Daftar Isi
MUDA BELIA– SMA Swasta Siger, yang digagas Wali Kota Eva Dwiana dan kini dikenal dengan julukan *The Killer Policy*, tengah menjadi sorotan panas publik. Sekolah ini beroperasi tanpa izin resmi dan berpotensi merugikan masa depan puluhan siswa pra-sejahtera.
Meski keberadaan sekolah ilegal ini sudah diketahui, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung belum melakukan inspeksi. Bahkan DPRD Provinsi Lampung juga tidak menindaklanjuti laporan ratusan kepala sekolah swasta terkait hal ini, beberapa hari menjelang penerimaan murid baru SMA Siger yang dikabarkan akan menggunakan anggaran APBD Pemkot Bandar Lampung.
DPRD Kota Bandar Lampung pun disebut-sebut “memberi karpet merah” bagi penyelenggaraan ilegal ini, tanpa memperhatikan prosedur dan regulasi alih anggaran. Situasi ini memunculkan pertanyaan: Haruskah Presiden Prabowo Subianto turun tangan melalui Kemendikbud dan aparat penegak hukum untuk menyelamatkan reputasi pendidikan di tingkat kota?
Keterangan staf pelayanan Disdikbud Provinsi Lampung, Danny Waluyo Jati (8 Oktober 2025), menegaskan bahwa SMA Swasta Siger belum memenuhi persyaratan dasar untuk mendapatkan izin: minimal harus memiliki tanah dan bangunan sendiri. Ironisnya, Eva Dwiana pernah mewacanakan alih fungsi Terminal Panjang sebagai gedung sekolah, padahal terminal itu adalah aset pemerintah.
Hingga kini, kegiatan belajar mengajar SMA Siger hanya memanfaatkan fasilitas SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung. Bahkan jika izin kelak diberikan, keabsahannya tetap dipertanyakan.
Publik dan pemerintah pusat wajib menaruh perhatian serius terhadap kasus ini. Kemendikbud perlu turun tangan untuk mengecek seluruh aktivitas sekolah ilegal ini sekaligus menjamin masa depan para murid yang telah terlanjur terjebak.***












