Daftar Isi
MUDA BELIA- Kabar panas dari ranah hukum Lampung, gengs! Kejati Lampung baru aja menang sidang pra peradilan melawan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, pada Senin, 8 Desember 2025. Hakim tunggal Muhammad Hibrian menolak permohonan sang Dirut, yang berarti status tersangka tetap berlaku dan nggak ada ampun.
Dalam sidang yang bikin deg-degan ini, hakim menegaskan bahwa permohonan pemohon ditolak. Jadi, semua argumen yang bilang penetapan tersangka nggak sah karena harus diperiksa materiil, langsung pupus. Yup, keputusan ini juga meniadakan efek Putusan MK No. 21/PUU-XII yang sempat jadi harapan Dirut PT LEB.
Sebelumnya, ada dua saksi ahli dari UI, Akhyar Salmi dan Dian Puji Nugraha Simatupang, yang mencoba nge-claim kalau penetapan tersangka nggak sah karena Hermawan nggak diperiksa secara materiil. Tapi Kejati bilang, dalam KUHAP, pemeriksaan sebagai saksi itu sah banget buat menetapkan tersangka. Jadi, klaim saksi ahli ini kurang nyambung sama prosedur hukum yang ada.
Dian Simatupang bahkan sempat ngejelasin di persidangan, kalau penetapan tersangka korupsi nggak boleh cuma dari indikasi. Harus ada laporan audit kerugian negara yang jelas, nyata, dan terukur dari lembaga yang berwenang. Kalo auditnya nggak pasti, berarti unsur kerugian negara belum terpenuhi, dan penetapan tersangka bisa batal. Tapi sayangnya, hakim nggak sepakat sama argumentasi ini.
Kuasa hukum pemohon, Riki Martim, juga sempat protes soal bukti yang dikumpulin Kejati Lampung. Katanya, bukti cuma beberapa lembar dari ratusan halaman, jadi nggak bisa dianggap sah. Saksi ahli Akhyar Salmi juga sepakat, bahwa alat bukti yang nggak lengkap nggak bisa dijadiin dasar hukum.
Sidang makin panas waktu penyidik nanya soal fasilitas negara yang diterima PT LEB. Dian ngejelasin, fasilitas negara itu harus berupa pembebasan pajak, hibah langsung, atau bantuan APBD. Participating interest (PI) 10% yang diterima LEB ternyata bukan fasilitas negara, tapi justru bikin negara/daerah dapet dividen. Jadi, dugaan korupsi masih mengintai, dan status tersangka nggak bisa dihapus seenaknya.
Dengan keputusan hakim Muhammad Hibrian ini, semua harapan Dirut PT LEB dan komisaris buat lolos dari status tersangka pupus. Status tersangka tipikor dana PI 10% masih nempel, dan kasus ini jadi peringatan keras buat pengelola migas di seluruh Indonesia: hukum nggak main-main, dan bukti harus jelas.
Ini bukan cuma drama hukum biasa, tapi juga reminder buat semua pihak di sektor Migas, kalau korupsi atau manipulasi keuangan negara bakal ketahuan dan ditindak tegas. Jadi, siap-siap ikutin kelanjutannya, karena kasus ini bakal tetap jadi headline hukum yang hot banget buat beberapa waktu ke depan.***












