktor di Balik Tender Way Kanan?

by Melda
June 24, 2026
Berita & Tren

SMPN 1 Jatiagung Bantah Tudingan Pelanggaran Dana BOS 2025, Tegaskan Pengelolaan Sudah Diperiksa BPK

by Melda
June 24, 2026
SMK Swasta Se-Indonesia Kumpul di Jogja, Bahas Cara Naik Level Biar Makin Kompetitif!
Berita & Tren

SMK Swasta Se-Indonesia Kumpul di Jogja, Bahas Cara Naik Level Biar Makin Kompetitif!

by Melda
June 24, 2026
Single Mom, Relawan SPPG, hingga Murid SD-SMP Turun ke Jalan, Polemik MBG Makin Ramai Dibahas
Berita & Tren

Single Mom, Relawan SPPG, hingga Murid SD-SMP Turun ke Jalan, Polemik MBG Makin Ramai Dibahas

by Melda
June 23, 2026
Puluhan Kepala SMK Swasta Lampung “Gaspol” ke Yogyakarta, Bawa Misi Besar untuk Pendidikan Vokasi
Berita & Tren

Puluhan Kepala SMK Swasta Lampung “Gaspol” ke Yogyakarta, Bawa Misi Besar untuk Pendidikan Vokasi

by Melda
June 23, 2026
Next Post
Disdikbud Lampung Ambil Alih SMA Siger, Siswa Dipastikan Tetap Bisa Sekolah Tanpa Drama Putus Sekolah

Disdikbud Lampung Ambil Alih SMA Siger, Siswa Dipastikan Tetap Bisa Sekolah Tanpa Drama Putus Sekolah

Kasus Rp12 M DPRD Tanggamus Mandek, Laskar Lampung: Jangan Sampai Penyidikan Cuma Jadi “Formalitas di Atas Kertas”

Kasus Rp12 M DPRD Tanggamus Mandek, Laskar Lampung: Jangan Sampai Penyidikan Cuma Jadi “Formalitas di Atas Kertas”

Legalitas SMA Siger Dipertanyakan, Penggiat Publik Minta Hak Konstitusional Siswa Dijamin

Legalitas SMA Siger Dipertanyakan, Penggiat Publik Minta Hak Konstitusional Siswa Dijamin

SMA Siger Ditutup, Akuntabilitas Pemerintah Kini Jadi Sorotan Utama

SMA Siger Ditutup, Akuntabilitas Pemerintah Kini Jadi Sorotan Utama

BOSDA Bandar Lampung Bikin Netizen Garuk Kepala: Jadi Rp71 Ribu atau Rp100 Ribu, Sih?

BOSDA Bandar Lampung Bikin Netizen Garuk Kepala: Jadi Rp71 Ribu atau Rp100 Ribu, Sih?

Recommended

AI BISA JADI TEMAN VIRTUAL YANG SELALU NGERTI LO?

AI BISA JADI TEMAN VIRTUAL YANG SELALU NGERTI LO?

July 20, 2025
BOSDA Belum Cair, Pemkot Bandar Lampung Malah Mau Gelontorkan Rp5,64 Miliar Buat Insentif Kepsek?

BOSDA Belum Cair, Pemkot Bandar Lampung Malah Mau Gelontorkan Rp5,64 Miliar Buat Insentif Kepsek?

May 31, 2026

Categories

  • Berita & Tren
  • Gaya Hidup & Hiburan
  • Hobi & Komunitas
  • Karier & Pengembangan Diri
  • Kesehatan & Wellness
  • Keuangan & Investasi
  • Teknologi & Digital
  • Uncategorized

Don't miss it

Proyek Infrastruktur hingga Gedung Kesehatan, Siapa Aktor di Balik Tender Way Kanan?
Berita & Tren

Proyek Infrastruktur hingga Gedung Kesehatan, Siapa Aktor di Balik Tender Way Kanan?

June 24, 2026
Berita & Tren

SMPN 1 Jatiagung Bantah Tudingan Pelanggaran Dana BOS 2025, Tegaskan Pengelolaan Sudah Diperiksa BPK

June 24, 2026
SMK Swasta Se-Indonesia Kumpul di Jogja, Bahas Cara Naik Level Biar Makin Kompetitif!
Berita & Tren

SMK Swasta Se-Indonesia Kumpul di Jogja, Bahas Cara Naik Level Biar Makin Kompetitif!

June 24, 2026
Single Mom, Relawan SPPG, hingga Murid SD-SMP Turun ke Jalan, Polemik MBG Makin Ramai Dibahas
Berita & Tren

Single Mom, Relawan SPPG, hingga Murid SD-SMP Turun ke Jalan, Polemik MBG Makin Ramai Dibahas

June 23, 2026
Puluhan Kepala SMK Swasta Lampung “Gaspol” ke Yogyakarta, Bawa Misi Besar untuk Pendidikan Vokasi
Berita & Tren

Puluhan Kepala SMK Swasta Lampung “Gaspol” ke Yogyakarta, Bawa Misi Besar untuk Pendidikan Vokasi

June 23, 2026
Bukan Penguasa Lagi, Tapi Jokowi Masih Punya Magnet yang Bikin Lawan Geleng Kepala
Berita & Tren

Bukan Penguasa Lagi, Tapi Jokowi Masih Punya Magnet yang Bikin Lawan Geleng Kepala

June 22, 2026
Muda Belia

Media online yang dibuat khusus buat anak muda yang pengen tetap update, berkembang, dan terinspirasi!

Categories

  • Berita & Tren
  • Gaya Hidup & Hiburan
  • Hobi & Komunitas
  • Karier & Pengembangan Diri
  • Kesehatan & Wellness
  • Keuangan & Investasi
  • Teknologi & Digital
  • Uncategorized

Browse by Tag

anak muda AnakMuda AnakMudaProduktif AntiBokek AturDuit Bandar Lampung ContentCreator CuanMaksimal DPRD Bandar Lampung DuniaKerja Eva Dwiana FinancialFreedom FinancialGoals GenAlpha generasi alpha generasi z GenZ GenZFinance GenZMoney GenZStyle GenZTech GenZWellness investasi KerjaCerdas Keuangan KeuanganAnakMuda KeuanganSehat Lampung LevelUp lifestyleanakmuda MentalHealth MentalHealthMatters MindfulLiving PassiveIncome PersonalBranding SelfCare SideHustle SmartMoney SmartSpending SMA Siger Tips Trik WorkFromAnywhere WorkLifeBalance WorkSmart

Recent News

Proyek Infrastruktur hingga Gedung Kesehatan, Siapa Aktor di Balik Tender Way Kanan?

Proyek Infrastruktur hingga Gedung Kesehatan, Siapa Aktor di Balik Tender Way Kanan?

June 24, 2026

SMPN 1 Jatiagung Bantah Tudingan Pelanggaran Dana BOS 2025, Tegaskan Pengelolaan Sudah Diperiksa BPK

June 24, 2026

© 2025 Mudabelia.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi

© 2025 Mudabelia.com