Daftar Isi
MUDA BELIA- Penyelenggaraan SMA Swasta Siger di Bandar Lampung lagi-lagi bikin publik geleng kepala. Sekolah yang digagas di era Wali Kota Eva Dwiana ini terus menuai tanda tanya, terutama setelah DPRD Kota Bandar Lampung menolak kucuran dana APBD untuk operasionalnya. Yang bikin makin ramai, Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda justru mengarahkan wartawan untuk bertanya ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Netizen pun bertanya-tanya, sebenarnya siapa yang pegang tanggung jawab?
Drama ini bermula ketika Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung secara terbuka menolak pengajuan anggaran Rp1,35 miliar yang diajukan Disdikbud untuk SMA Siger. Dana tersebut awalnya diplot untuk menopang operasional sekolah swasta yang berada di bawah Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Namun DPRD memilih mengalihkan anggaran itu ke BOSDA, karena anggaran sebelumnya sekitar Rp6,5 miliar dinilai belum cukup untuk menggratiskan biaya komite siswa SMP negeri se-Bandar Lampung.
Alasan penolakan DPRD juga bukan kaleng-kaleng. SMA Siger disebut belum mengantongi izin operasional dan belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Ditambah lagi, urusan pendidikan menengah atas secara aturan adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung, bukan pemerintah kota. Fakta ini diakui langsung oleh DPMPTSP dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang menyatakan SMA Siger memang belum berizin.
Alih-alih memberi penjelasan terbuka, respons Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, justru bikin publik makin curiga. Mantan Kepala Bappeda dan Plt Sekda Kota Bandar Lampung itu memilih irit bicara dan melempar pertanyaan ke Disdikbud.
“Tolong dikonfirmasi ke Dinas Pendidikan,” katanya singkat, Kamis, 11 Desember.
Sikap serupa juga ditunjukkan Sekretaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Satria Utama. Padahal ia juga menjabat sebagai Plt Kasubag Aset dan Keuangan di Disdikbud Kota Bandar Lampung. Sudah dua kali dimintai klarifikasi, tetap no response. Kondisi ini memunculkan spekulasi soal potensi konflik kepentingan dan transparansi pengelolaan sekolah.
Masalah makin kompleks setelah muncul kabar bahwa sejak awal berdiri hingga pertengahan November 2025, honorarium guru belum dibayarkan. Di sisi lain, SMA Siger sudah menerima sekitar 95 siswa, bahkan disebut ada penambahan murid. Sekolah yang belum berizin, guru belum dibayar, tapi siswa terus masuk—situasi ini bikin banyak pihak khawatir soal nasib pendidikan dan tanggung jawab ke depan.
Tak berhenti di situ, DPRD juga mewanti-wanti kemungkinan adanya aliran dana lain di luar APBD yang tidak diketahui dewan. Seorang narasumber menyebut kekhawatiran munculnya dana “gelondongan” tiba-tiba, seperti pengalaman sebelumnya terkait dana hibah yang prosesnya tidak transparan. Jika benar ada anggaran di luar pengawasan DPRD, pertanyaannya makin serius: siapa yang mengatur, dan untuk kepentingan apa?
Isu SMA Siger kini bukan sekadar soal sekolah swasta, tapi sudah menyentuh soal tata kelola, kewenangan, hingga potensi konflik kepentingan. Publik pun menunggu jawaban jelas: siapa yang bertanggung jawab atas guru dan siswa, dan bagaimana nasib mereka jika polemik ini terus dibiarkan tanpa kejelasan.***













