Daftar Isi
MUDA BELIA- Kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali ramai dibicarakan. Kali ini, sorotan muncul setelah Hotman Paris resmi menjadi kuasa hukum Febrie dan menggelar konferensi pers pada Jumat, 17 Juli 2026.
Hotman mempertanyakan proses penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Menurutnya, seseorang yang akan ditetapkan sebagai tersangka, apalagi kemudian menjadi sorotan publik, seharusnya terlebih dahulu diperiksa.
“Seseorang mau ditetapkan sebagai tersangka, apalagi dipermalukan, minimum diperiksa dulu,” kata Hotman.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan yang cukup sederhana: apakah dalam setiap kasus polisi harus memanggil seseorang terlebih dahulu sebagai saksi sebelum melakukan tindakan hukum?
Coba bayangkan polisi hendak menggerebek tempat sabung ayam. Sebelum datang, semua pelaku dan pemilik lokasi dipanggil satu per satu untuk diperiksa sebagai saksi. Apa yang terjadi? Bisa saja lokasi langsung kosong sebelum polisi tiba.
Hal yang sama juga berlaku dalam kasus dugaan narkoba. Bayangkan polisi memanggil bandar atau pemilik gudang produksi narkotika terlebih dahulu, lalu baru datang ke lokasi beberapa hari kemudian. Bukankah ada risiko barang bukti sudah dipindahkan, bahkan dimusnahkan?
Di sinilah letak dilema dalam penegakan hukum. Polisi dituntut untuk bekerja berdasarkan aturan, tetapi pada saat yang sama juga harus bergerak cepat ketika berhadapan dengan kasus yang berpotensi membuat pelaku menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.
Karena itu, kasus Febrie Adriansyah menjadi menarik untuk dilihat dari dua sisi. Di satu sisi, setiap orang yang berhadapan dengan hukum tentu memiliki hak yang harus dihormati. Proses hukum juga harus berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan.
Namun di sisi lain, aparat penegak hukum juga harus memiliki ruang untuk melakukan tindakan cepat ketika situasi memang membutuhkan.
Publik sebelumnya juga melihat adanya personel TNI berseragam dan bersenjata lengkap yang berjaga di sekitar rumah Febrie Adriansyah. Kendaraan taktis militer juga terlihat ditempatkan di kawasan Kejaksaan Agung.
Situasi tersebut tentu semakin membuat publik bertanya-tanya mengenai dinamika di balik perkara yang sedang berjalan.
Mengutip Bocor Alus Tempo, pengambilalihan perkara Febrie dari Polri ke Kejaksaan Agung disebut dilakukan atas perintah atau sepengetahuan Presiden dan telah melalui diskusi dengan Kapolri serta Jaksa Agung.
Dalam konferensi pers, Hotman Paris juga menyebut Febrie sebagai sosok yang memiliki peran penting dalam pemberantasan korupsi.
“Seorang kebanggaan presiden dan telah mengembalikan sekitar Rp430 triliun, belum lagi transparansi yang begitu besar yang tidak pernah disentuh sebelumnya, begitu saja dipermalukan,” ujar Hotman.
Pernyataan ini tentu mengundang respons dan perdebatan di tengah masyarakat. Apalagi, kasus tersebut menyangkut sosok yang sebelumnya memiliki posisi penting dalam penegakan hukum.
Kalau melihat dari pengalaman di lapangan, polisi memang sering kali harus bergerak cepat. Sebab, sedikit saja informasi bocor, target operasi bisa langsung menghilang dan barang bukti bisa lenyap.
Misalnya dalam sebuah kasus dugaan narkotika, polisi pernah berkoordinasi dengan pihak lingkungan sebelum melakukan penggerebekan. Namun, informasi tersebut diduga bocor. Akibatnya, target operasi sudah meninggalkan lokasi hanya beberapa menit sebelum polisi datang.
Dari situ kita bisa melihat bahwa penegakan hukum memang tidak sesederhana memanggil seseorang, memeriksanya, lalu baru mengambil tindakan. Ada strategi, ada risiko, dan ada situasi yang harus dipertimbangkan.
Tetapi, bukan berarti aparat bisa bertindak sesuka hati. Semua langkah tetap harus berada dalam koridor hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Inilah yang kemudian menjadi inti perdebatan dalam kasus Febrie Adriansyah. Publik tentu berhak mengetahui apakah proses hukum yang dilakukan sudah sesuai aturan atau ada prosedur yang seharusnya dipenuhi terlebih dahulu.
Pada akhirnya, penegakan hukum membutuhkan keseimbangan. Polisi harus bisa bergerak cepat ketika diperlukan, tetapi hak-hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum juga tetap harus dihormati.
Kasus Febrie Adriansyah pun masih menjadi perhatian publik. Pertanyaan besarnya sekarang adalah bagaimana proses hukum selanjutnya berjalan dan apakah seluruh persoalan terkait prosedur penetapan tersangka akan diuji secara terbuka melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Karena pada akhirnya, hukum bukan hanya soal siapa yang diperiksa atau siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Lebih dari itu, hukum juga soal bagaimana prosesnya dijalankan secara adil, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.***







