Daftar Isi
- You might also like
- Sastra Populis dan Politik Afektif dalam Karya Muhammad Alfariezie
- Purnama Wulan Sari Kampanyekan Budaya Membaca, Pejabat Perpusda Ungkap Realita Anggaran
- Proyek Infrastruktur hingga Gedung Kesehatan, Siapa Aktor di Balik Tender Way Kanan?
- Warga Sudah Keliling Mencari Keadilan
- LBH: Jangan Berlindung di Balik Umur Sertifikat
- Mafia Tanah Harus Diusut Sampai Tuntas
- Pesan yang Jadi Sorotan
MUDA BELIA- Drama sengketa tanah di Desa Sripendowo, Lampung Timur, makin panas dan belum menunjukkan tanda-tanda bakal selesai dalam waktu dekat.
Usai Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria antara Pemkab Lampung Timur dan BPN pada 23 Juni 2026, Direktur YLBHI LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, SH, langsung melontarkan kritik tajam yang bikin publik menoleh.
Kalimat yang paling menyita perhatian adalah:
“Tak ada tuan rumah yang berunding dengan maling.”
Menurut Prabowo, solusi yang ditawarkan dalam rakor tersebut justru terasa janggal. Pasalnya, warga penggarap yang selama puluhan tahun mengelola dan menggantungkan hidup dari lahan tersebut diminta berbagi atau menyerahkan sebagian tanah kepada pihak yang sertifikatnya justru dipersoalkan.
Bagi LBH Bandar Lampung, skema seperti itu bukanlah penyelesaian, melainkan bentuk ketidakadilan terhadap masyarakat yang sejak lama memperjuangkan hak mereka.
Warga Sudah Keliling Mencari Keadilan
Bukan sekali dua kali warga Sripendowo menyampaikan keluhan mereka.
Mulai dari BPN Lampung Timur, Kanwil BPN Provinsi Lampung, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Lampung, hingga Pemerintah Kabupaten Lampung Timur sudah didatangi warga demi mencari kepastian hak atas tanah yang mereka garap.
Berbagai aksi juga telah dilakukan. Bahkan isu ini beberapa kali menjadi sorotan publik karena terus bergulir tanpa solusi yang benar-benar memuaskan semua pihak.
LBH: Jangan Berlindung di Balik Umur Sertifikat
LBH Bandar Lampung juga mengingatkan bahwa usia sertifikat yang sudah lebih dari lima tahun bukan berarti tidak bisa dievaluasi.
Menurut mereka, jika ditemukan dugaan manipulasi data, pemalsuan dokumen, atau cacat administrasi dalam proses penerbitannya, maka sertifikat tersebut tetap dapat ditinjau bahkan dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, LBH mendesak agar 177 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi sumber polemik diperiksa secara menyeluruh dan transparan.
Mafia Tanah Harus Diusut Sampai Tuntas
Tak hanya meminta evaluasi sertifikat, LBH juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah.
Menurut Prabowo, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan kompromi atau pembagian lahan, tetapi harus dicari akar masalahnya agar keadilan benar-benar dirasakan masyarakat.
Pesan yang Jadi Sorotan
Di akhir pernyataannya, Prabowo kembali menegaskan satu hal yang kini ramai diperbincangkan:
“Hukum harus berpihak kepada keadilan, bukan menjadi alat untuk melegitimasi perampasan hak rakyat.”
Pernyataan tersebut kini menjadi sorotan publik sekaligus menambah tekanan agar polemik tanah di Desa Sripendowo segera menemukan titik terang yang benar-benar berpihak pada keadilan dan kepastian hukum.***






