Daftar Isi
MUDA BELIA– Babak baru proyek panas bumi Suoh–Sekincau resmi dimulai. Masa penugasan Survei Pendahuluan dan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSP/PSPE) yang berakhir pada 20 Juni 2026 kini menjadi sorotan publik.
Perhatian masyarakat bukan lagi sekadar soal potensi energi panas bumi di kawasan tersebut, melainkan bagaimana pemerintah memastikan seluruh proses transisi berjalan sesuai aturan. Mulai dari kepastian status proyek, penyerahan aset negara, pengelolaan data eksplorasi, hingga pemulihan lingkungan menjadi isu yang kini banyak diperbincangkan.
Diketahui, proyek yang dikelola PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS) memperoleh penugasan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1870 K/30/MEM/2018. Masa penugasan tersebut terakhir kali diperpanjang pada 3 Juni 2025 dan kini telah resmi berakhir.
Praktisi hukum Hendri Adriansyah menilai berakhirnya PSPE bukan sekadar berakhirnya masa administrasi, tetapi juga membawa konsekuensi hukum terhadap seluruh aktivitas yang dilakukan di wilayah penugasan.
“Apabila masa PSPE telah berakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2017, maka kewenangan untuk melakukan survei maupun eksplorasi pada wilayah penugasan tidak lagi memiliki dasar hukum,” ujarnya.
Menurut Hendri, aturan tersebut menunjukkan bahwa seluruh kegiatan di sektor panas bumi harus tetap berjalan sesuai regulasi agar kepastian hukum tetap terjaga, aset negara terlindungi, dan kepercayaan publik terhadap tata kelola investasi energi tetap terpelihara.
Tak hanya soal aktivitas eksplorasi, perusahaan juga memiliki kewajiban menyerahkan seluruh data hasil kegiatan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal yang membidangi panas bumi.
Data yang dimaksud mencakup data mentah, data olahan, hingga hasil interpretasi dalam bentuk fisik maupun digital.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa seluruh data hasil eksplorasi merupakan aset negara yang wajib diserahkan setelah masa penugasan selesai.
Selain data, berbagai fasilitas maupun infrastruktur yang dibangun selama pelaksanaan PSPE juga menjadi bagian dari kewajiban yang harus diselesaikan apabila proyek tidak dilanjutkan ke tahap Izin Panas Bumi (IPB).
Dari sisi lingkungan, tanggung jawab perusahaan juga belum selesai. Regulasi mengatur adanya kewajiban melakukan pemulihan kawasan, penataan kembali lahan terdampak, hingga pengamanan sumur eksplorasi melalui prosedur plug and abandon apabila pengeboran telah dilakukan.
Langkah tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan dampak lingkungan dalam jangka panjang sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat yang berada di sekitar wilayah kerja panas bumi.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, proses penyerahan data, aset, dan pemulihan lingkungan menjadi bagian penting dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, regulasi sektor panas bumi juga telah mengatur adanya sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, berakhirnya masa PSPE juga berpengaruh terhadap status hak prioritas perusahaan dalam pengelolaan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP).
Berdasarkan Pasal 55 dan Pasal 56 Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2017, hak prioritas tersebut dapat gugur apabila masa penugasan telah berakhir tanpa dilanjutkan sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Kini, berakhirnya PSPE Suoh–Sekincau menjadi perhatian banyak pihak. Kepastian hukum, transparansi pengelolaan aset negara, perlindungan lingkungan, serta akuntabilitas pemerintah dinilai menjadi faktor penting agar pengembangan energi panas bumi tetap berjalan sesuai prinsip good governance, berpihak pada kepentingan publik, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.






