Daftar Isi
MUDA BELIA— Drama hukum PT Lampung Energi Berjaya (LEB) makin panas! Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka kembali digelar Kamis (4/12) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Meski sidang berlangsung singkat, tapi isinya bener-bener “no kaleng-kaleng”. Kuasa Hukum PT LEB, Riki Martim, melontarkan pernyataan yang bikin ruang sidang makin tegang.
Riki langsung menyorot klaim Kejaksaan Tinggi Lampung yang menyebut penyidikan kasus ini bakal jadi “role model” pengelolaan Participating Interest (PI) 10%. Buat Gen Z mungkin kedengarannya keren, tapi menurut Riki, klaim itu justru bisa bikin kacau, bukan hanya di Lampung, tapi di seluruh Indonesia.
“Penegak hukum itu tugasnya menegakkan aturan, bukan bikin versi baru sesuka hati,” kata Riki. Ia menegaskan bahwa banyak regulasi migas—mulai UU Migas, PP 35/2004, Permen ESDM 37/2016, sampai aturan BUMD—yang sudah jelas mengatur cara kerja PI 10%. Jadi kalau Kejaksaan bikin “role model” baru, itu sama aja keluar jalur.
Riki kemudian mem-breakdown bagaimana PI 10% sebenarnya bekerja. Skema ini udah fix banget diatur negara: kontraktor migas bekerja sama dengan BUMD lewat anak perusahaan khusus, pendapatan PI masuk sebagai pendapatan perusahaan, dipakai buat operasional lewat RKAP, disahkan RUPS, dan diaudit auditor independen. Semua transparan, semua berlapis aturan.
“Ada belasan BUMD PI yang sudah bertahun-tahun jalan, semuanya diaudit banyak lembaga mulai dari BPK sampai KPK. Nggak ada satu pun yang bilang itu melawan hukum,” tegas Riki.
Tapi menurut Riki, Kejaksaan justru bikin tafsir baru bahwa pendapatan PI itu nggak boleh dipakai. Di regulasi migas? Nggak ada. Di pedoman SKK Migas? Nggak ada juga. Kalau “teori baru” ini dipaksain, semua BUMD PI di Indonesia bisa langsung dianggap salah. Bahkan provinsi-provinsi besar seperti Jabar, Jatim, Riau, dan Kaltim bisa ikut kena getahnya.
Nggak cuma Riki, Sekjen Asosiasi Daerah Penghasil Migas (ADPMET), Dr. Andang Bachtiar, juga udah lama wanti-wanti. Kata Andang, persepsi yang salah dari aparat bisa bikin pemerintah daerah takut terlibat di sektor migas. Bayangin, daerah yang harusnya bisa tambah pendapatan malah jadi insecure gara-gara ancaman kriminalisasi.
“Kalau persepsi Kejaksaan dijadikan role model, ini bukan role model, tapi disaster model,” lanjut Riki. Menurutnya, jika pola pikir seperti itu diterapkan, 70-an daerah yang lagi proses PI 10% bakal stuck total. Investor migas pun bisa langsung mundur karena ngerasa nggak ada kepastian hukum.
Riki juga menegaskan bahwa standar pengelolaan PI 10% sama di seluruh Indonesia. Pendapatan PI itu masuk ke korporasi, dipakai buat operasional, disahkan lewat RUPS, dan dividen baru masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Nggak ada aturan yang bilang PI adalah “uang negara langsung” yang nggak boleh dipakai.
“Kalau logika versi Kejaksaan yang dipakai, berarti semua lembaga yang bikin regulasi migas selama ini dianggap salah. Mulai dari Kementerian ESDM, SKK Migas, Kemenkeu, sampai BPKP. Masuk akal nggak?” ujar Riki.
Ia menutup dengan mengatakan bahwa kalau mau bikin role model yang bener, penyidikan PT LEB justru harus dihentikan. Karena menurutnya, apa yang dilakukan PT LEB selama ini sudah sepenuhnya mengikuti aturan formal negara.
“Role model itu ketika BUMD jalan sesuai aturan, auditnya jelas, dividen masuk ke kas daerah, dan nggak ada uang hilang. Kalau hal kayak gitu malah dikriminalkan, berarti yang diuji bukan PT LEB, tapi logika hukum kita sendiri,” tegasnya.
Publik sekarang cuma tinggal menunggu putusan Senin, 8 Desember 2025. Hasilnya bisa jadi momen besar yang menentukan arah masa depan tata kelola migas daerah di Indonesia.***











