Daftar Isi
MUDA BELIA- Kalau merujuk pada klaim kuasa hukumnya, Don Ritto digambarkan sebagai sosok yang sangat peduli terhadap pendidikan dan masa depan anak-anak Indonesia Timur.
Dalam konferensi pers bersama Hotman Paris yang resmi menjadi bagian dari tim pembela hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada Jumat, 17 Juli 2026, advokat Handika Hanggowongso menyampaikan sejumlah klaim mengenai aset yang disita penyidik Kortastipidkor Polri.
Menurut Handika, sejumlah barang bukti yang disita dengan nilai mencapai sekitar Rp476,22 miliar disebut akan digunakan untuk kepentingan yayasan. Dana tersebut, kata dia, berkaitan dengan upaya menjamin kehidupan sekitar 700 santri dari Papua dan Maluku, sekaligus mendukung rencana pembangunan fasilitas umum di Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur.
“Pada sekitar tahun 2023, Don Ritto meminta kepada pemilik untuk menggunakan rumah di Sentul sebagai backup kantor operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam,” ujar Handika.
Ia juga menyebut jumlah santri yang terdaftar mencapai sekitar 700 orang di sejumlah wilayah Indonesia Timur.
“Ke depan ada rencana dari berbagai pihak untuk membangun pesantren yang besar, masjid-masjid, dan semua fasilitas umum baik itu di Papua ataupun Maluku dan daerah NTT,” katanya.
Namun, sampai pada titik tersebut, masih ada sejumlah pertanyaan yang belum terjawab. Di antaranya, yayasan mana yang dimaksud, bagaimana struktur organisasinya, serta apa dasar hukum penggunaan aset yang diklaim berkaitan dengan kepentingan yayasan tersebut.
Pertanyaan lain yang juga muncul adalah mengenai klaim bahwa aset tersebut diperuntukkan bagi ratusan santri dan pembangunan fasilitas pendidikan di Indonesia Timur. Semua hal itu tentu masih perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh penyidik.
Handika juga menjelaskan alasan aset tersebut disimpan dalam bentuk emas serta mata uang asing seperti dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.
“Mengapa disimpan dalam bentuk emas, kenapa disimpan dalam bentuk dollar Singapura dan Amerika? Pada saatnya kami akan jelaskan setelah para pihak yang berkontribusi itu diperiksa oleh penyidik Jampidsus disertai bukti-bukti yang kuat, yang sahih dan relevan,” ungkapnya.
Jika klaim tersebut benar dan seluruh aset memang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan dan sosial, maka nilainya tentu sangat besar.
Dengan total aset yang disebut mencapai Rp476,22 miliar dan jumlah penerima manfaat sekitar 700 santri, secara matematis nilainya setara dengan sekitar Rp680 juta untuk setiap santri.
Tentu saja, angka tersebut bukan berarti setiap santri akan menerima uang tunai sebesar Rp680 juta. Perhitungan itu hanya menggambarkan nilai aset jika dibagi secara rata berdasarkan jumlah santri yang disebutkan.
Jika dana sebesar itu benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan, manfaatnya tentu bisa sangat besar. Misalnya untuk memberikan akses pendidikan gratis hingga perguruan tinggi, menyediakan asrama yang layak, membeli ratusan laptop untuk mendukung pembelajaran, membangun perpustakaan modern, laboratorium komputer, ruang kelas, masjid, hingga fasilitas kesehatan.
Dana tersebut juga secara teoritis dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan makanan bergizi para santri dalam jangka panjang, menyediakan kendaraan operasional seperti bus sekolah dan ambulans, serta membiayai pelatihan keterampilan dan program kewirausahaan.
Namun, ada pula klaim lain mengenai aset berupa emas yang disebut memiliki nilai sekitar Rp193 miliar dan dikaitkan dengan kepentingan yayasan, dakwah, serta pendidikan.
Jika angka Rp193 miliar tersebut dihitung berdasarkan jumlah 700 santri, maka secara matematis nilainya setara dengan sekitar Rp276 juta untuk setiap santri.
Sekali lagi, angka tersebut hanyalah perhitungan matematis berdasarkan klaim nilai aset dan jumlah santri yang disampaikan pihak kuasa hukum. Bukan berarti setiap santri akan menerima uang dengan jumlah tersebut.
Di sisi lain, seluruh klaim mengenai tujuan penggunaan aset tersebut tentu masih membutuhkan pembuktian. Apalagi perkara yang sedang berjalan berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Karena itu, publik kini menunggu bagaimana penyidik akan mengungkap asal-usul aset, siapa pemilik sebenarnya, siapa saja pihak yang berkontribusi, serta apakah benar seluruh aset tersebut memiliki hubungan dengan kegiatan yayasan dan pendidikan bagi santri di Indonesia Timur.
Pada akhirnya, jika klaim kuasa hukum tersebut dapat dibuktikan secara sah melalui proses hukum, maka tentu akan menjadi cerita berbeda mengenai tujuan penggunaan aset yang tengah menjadi sorotan.
Namun jika belum ada bukti yang dapat diverifikasi, semua klaim tersebut tetap harus ditempatkan sebagai keterangan dari pihak pembela dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.***







