Daftar Isi
MUDA BELIA— Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali menjadi sorotan publik. Dua isu utama yang tengah hangat diperbincangkan adalah rencana pembentukan “Sekolah Siger” yang legalitasnya masih dipertanyakan, serta pengalokasian dana hibah sebesar Rp60 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kedua kebijakan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi, akuntabilitas, dan prioritas penggunaan anggaran daerah.
Praktisi hukum Hendri Adriansyah SH, MH, menilai alokasi anggaran sebesar Rp60 miliar untuk gedung Kejati kurang tepat. Kejati, sebagai lembaga vertikal di bawah pemerintah pusat, seharusnya dibiayai oleh anggaran nasional. “APBD seharusnya digunakan untuk mendorong pembangunan daerah yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, seperti perbaikan drainase, pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan,” ujarnya.
Selain itu, inisiatif pembentukan Sekolah Siger juga menimbulkan berbagai pertanyaan publik. Mulai dari status hukum sekolah, akreditasi, hingga kurikulum dan tata kelola belum dijelaskan secara transparan. Kekhawatiran muncul bahwa tanpa regulasi yang jelas dan pengawasan ketat, Sekolah Siger hanya akan menjadi proyek simbolis, tanpa kontribusi nyata terhadap kualitas pendidikan di Bandar Lampung.
Fenomena ini semakin mencuat ketika melihat kondisi infrastruktur kota yang masih memprihatinkan. Setiap musim hujan, banjir kerap menjadi masalah rutin di sejumlah wilayah. Sistem drainase yang buruk, ditambah minimnya pengelolaan sampah, menyebabkan genangan air yang mengganggu aktivitas warga sekaligus menimbulkan kerugian ekonomi. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan struktural yang berdampak langsung pada masyarakat masih belum ditangani secara serius.
Sejumlah pengamat menilai bahwa arah kebijakan Pemkot cenderung menitikberatkan pada proyek-proyek simbolis atau populis, ketimbang menyelesaikan masalah mendasar. Proyek-proyek seperti Sekolah Siger atau gedung Kejati, meski terlihat prestisius, dinilai lebih menguntungkan pencitraan pemerintah dibanding kepentingan publik. Hal ini menimbulkan kesan bahwa pengelolaan anggaran daerah belum sepenuhnya mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepentingan rakyat.
Hendri Adriansyah menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam perencanaan dan pengawasan penggunaan APBD. “Setiap rupiah dari uang rakyat harus digunakan dengan penuh tanggung jawab. Pengambilan keputusan dalam pengalokasian anggaran harus berbasis kebutuhan riil masyarakat dan berdampak langsung pada kesejahteraan warga,” ujarnya.
Selain itu, dibutuhkan mekanisme audit dan evaluasi yang ketat untuk memastikan setiap proyek yang didanai APBD tidak hanya berhenti pada perencanaan, tetapi benar-benar terealisasi dan memberi manfaat nyata. Misalnya, dana Rp60 miliar yang dialokasikan untuk Kejati dapat lebih efektif jika diarahkan untuk sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, atau program sosial yang menyentuh masyarakat luas.
Kondisi ini menjadi pengingat bahwa transparansi, partisipasi publik, dan perencanaan berbasis kebutuhan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan APBD. Tanpa langkah-langkah tersebut, proyek-proyek pemerintah berisiko menjadi simbolis dan tidak menyelesaikan masalah nyata di masyarakat.***













