• Tentang Kami
Monday, August 10, 2026
Muda Belia
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi
No Result
View All Result
Muda Belia
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi
No Result
View All Result
Muda Belia
No Result
View All Result
Home Berita & Tren

Diduga Langgar Permendikdasmen, Realisasi Dana BOS Tahap I SDN 2 Rawa Laut Disorot

Melda by Melda
July 19, 2026
in Berita & Tren

Daftar Isi

    • You might also like
    • 105 SMP Swasta dan 63 SMP Negeri, Mengapa Kepala Sekolah Masih Terpisah Wadah?
    • Dari Pelaku UMKM hingga Profesional, KMP SeBINus Satukan Kekuatan Ekonomi Rakyat Lampung
    • Besi Tiang Diduga Tak Sesuai Spek, Proyek Revitalisasi SDN 01 Gunung Sari Minta Diaudit
  • Pemerhati Pendidikan Soroti Dugaan Pelanggaran
  • Minta Dilakukan Audit
  • Desak Pengawasan oleh Aparat Berwenang

MUDA BELIA– Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) Tahap I Tahun Anggaran 2025 di SD Negeri (SDN) 2 Rawa Laut, Kota Bandar Lampung, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan penggunaan anggaran untuk pembayaran tenaga honorer yang melebihi batas maksimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun, sekolah yang dipimpin Kepala SDN 2 Rawa Laut, Kusrina, menerima Dana BOS Tahap I Tahun 2025 sebesar Rp410.850.000. Dana tersebut dihitung berdasarkan jumlah peserta didik sebanyak 925 siswa.

You might also like

105 SMP Swasta dan 63 SMP Negeri, Mengapa Kepala Sekolah Masih Terpisah Wadah?

Dari Pelaku UMKM hingga Profesional, KMP SeBINus Satukan Kekuatan Ekonomi Rakyat Lampung

Besi Tiang Diduga Tak Sesuai Spek, Proyek Revitalisasi SDN 01 Gunung Sari Minta Diaudit

Namun, dari total anggaran yang diterima, sekolah dilaporkan mengalokasikan Rp138.444.000 untuk pembayaran honor tenaga non-ASN. Jika dihitung, nilainya mencapai sekitar 33,7 persen dari total Dana BOS yang diterima sekolah.

Padahal, dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, penggunaan Dana BOS untuk pembayaran honor tenaga non-ASN dibatasi paling banyak 20 persen dari total dana yang diterima satuan pendidikan.

Pemerhati Pendidikan Soroti Dugaan Pelanggaran

Pemerhati Pendidikan Provinsi Lampung, Kris Manik Aji Chandra, SH., CM., menilai apabila data tersebut benar, maka penggunaan anggaran tersebut layak menjadi perhatian aparat pengawas karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pembatasan alokasi maksimal 20 persen dibuat agar sebagian besar Dana BOS dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah serta peningkatan mutu layanan pendidikan bagi para siswa.

“Apabila realisasi penggunaan dana untuk honor tenaga non-ASN benar melebihi ketentuan yang telah ditetapkan, maka hal tersebut perlu dievaluasi. Dana BOS sejatinya diprioritaskan untuk mendukung proses belajar mengajar sehingga penggunaannya harus mengikuti regulasi yang berlaku,” ujar Kris Manik.

Minta Dilakukan Audit

Selain dikenal sebagai pemerhati pendidikan, Kris Manik yang juga berprofesi sebagai advokat menyampaikan bahwa setiap dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana BOS perlu ditelusuri melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.

Ia menjelaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan terhadap petunjuk teknis penggunaan Dana BOS maupun unsur penyalahgunaan kewenangan, maka penanganannya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semua harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, tentu ada mekanisme hukum dan sanksi administratif yang dapat diterapkan sesuai hasil audit dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Desak Pengawasan oleh Aparat Berwenang

Kris Manik juga meminta lembaga pengawas dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional dan objektif.

Ia berharap Inspektorat Kota Bandar Lampung dapat melakukan audit terhadap realisasi penggunaan Dana BOS SDN 2 Rawa Laut. Selain itu, DPRD Kota Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, serta Pemerintah Kota Bandar Lampung diharapkan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.

“Kami berharap dilakukan audit secara menyeluruh agar penggunaan Dana BOS benar-benar sesuai dengan ketentuan. Jika nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, maka proses penegakan aturan harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh satuan pendidikan,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, pihak SDN 2 Rawa Laut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan Dana BOS tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari kepala sekolah maupun pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.***

Tags: Bandar LampungDana BOSDana BOS 2025honor non ASNPermendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025SDN 2 Rawa Laut
Previous Post

Betapa Mulianya Don Ritto bagi Santri Indonesia Timur, Jika Merujuk Klaim Kuasa Hukumnya

Next Post

Analisa Kesbangpol Lampung Tengah ke Kemendagri Bocor, Soroti Dampak Kasus Welly Adiwantara

Related Posts

105 SMP Swasta dan 63 SMP Negeri, Mengapa Kepala Sekolah Masih Terpisah Wadah?
Berita & Tren

105 SMP Swasta dan 63 SMP Negeri, Mengapa Kepala Sekolah Masih Terpisah Wadah?

by Melda
August 10, 2026
Dari Pelaku UMKM hingga Profesional, KMP SeBINus Satukan Kekuatan Ekonomi Rakyat Lampung
Berita & Tren

Dari Pelaku UMKM hingga Profesional, KMP SeBINus Satukan Kekuatan Ekonomi Rakyat Lampung

by Melda
August 9, 2026
Besi Tiang Diduga Tak Sesuai Spek, Proyek Revitalisasi SDN 01 Gunung Sari Minta Diaudit
Berita & Tren

Besi Tiang Diduga Tak Sesuai Spek, Proyek Revitalisasi SDN 01 Gunung Sari Minta Diaudit

by Melda
August 9, 2026
Lamtim Disebut “Bangkrut”: PAD dari Kekayaan Daerah Cuma Rp3 Miliar, Belanja Pegawai Tembus Rp895 Miliar
Berita & Tren

Lamtim Disebut “Bangkrut”: PAD dari Kekayaan Daerah Cuma Rp3 Miliar, Belanja Pegawai Tembus Rp895 Miliar

by Melda
August 7, 2026
Dari Waktu hingga Kehilangan, “Puisi 68” Membuka Ruang Renungan Baru Karya Isbedy Stiawan ZS
Berita & Tren

Dari Waktu hingga Kehilangan, “Puisi 68” Membuka Ruang Renungan Baru Karya Isbedy Stiawan ZS

by Melda
August 6, 2026
Next Post
Analisa Kesbangpol Lampung Tengah ke Kemendagri Bocor, Soroti Dampak Kasus Welly Adiwantara

Analisa Kesbangpol Lampung Tengah ke Kemendagri Bocor, Soroti Dampak Kasus Welly Adiwantara

Kesbangpol Lampung Tengah Soroti Status Welly Adiwantara, Khawatir Berdampak pada Stabilitas Birokrasi

Kesbangpol Lampung Tengah Soroti Status Welly Adiwantara, Khawatir Berdampak pada Stabilitas Birokrasi

Hak Wartawan Dilindungi Undang-Undang, Bukan Sekadar Tugas Mencari Berita

Hak Wartawan Dilindungi Undang-Undang, Bukan Sekadar Tugas Mencari Berita

“Londo Ireng” dan Demokrasi Indonesia: Antara Hak Presiden Mengkritik dan Hak Pers Mengawasi

“Londo Ireng” dan Demokrasi Indonesia: Antara Hak Presiden Mengkritik dan Hak Pers Mengawasi

Surat “Panas” Kesbangpol Lamteng Bikin Heboh, Benarkah Ada Drama Besar di Balik Kasus Sekda Welly Adiwantara?

Surat “Panas” Kesbangpol Lamteng Bikin Heboh, Benarkah Ada Drama Besar di Balik Kasus Sekda Welly Adiwantara?

Recommended

Prihatin dengan Warga, Pangdam Ladam Ingatkan Eva Dwiana: SMA Siger Bisa Berujung Penjara

Prihatin dengan Warga, Pangdam Ladam Ingatkan Eva Dwiana: SMA Siger Bisa Berujung Penjara

January 27, 2026
KENAPA BANYAK FRESH GRADUATE SULIT DAPAT KERJA? INI REALITANYA!

KENAPA BANYAK FRESH GRADUATE SULIT DAPAT KERJA? INI REALITANYA!

May 19, 2025

Categories

  • Berita & Tren
  • Gaya Hidup & Hiburan
  • Hobi & Komunitas
  • Karier & Pengembangan Diri
  • Kesehatan & Wellness
  • Keuangan & Investasi
  • Teknologi & Digital
  • Uncategorized

Don't miss it

105 SMP Swasta dan 63 SMP Negeri, Mengapa Kepala Sekolah Masih Terpisah Wadah?
Berita & Tren

105 SMP Swasta dan 63 SMP Negeri, Mengapa Kepala Sekolah Masih Terpisah Wadah?

August 10, 2026
Dari Pelaku UMKM hingga Profesional, KMP SeBINus Satukan Kekuatan Ekonomi Rakyat Lampung
Berita & Tren

Dari Pelaku UMKM hingga Profesional, KMP SeBINus Satukan Kekuatan Ekonomi Rakyat Lampung

August 9, 2026
Besi Tiang Diduga Tak Sesuai Spek, Proyek Revitalisasi SDN 01 Gunung Sari Minta Diaudit
Berita & Tren

Besi Tiang Diduga Tak Sesuai Spek, Proyek Revitalisasi SDN 01 Gunung Sari Minta Diaudit

August 9, 2026
Lamtim Disebut “Bangkrut”: PAD dari Kekayaan Daerah Cuma Rp3 Miliar, Belanja Pegawai Tembus Rp895 Miliar
Berita & Tren

Lamtim Disebut “Bangkrut”: PAD dari Kekayaan Daerah Cuma Rp3 Miliar, Belanja Pegawai Tembus Rp895 Miliar

August 7, 2026
Dari Waktu hingga Kehilangan, “Puisi 68” Membuka Ruang Renungan Baru Karya Isbedy Stiawan ZS
Berita & Tren

Dari Waktu hingga Kehilangan, “Puisi 68” Membuka Ruang Renungan Baru Karya Isbedy Stiawan ZS

August 6, 2026
Wabup Agus Suranto Lantik Sekretaris Disdukcapil, Auditor dan Guru, Dorong Pelayanan Publik Makin Cepat dan Humanis
Berita & Tren

Wabup Agus Suranto Lantik Sekretaris Disdukcapil, Auditor dan Guru, Dorong Pelayanan Publik Makin Cepat dan Humanis

August 6, 2026
Muda Belia

Media online yang dibuat khusus buat anak muda yang pengen tetap update, berkembang, dan terinspirasi!

Categories

  • Berita & Tren
  • Gaya Hidup & Hiburan
  • Hobi & Komunitas
  • Karier & Pengembangan Diri
  • Kesehatan & Wellness
  • Keuangan & Investasi
  • Teknologi & Digital
  • Uncategorized

Browse by Tag

anak muda AnakMuda AnakMudaProduktif AntiBokek AturDuit Bandar Lampung ContentCreator CuanMaksimal DPRD Bandar Lampung DuniaKerja Eva Dwiana FinancialFreedom FinancialGoals GenAlpha generasi alpha generasi z GenZ GenZFinance GenZMoney GenZStyle GenZTech GenZWellness investasi KerjaCerdas Keuangan KeuanganAnakMuda KeuanganSehat Lampung LevelUp lifestyleanakmuda MentalHealth MentalHealthMatters MindfulLiving PassiveIncome PersonalBranding SelfCare SideHustle SmartMoney SmartSpending SMA Siger Tips Trik WorkFromAnywhere WorkLifeBalance WorkSmart

Recent News

105 SMP Swasta dan 63 SMP Negeri, Mengapa Kepala Sekolah Masih Terpisah Wadah?

105 SMP Swasta dan 63 SMP Negeri, Mengapa Kepala Sekolah Masih Terpisah Wadah?

August 10, 2026
Dari Pelaku UMKM hingga Profesional, KMP SeBINus Satukan Kekuatan Ekonomi Rakyat Lampung

Dari Pelaku UMKM hingga Profesional, KMP SeBINus Satukan Kekuatan Ekonomi Rakyat Lampung

August 9, 2026

© 2025 Mudabelia.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi

© 2025 Mudabelia.com