Daftar Isi
MUDA BELIA – Setelah satu tahun penuh proses penyidikan yang melibatkan lebih dari 60 saksi, mulai dari mantan Gubernur Lampung hingga penjual siomay, Kejaksaan Tinggi Lampung akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Namun, satu pertanyaan besar masih menggantung di benak publik: berapa sebenarnya kerugian negara dalam kasus ini?
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen, hanya menyebutkan bahwa memang ada kerugian negara, namun tidak membeberkan jumlahnya. Hal ini memicu tanda tanya besar, sebab dalam hampir semua kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), angka kerugian negara biasanya menjadi fondasi utama penetapan tersangka. Tanpa adanya angka pasti, publik menilai proses hukum ini berjalan setengah hati dan menimbulkan kesan tidak transparan.
Dalam sistem hukum Indonesia, penghitungan kerugian negara biasanya dilakukan oleh lembaga resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai kerugian tersebut menjadi acuan untuk menentukan apakah suatu perbuatan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Namun, hingga kini, Kejaksaan belum juga mengumumkan hasil resmi perhitungan tersebut.
Menurut informasi yang beredar, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menuding PT LEB menahan pembayaran dividen yang menjadi hak PT Lampung Jasa Utama (LJU), BUMD milik Pemerintah Provinsi Lampung. Dividen itu seharusnya menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, sebelum penyelidikan dimulai, PT LEB diketahui sudah menyetor seluruh dividen yang dimaksud ke PT LJU. Alih-alih dianggap selesai, Kejaksaan justru menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 1 Oktober 2024, yang kemudian meningkat ke tahap penyidikan hanya dua minggu kemudian.
Selama proses penyidikan, Kejaksaan beberapa kali meminta bantuan BPKP untuk menghitung potensi kerugian negara dalam pengelolaan pendapatan PI. Namun, BPKP menolak permintaan tersebut dengan alasan bahwa pendapatan dari PI 10 persen merupakan hasil usaha sah di sektor hulu migas, bukan dana yang wajib masuk langsung ke kas pemerintah daerah seperti Dana Bagi Hasil Migas. BPKP juga menegaskan bahwa pendapatan tersebut merupakan hasil bisnis sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan standar akuntansi (PSAK).
Kejaksaan sempat menyita dana sebesar Rp59 miliar yang tersimpan di rekening PT LJU, serta uang dalam bentuk dolar sebesar 1,4 juta dolar Amerika milik PT LEB, dengan alasan adanya indikasi penyembunyian aset. Namun, tudingan ini juga terbantahkan karena dana tersebut tercatat dalam laporan keuangan audited dan dilaporkan secara transparan kepada pemegang saham. Bahkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), uang dolar tersebut telah dikonversi ke dalam rupiah sesuai kurs akhir tahun.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan: apakah Kejaksaan benar-benar keliru dalam memahami laporan keuangan, ataukah ada motif lain di balik penyitaan tersebut? Banyak pihak menilai, langkah-langkah yang diambil Kejaksaan terlalu terburu-buru tanpa dasar perhitungan yang kuat.
Menariknya, isu yang beredar di publik menyebutkan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus PT LEB mencapai 200 miliar rupiah. Namun, hingga kini belum ada sumber resmi yang membenarkan angka tersebut. Jika Kejaksaan menganggap seluruh pendapatan PT LEB sebesar 271 miliar rupiah merupakan hasil yang tidak sah, maka lembaga penegak hukum ini harus berhadapan langsung dengan SKK Migas dan Kementerian ESDM. Sebab, pengelolaan PI 10 persen oleh PT LEB sudah mendapat persetujuan resmi dari Menteri ESDM berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, setelah melalui proses panjang dan ketat.
Sebaliknya, jika yang dipermasalahkan adalah penggunaan dana tersebut, dokumen resmi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT LEB Tahun Buku 2022 menunjukkan bahwa dividen sebesar 214,8 miliar rupiah telah disetorkan kepada pemegang saham, yaitu PT LJU dan PDAM Way Guruh. Dari total pendapatan 271 miliar rupiah, tersisa sekitar 56 miliar rupiah. Sebagian dari jumlah itu telah disita Kejaksaan, sementara sisanya digunakan untuk biaya operasional perusahaan selama empat tahun (2019–2022) sebesar 18 miliar rupiah, dan selebihnya menjadi dana cadangan operasional hingga 2025.
Seluruh pengeluaran tersebut dilaporkan secara resmi, diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, dan disetujui pemegang saham. Bahkan PT LEB selama ini rutin diperiksa oleh BPK, BPKP, dan Kantor Pajak tanpa ada temuan penyimpangan berarti. Dengan demikian, muncul pertanyaan besar: di mana letak kerugian negaranya jika tidak ada perbuatan melawan hukum dan seluruh laporan keuangan dinyatakan wajar tanpa catatan?
Kini, setelah lebih dari satu tahun sejak penyidikan dimulai, publik masih menunggu langkah konkret dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Penetapan tersangka tanpa angka pasti kerugian negara menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum dan kredibilitas aparat. Apakah Kejaksaan akan mampu membuktikan adanya kerugian negara secara nyata, atau kasus ini akan berakhir menjadi contoh klasik dari proses hukum yang menggantung tanpa kepastian?***













