Daftar Isi
MUDA BELIA– Guys, lagi-lagi kasus dugaan korupsi Dana PI 10% di PT LEB bikin geger! Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung masih jadi sorotan karena cara mereka ngitung kerugian negara super nggak jelas. Sampai sekarang, publik dan tim hukum Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, masih bingung banget soal angka kerugian yang dijadiin dasar penetapan tersangka.
Kuasa hukum Hermawan, Nurul Amaliah, ngomong jujur nih, dia sendiri belum ngerti angka yang dipakai jaksa. “Kami juga enggak paham karena belum nemu angka yang disampaikan jaksa. Jaksa selalu nganggap kerugiannya ya keseluruhan Dana PI 10% itu,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).
Nah, yang jadi perdebatan panas adalah: kerugian negara ini masuk kategori actual loss atau cuma potensial loss? Menurut Nurul, hukum itu bilang, yang bener-bener bisa dijadikan dasar hukum cuma actual loss alias kerugian nyata yang benar-benar terjadi, bisa dihitung, dan terbukti lewat audit plus fakta hukum.
Kalau actual loss itu intinya kerugian yang real, bukan dugaan atau prediksi di masa depan. Sedangkan potensial loss itu cuma kemungkinan kerugian yang mungkin terjadi tapi belum ada bukti konkret. Makanya, kalau Kejati pakai metode ini tanpa bukti jelas, bisa dibilang kontroversial dan rawan digugat.
Banyak netizen juga mulai nanya-nanya, “Kerugian ini beneran apa cuma teori?” Nah, kasus ini bukan cuma soal hukum, tapi juga soal transparansi, keadilan, dan akuntabilitas. Semua orang pengen tau angka pastinya dan audit independennya di mana, supaya semua clear dan nggak ada kesan spekulatif.
Sampai sekarang, publik dan pengamat hukum masih nunggu jawaban dari Kejati Lampung soal metode perhitungan kerugian negara yang dipakai. Kasus ini jelas banget ngangkat isu penting: kalau mau hukum jalan bener, bukti konkret itu wajib hukumnya, guys!***













