Daftar Isi
MUDA BELIA — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lampung Tengah menyoroti status hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Welly Adiwantara yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi rekrutmen honorer fiktif Kota Metro.
Melalui surat yang ditandatangani Drs. Ahmad Subagjo pada 26 Juni 2026, Kesbangpol Lampung Tengah meminta Plt Bupati, Kesbangpol Provinsi Lampung hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengambil langkah terkait kondisi tersebut.
Dalam surat itu disebutkan, posisi Welly Adiwantara sebagai Sekda memiliki peran penting dalam jalannya roda pemerintahan. Sebab, Sekda menjadi salah satu figur utama yang menghubungkan dan mengoordinasikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
“Pertama, terhadap stabilitas birokrasi. Jabatan Sekretaris Daerah merupakan jabatan strategis yang berfungsi mengoordinasikan seluruh perangkat daerah, mengendalikan pelaksanaan kebijakan kepala daerah, serta menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” demikian potongan surat yang diterima redaksi pada Kamis, 23 Juli 2026.
Kesbangpol Lampung Tengah menyebut perkembangan pemberitaan terkait kasus tersebut telah menjadi perhatian publik. Informasi yang beredar melalui media massa, media daring, media sosial, hingga pembicaraan di tengah masyarakat dinilai berpotensi memengaruhi kondisi birokrasi pemerintahan daerah.
Dalam analisisnya, Kesbangpol mengkhawatirkan status hukum Sekda Welly Adiwantara dapat memunculkan ketidakpastian dalam lingkungan birokrasi. Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada koordinasi antarperangkat daerah serta efektivitas pengambilan keputusan administratif.
“Berkembangnya opini publik mengenai status hukum pejabat yang menduduki jabatan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian di lingkungan birokrasi, memengaruhi koordinasi antarperangkat daerah, dan mengurangi efektivitas pengambilan keputusan administratif,” tertulis dalam surat tersebut.
Kesbangpol juga menilai isu ini bukan hanya menjadi persoalan hukum pribadi, tetapi sudah berkembang menjadi perhatian yang berkaitan dengan keberlangsungan pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah.
Pasalnya, jabatan Sekda merupakan posisi strategis dalam membantu kepala daerah menjalankan roda pemerintahan, termasuk memastikan koordinasi antarinstansi tetap berjalan efektif.
Diketahui, Polda Lampung telah menetapkan Welly Adiwantara sebagai tersangka dalam perkara dugaan rekrutmen 378 honorer fiktif Pemerintah Kota Metro. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp7,4 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Welly dilakukan sekitar Jumat, 19 Juni 2026.
Meski telah berstatus tersangka, hingga saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung belum melakukan penahanan terhadap Welly Adiwantara.
Dengan kondisi tersebut, Welly masih menjalankan aktivitas dan kewenangan administratifnya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
Sementara itu, surat Kesbangpol Lampung Tengah menjadi sorotan karena mengungkap adanya kekhawatiran pemerintah daerah terhadap dampak lanjutan dari kasus tersebut terhadap stabilitas birokrasi dan pelayanan pemerintahan.
Hingga kini, perkembangan kasus tersebut masih menjadi perhatian publik dan menunggu langkah lanjutan dari pihak terkait.***








