• Tentang Kami
Wednesday, August 19, 2026
Muda Belia
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi
No Result
View All Result
Muda Belia
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi
No Result
View All Result
Muda Belia
No Result
View All Result
Home Berita & Tren

Status PSPE Panas Bumi Suoh–Sekincau Berakhir, Publik Kini Menunggu Kepastian Hukum dan Nasib Aset Negara

Melda by Melda
July 6, 2026
in Berita & Tren

Daftar Isi

  • You might also like
  • Ridwan 98 Sebut Puan Maharani dan Sufmi Dasco Ahmad Punya Peran Jaga Demokrasi Tetap Kondusif
  • Demi Prestasi Atlet, Waketum II KONI Lampung Tagih Janji Pembangunan GOR Baru
  • Muhammad Alfariezie dan Puisi yang Menolak Bersembunyi dari Realitas Zaman

MUDA BELIA– Babak baru proyek panas bumi Suoh–Sekincau resmi dimulai. Masa penugasan Survei Pendahuluan dan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSP/PSPE) yang berakhir pada 20 Juni 2026 kini menjadi sorotan publik.

Perhatian masyarakat bukan lagi sekadar soal potensi energi panas bumi di kawasan tersebut, melainkan bagaimana pemerintah memastikan seluruh proses transisi berjalan sesuai aturan. Mulai dari kepastian status proyek, penyerahan aset negara, pengelolaan data eksplorasi, hingga pemulihan lingkungan menjadi isu yang kini banyak diperbincangkan.

You might also like

Ridwan 98 Sebut Puan Maharani dan Sufmi Dasco Ahmad Punya Peran Jaga Demokrasi Tetap Kondusif

Demi Prestasi Atlet, Waketum II KONI Lampung Tagih Janji Pembangunan GOR Baru

Muhammad Alfariezie dan Puisi yang Menolak Bersembunyi dari Realitas Zaman

Diketahui, proyek yang dikelola PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS) memperoleh penugasan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1870 K/30/MEM/2018. Masa penugasan tersebut terakhir kali diperpanjang pada 3 Juni 2025 dan kini telah resmi berakhir.

Praktisi hukum Hendri Adriansyah menilai berakhirnya PSPE bukan sekadar berakhirnya masa administrasi, tetapi juga membawa konsekuensi hukum terhadap seluruh aktivitas yang dilakukan di wilayah penugasan.

“Apabila masa PSPE telah berakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2017, maka kewenangan untuk melakukan survei maupun eksplorasi pada wilayah penugasan tidak lagi memiliki dasar hukum,” ujarnya.

Menurut Hendri, aturan tersebut menunjukkan bahwa seluruh kegiatan di sektor panas bumi harus tetap berjalan sesuai regulasi agar kepastian hukum tetap terjaga, aset negara terlindungi, dan kepercayaan publik terhadap tata kelola investasi energi tetap terpelihara.

Tak hanya soal aktivitas eksplorasi, perusahaan juga memiliki kewajiban menyerahkan seluruh data hasil kegiatan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal yang membidangi panas bumi.

Data yang dimaksud mencakup data mentah, data olahan, hingga hasil interpretasi dalam bentuk fisik maupun digital.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa seluruh data hasil eksplorasi merupakan aset negara yang wajib diserahkan setelah masa penugasan selesai.

Selain data, berbagai fasilitas maupun infrastruktur yang dibangun selama pelaksanaan PSPE juga menjadi bagian dari kewajiban yang harus diselesaikan apabila proyek tidak dilanjutkan ke tahap Izin Panas Bumi (IPB).

Dari sisi lingkungan, tanggung jawab perusahaan juga belum selesai. Regulasi mengatur adanya kewajiban melakukan pemulihan kawasan, penataan kembali lahan terdampak, hingga pengamanan sumur eksplorasi melalui prosedur plug and abandon apabila pengeboran telah dilakukan.

Langkah tersebut dinilai penting agar tidak menimbulkan dampak lingkungan dalam jangka panjang sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat yang berada di sekitar wilayah kerja panas bumi.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, proses penyerahan data, aset, dan pemulihan lingkungan menjadi bagian penting dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, regulasi sektor panas bumi juga telah mengatur adanya sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, berakhirnya masa PSPE juga berpengaruh terhadap status hak prioritas perusahaan dalam pengelolaan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP).

Berdasarkan Pasal 55 dan Pasal 56 Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2017, hak prioritas tersebut dapat gugur apabila masa penugasan telah berakhir tanpa dilanjutkan sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Kini, berakhirnya PSPE Suoh–Sekincau menjadi perhatian banyak pihak. Kepastian hukum, transparansi pengelolaan aset negara, perlindungan lingkungan, serta akuntabilitas pemerintah dinilai menjadi faktor penting agar pengembangan energi panas bumi tetap berjalan sesuai prinsip good governance, berpihak pada kepentingan publik, dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Source: ALFARIEZIE
Tags: Energi Panas BumiESDMHendri AdriansyahLampung BaratPanas Bumi SuohPSPE Suoh SekincauPT SEGSSRegulasi Panas BumiStar Energy GeothermalWKP Suoh Sekincau
Previous Post

Kasus dr. Ratna Jadi Sorotan, IDI Probolinggo: Dokter Jangan Sampai Takut Menolong Pasien

Next Post

Liburan atau Tugas? Dugaan Puluhan Kepala SD di Natar ke Jogja Bikin Publik Bertanya-Tanya

Related Posts

Ridwan 98 Sebut Puan Maharani dan Sufmi Dasco Ahmad Punya Peran Jaga Demokrasi Tetap Kondusif
Berita & Tren

Ridwan 98 Sebut Puan Maharani dan Sufmi Dasco Ahmad Punya Peran Jaga Demokrasi Tetap Kondusif

by Melda
August 16, 2026
Demi Prestasi Atlet, Waketum II KONI Lampung Tagih Janji Pembangunan GOR Baru
Berita & Tren

Demi Prestasi Atlet, Waketum II KONI Lampung Tagih Janji Pembangunan GOR Baru

by Melda
August 14, 2026
Muhammad Alfariezie dan Puisi yang Menolak Bersembunyi dari Realitas Zaman
Berita & Tren

Muhammad Alfariezie dan Puisi yang Menolak Bersembunyi dari Realitas Zaman

by Melda
August 14, 2026
Dana Pengganti GOR Saburai Jadi Tanda Tanya, Yayasan Masjid Al Bakrie Belum Beri Respons
Berita & Tren

Dana Pengganti GOR Saburai Jadi Tanda Tanya, Yayasan Masjid Al Bakrie Belum Beri Respons

by Melda
August 14, 2026
Dinas Koperasi Bantah Isu 25 Agustus Launching KMP, Total di Lampung Capai 859 Koperasi
Berita & Tren

Dinas Koperasi Bantah Isu 25 Agustus Launching KMP, Total di Lampung Capai 859 Koperasi

by Melda
August 13, 2026
Next Post

Liburan atau Tugas? Dugaan Puluhan Kepala SD di Natar ke Jogja Bikin Publik Bertanya-Tanya

Viral Kasus Bongkar Post, LLI Ingatkan Kemerdekaan Pers Jangan Sampai Tergerus

Viral Kasus Bongkar Post, LLI Ingatkan Kemerdekaan Pers Jangan Sampai Tergerus

APBD/APBN untuk 227 Desa Siaga Aktif Way Kanan Dipertanyakan

APBD/APBN untuk 227 Desa Siaga Aktif Way Kanan Dipertanyakan

Hotman Paris Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Publik Diajak Melihat Lagi Cara Polisi Bekerja

Hotman Paris Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Publik Diajak Melihat Lagi Cara Polisi Bekerja

Betapa Mulianya Don Ritto bagi Santri Indonesia Timur, Jika Merujuk Klaim Kuasa Hukumnya

Betapa Mulianya Don Ritto bagi Santri Indonesia Timur, Jika Merujuk Klaim Kuasa Hukumnya

Recommended

Dana Darurat: Apa Itu dan Kenapa Harus Punya?

Dana Darurat: Apa Itu dan Kenapa Harus Punya?

February 26, 2025
Bagaimana Anak Muda Bisa Memulai Karier di Industri Kreatif? Simpel, Tapi Impactful!

Bagaimana Anak Muda Bisa Memulai Karier di Industri Kreatif? Simpel, Tapi Impactful!

April 28, 2025

Categories

  • Berita & Tren
  • Gaya Hidup & Hiburan
  • Hobi & Komunitas
  • Karier & Pengembangan Diri
  • Kesehatan & Wellness
  • Keuangan & Investasi
  • Teknologi & Digital
  • Uncategorized

Don't miss it

Dari MoU hingga GOR Terbengkalai, Misteri Uang Pengganti Masjid Al Bakrie Belum Terjawab
Uncategorized

Dari MoU hingga GOR Terbengkalai, Misteri Uang Pengganti Masjid Al Bakrie Belum Terjawab

August 18, 2026
Ridwan 98 Sebut Puan Maharani dan Sufmi Dasco Ahmad Punya Peran Jaga Demokrasi Tetap Kondusif
Berita & Tren

Ridwan 98 Sebut Puan Maharani dan Sufmi Dasco Ahmad Punya Peran Jaga Demokrasi Tetap Kondusif

August 16, 2026
Demi Prestasi Atlet, Waketum II KONI Lampung Tagih Janji Pembangunan GOR Baru
Berita & Tren

Demi Prestasi Atlet, Waketum II KONI Lampung Tagih Janji Pembangunan GOR Baru

August 14, 2026
Muhammad Alfariezie dan Puisi yang Menolak Bersembunyi dari Realitas Zaman
Berita & Tren

Muhammad Alfariezie dan Puisi yang Menolak Bersembunyi dari Realitas Zaman

August 14, 2026
Dana Pengganti GOR Saburai Jadi Tanda Tanya, Yayasan Masjid Al Bakrie Belum Beri Respons
Berita & Tren

Dana Pengganti GOR Saburai Jadi Tanda Tanya, Yayasan Masjid Al Bakrie Belum Beri Respons

August 14, 2026
Dinas Koperasi Bantah Isu 25 Agustus Launching KMP, Total di Lampung Capai 859 Koperasi
Berita & Tren

Dinas Koperasi Bantah Isu 25 Agustus Launching KMP, Total di Lampung Capai 859 Koperasi

August 13, 2026
Muda Belia

Media online yang dibuat khusus buat anak muda yang pengen tetap update, berkembang, dan terinspirasi!

Categories

  • Berita & Tren
  • Gaya Hidup & Hiburan
  • Hobi & Komunitas
  • Karier & Pengembangan Diri
  • Kesehatan & Wellness
  • Keuangan & Investasi
  • Teknologi & Digital
  • Uncategorized

Browse by Tag

anak muda AnakMuda AnakMudaProduktif AntiBokek AturDuit Bandar Lampung ContentCreator CuanMaksimal DPRD Bandar Lampung DuniaKerja Eva Dwiana FinancialFreedom FinancialGoals GenAlpha generasi alpha generasi z GenZ GenZFinance GenZMoney GenZStyle GenZTech GenZWellness investasi KerjaCerdas Keuangan KeuanganAnakMuda KeuanganSehat Lampung LevelUp lifestyleanakmuda MentalHealth MentalHealthMatters MindfulLiving PassiveIncome PersonalBranding SelfCare SideHustle SmartMoney SmartSpending SMA Siger Tips Trik WorkFromAnywhere WorkLifeBalance WorkSmart

Recent News

Dari MoU hingga GOR Terbengkalai, Misteri Uang Pengganti Masjid Al Bakrie Belum Terjawab

Dari MoU hingga GOR Terbengkalai, Misteri Uang Pengganti Masjid Al Bakrie Belum Terjawab

August 18, 2026
Ridwan 98 Sebut Puan Maharani dan Sufmi Dasco Ahmad Punya Peran Jaga Demokrasi Tetap Kondusif

Ridwan 98 Sebut Puan Maharani dan Sufmi Dasco Ahmad Punya Peran Jaga Demokrasi Tetap Kondusif

August 16, 2026

© 2025 Mudabelia.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi

© 2025 Mudabelia.com