• Tentang Kami
Saturday, June 6, 2026
Muda Belia
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi
No Result
View All Result
Muda Belia
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi
No Result
View All Result
Muda Belia
No Result
View All Result
Home Berita & Tren

Kasus PI 10% PT LEB: Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan, Tapi di Mana Kerugian Negaranya?

Melda by Melda
October 17, 2025
in Berita & Tren

Daftar Isi

  • You might also like
  • SMA Siger Ditutup, Akuntabilitas Pemerintah Kini Jadi Sorotan Utama
  • Legalitas SMA Siger Dipertanyakan, Penggiat Publik Minta Hak Konstitusional Siswa Dijamin
  • Kasus Rp12 M DPRD Tanggamus Mandek, Laskar Lampung: Jangan Sampai Penyidikan Cuma Jadi “Formalitas di Atas Kertas”

MUDA BELIA – Setelah satu tahun penuh proses penyidikan yang melibatkan lebih dari 60 saksi, mulai dari mantan Gubernur Lampung hingga penjual siomay, Kejaksaan Tinggi Lampung akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Namun, satu pertanyaan besar masih menggantung di benak publik: berapa sebenarnya kerugian negara dalam kasus ini?

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen, hanya menyebutkan bahwa memang ada kerugian negara, namun tidak membeberkan jumlahnya. Hal ini memicu tanda tanya besar, sebab dalam hampir semua kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), angka kerugian negara biasanya menjadi fondasi utama penetapan tersangka. Tanpa adanya angka pasti, publik menilai proses hukum ini berjalan setengah hati dan menimbulkan kesan tidak transparan.

You might also like

SMA Siger Ditutup, Akuntabilitas Pemerintah Kini Jadi Sorotan Utama

Legalitas SMA Siger Dipertanyakan, Penggiat Publik Minta Hak Konstitusional Siswa Dijamin

Kasus Rp12 M DPRD Tanggamus Mandek, Laskar Lampung: Jangan Sampai Penyidikan Cuma Jadi “Formalitas di Atas Kertas”

Dalam sistem hukum Indonesia, penghitungan kerugian negara biasanya dilakukan oleh lembaga resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai kerugian tersebut menjadi acuan untuk menentukan apakah suatu perbuatan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Namun, hingga kini, Kejaksaan belum juga mengumumkan hasil resmi perhitungan tersebut.

Menurut informasi yang beredar, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menuding PT LEB menahan pembayaran dividen yang menjadi hak PT Lampung Jasa Utama (LJU), BUMD milik Pemerintah Provinsi Lampung. Dividen itu seharusnya menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, sebelum penyelidikan dimulai, PT LEB diketahui sudah menyetor seluruh dividen yang dimaksud ke PT LJU. Alih-alih dianggap selesai, Kejaksaan justru menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 1 Oktober 2024, yang kemudian meningkat ke tahap penyidikan hanya dua minggu kemudian.

Selama proses penyidikan, Kejaksaan beberapa kali meminta bantuan BPKP untuk menghitung potensi kerugian negara dalam pengelolaan pendapatan PI. Namun, BPKP menolak permintaan tersebut dengan alasan bahwa pendapatan dari PI 10 persen merupakan hasil usaha sah di sektor hulu migas, bukan dana yang wajib masuk langsung ke kas pemerintah daerah seperti Dana Bagi Hasil Migas. BPKP juga menegaskan bahwa pendapatan tersebut merupakan hasil bisnis sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan standar akuntansi (PSAK).

Kejaksaan sempat menyita dana sebesar Rp59 miliar yang tersimpan di rekening PT LJU, serta uang dalam bentuk dolar sebesar 1,4 juta dolar Amerika milik PT LEB, dengan alasan adanya indikasi penyembunyian aset. Namun, tudingan ini juga terbantahkan karena dana tersebut tercatat dalam laporan keuangan audited dan dilaporkan secara transparan kepada pemegang saham. Bahkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), uang dolar tersebut telah dikonversi ke dalam rupiah sesuai kurs akhir tahun.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan: apakah Kejaksaan benar-benar keliru dalam memahami laporan keuangan, ataukah ada motif lain di balik penyitaan tersebut? Banyak pihak menilai, langkah-langkah yang diambil Kejaksaan terlalu terburu-buru tanpa dasar perhitungan yang kuat.

Menariknya, isu yang beredar di publik menyebutkan bahwa potensi kerugian negara dalam kasus PT LEB mencapai 200 miliar rupiah. Namun, hingga kini belum ada sumber resmi yang membenarkan angka tersebut. Jika Kejaksaan menganggap seluruh pendapatan PT LEB sebesar 271 miliar rupiah merupakan hasil yang tidak sah, maka lembaga penegak hukum ini harus berhadapan langsung dengan SKK Migas dan Kementerian ESDM. Sebab, pengelolaan PI 10 persen oleh PT LEB sudah mendapat persetujuan resmi dari Menteri ESDM berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, setelah melalui proses panjang dan ketat.

Sebaliknya, jika yang dipermasalahkan adalah penggunaan dana tersebut, dokumen resmi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT LEB Tahun Buku 2022 menunjukkan bahwa dividen sebesar 214,8 miliar rupiah telah disetorkan kepada pemegang saham, yaitu PT LJU dan PDAM Way Guruh. Dari total pendapatan 271 miliar rupiah, tersisa sekitar 56 miliar rupiah. Sebagian dari jumlah itu telah disita Kejaksaan, sementara sisanya digunakan untuk biaya operasional perusahaan selama empat tahun (2019–2022) sebesar 18 miliar rupiah, dan selebihnya menjadi dana cadangan operasional hingga 2025.

Seluruh pengeluaran tersebut dilaporkan secara resmi, diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, dan disetujui pemegang saham. Bahkan PT LEB selama ini rutin diperiksa oleh BPK, BPKP, dan Kantor Pajak tanpa ada temuan penyimpangan berarti. Dengan demikian, muncul pertanyaan besar: di mana letak kerugian negaranya jika tidak ada perbuatan melawan hukum dan seluruh laporan keuangan dinyatakan wajar tanpa catatan?

Kini, setelah lebih dari satu tahun sejak penyidikan dimulai, publik masih menunggu langkah konkret dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Penetapan tersangka tanpa angka pasti kerugian negara menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum dan kredibilitas aparat. Apakah Kejaksaan akan mampu membuktikan adanya kerugian negara secara nyata, atau kasus ini akan berakhir menjadi contoh klasik dari proses hukum yang menggantung tanpa kepastian?***

Source: ALFARIEZIE
Tags: InvestigasiMigasKasusKorupsiKejaksaanLampungKerugianNegaraLampungNewsPI10PersenPTLEB
Previous Post

Heboh! SMA Swasta Siger Tanpa Izin, Apakah Presiden Prabowo Harus Turun Tangan?

Next Post

Kadis Penanaman Modal “Usik Kesadaran” Wali Kota Eva Dwiana, Soal Izin Sekolah Siger yang Diduga Ilegal

Related Posts

SMA Siger Ditutup, Akuntabilitas Pemerintah Kini Jadi Sorotan Utama
Berita & Tren

SMA Siger Ditutup, Akuntabilitas Pemerintah Kini Jadi Sorotan Utama

by Melda
June 5, 2026
Legalitas SMA Siger Dipertanyakan, Penggiat Publik Minta Hak Konstitusional Siswa Dijamin
Berita & Tren

Legalitas SMA Siger Dipertanyakan, Penggiat Publik Minta Hak Konstitusional Siswa Dijamin

by Melda
June 5, 2026
Kasus Rp12 M DPRD Tanggamus Mandek, Laskar Lampung: Jangan Sampai Penyidikan Cuma Jadi “Formalitas di Atas Kertas”
Berita & Tren

Kasus Rp12 M DPRD Tanggamus Mandek, Laskar Lampung: Jangan Sampai Penyidikan Cuma Jadi “Formalitas di Atas Kertas”

by Melda
June 4, 2026
Disdikbud Lampung Ambil Alih SMA Siger, Siswa Dipastikan Tetap Bisa Sekolah Tanpa Drama Putus Sekolah
Berita & Tren

Disdikbud Lampung Ambil Alih SMA Siger, Siswa Dipastikan Tetap Bisa Sekolah Tanpa Drama Putus Sekolah

by Melda
June 4, 2026
Heboh Isu Kebun Masyarakat 20 Persen Dihapus! Laskar Lampung Bongkar Fakta Hukumnya
Berita & Tren

Heboh Isu Kebun Masyarakat 20 Persen Dihapus! Laskar Lampung Bongkar Fakta Hukumnya

by Melda
June 4, 2026
Next Post
Kadis Penanaman Modal “Usik Kesadaran” Wali Kota Eva Dwiana, Soal Izin Sekolah Siger yang Diduga Ilegal

Kadis Penanaman Modal “Usik Kesadaran” Wali Kota Eva Dwiana, Soal Izin Sekolah Siger yang Diduga Ilegal

Mukhlis Basri: Kader Marhaenis Sejati yang Teguh di Jalan Perjuangan

Mukhlis Basri: Kader Marhaenis Sejati yang Teguh di Jalan Perjuangan

Semangat Juang Atlet Muda Lampung Menggelora di Lampung Student Olympic 2025 Cabang Karate

Semangat Juang Atlet Muda Lampung Menggelora di Lampung Student Olympic 2025 Cabang Karate

Administrasi Kesedihan: Puisi Muhammad Alfariezie sebagai Realisme Satire yang Mengungkap Luka Sosial Bandar Lampung

Administrasi Kesedihan: Puisi Muhammad Alfariezie sebagai Realisme Satire yang Mengungkap Luka Sosial Bandar Lampung

Skandal SMA Siger Lampung: Sekolah Ilegal, “The Killer Policy”, dan Krisis Etika Pemerintahan Daerah

Skandal SMA Siger Lampung: Sekolah Ilegal, “The Killer Policy”, dan Krisis Etika Pemerintahan Daerah

Recommended

Jadi Sultan di Usia Muda? Bisa Banget!

Jadi Sultan di Usia Muda? Bisa Banget!

July 12, 2025
SOFT SKILL VS HARD SKILL: MANA YANG LEBIH PENTING?

SOFT SKILL VS HARD SKILL: MANA YANG LEBIH PENTING?

April 1, 2025

Categories

  • Berita & Tren
  • Gaya Hidup & Hiburan
  • Hobi & Komunitas
  • Karier & Pengembangan Diri
  • Kesehatan & Wellness
  • Keuangan & Investasi
  • Teknologi & Digital
  • Uncategorized

Don't miss it

SMA Siger Ditutup, Akuntabilitas Pemerintah Kini Jadi Sorotan Utama
Berita & Tren

SMA Siger Ditutup, Akuntabilitas Pemerintah Kini Jadi Sorotan Utama

June 5, 2026
Legalitas SMA Siger Dipertanyakan, Penggiat Publik Minta Hak Konstitusional Siswa Dijamin
Berita & Tren

Legalitas SMA Siger Dipertanyakan, Penggiat Publik Minta Hak Konstitusional Siswa Dijamin

June 5, 2026
Kasus Rp12 M DPRD Tanggamus Mandek, Laskar Lampung: Jangan Sampai Penyidikan Cuma Jadi “Formalitas di Atas Kertas”
Berita & Tren

Kasus Rp12 M DPRD Tanggamus Mandek, Laskar Lampung: Jangan Sampai Penyidikan Cuma Jadi “Formalitas di Atas Kertas”

June 4, 2026
Disdikbud Lampung Ambil Alih SMA Siger, Siswa Dipastikan Tetap Bisa Sekolah Tanpa Drama Putus Sekolah
Berita & Tren

Disdikbud Lampung Ambil Alih SMA Siger, Siswa Dipastikan Tetap Bisa Sekolah Tanpa Drama Putus Sekolah

June 4, 2026
Heboh Isu Kebun Masyarakat 20 Persen Dihapus! Laskar Lampung Bongkar Fakta Hukumnya
Berita & Tren

Heboh Isu Kebun Masyarakat 20 Persen Dihapus! Laskar Lampung Bongkar Fakta Hukumnya

June 4, 2026
SMA Siger 1 Gelar Perpisahan di Tengah Sorotan Publik, Bakal Pindah atau Tutup Jejak?
Berita & Tren

SMA Siger 1 Gelar Perpisahan di Tengah Sorotan Publik, Bakal Pindah atau Tutup Jejak?

June 4, 2026
Muda Belia

Media online yang dibuat khusus buat anak muda yang pengen tetap update, berkembang, dan terinspirasi!

Categories

  • Berita & Tren
  • Gaya Hidup & Hiburan
  • Hobi & Komunitas
  • Karier & Pengembangan Diri
  • Kesehatan & Wellness
  • Keuangan & Investasi
  • Teknologi & Digital
  • Uncategorized

Browse by Tag

anak muda AnakMuda AnakMudaProduktif AntiBokek AturDuit Bandar Lampung ContentCreator CuanMaksimal DuniaKerja Eva Dwiana FinancialFreedom FinancialGoals GenAlpha generasi alpha generasi z GenZ gen z GenZFinance GenZMoney GenZStyle GenZTech GenZWellness investasi KerjaCerdas KerjaFleksibel Keuangan KeuanganAnakMuda KeuanganSehat LevelUp lifestyleanakmuda MentalHealth MentalHealthMatters MindfulLiving PassiveIncome PersonalBranding SelfCare SideHustle SmartMoney SmartSpending SMA Siger Tips Trik WorkFromAnywhere WorkLifeBalance WorkSmart

Recent News

SMA Siger Ditutup, Akuntabilitas Pemerintah Kini Jadi Sorotan Utama

SMA Siger Ditutup, Akuntabilitas Pemerintah Kini Jadi Sorotan Utama

June 5, 2026
Legalitas SMA Siger Dipertanyakan, Penggiat Publik Minta Hak Konstitusional Siswa Dijamin

Legalitas SMA Siger Dipertanyakan, Penggiat Publik Minta Hak Konstitusional Siswa Dijamin

June 5, 2026

© 2025 Mudabelia.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi

© 2025 Mudabelia.com