Daftar Isi
MUDA BELIA- Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali jadi sorotan setelah sidang praperadilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, memasuki hari kedua pada Minggu (1/12). Agenda sidang yang dijadwalkan adalah penyerahan bukti dari kedua belah pihak—pemohon dan termohon (Kejaksaan). Namun alih-alih membawa titik terang, sidang justru makin memunculkan tanda tanya besar.
Sejak Jumat sebelumnya, sidang hanya diisi pembacaan permohonan dan jawaban Jaksa. Hari kedua pun berlangsung singkat, didampingi hakim tunggal Muhammad Hibrian, hanya fokus pada penyerahan sebagian bukti. Sidang dijadwalkan lanjut esok hari untuk menyelesaikan penyerahan bukti-bukti lainnya.
Namun hal yang bikin publik makin kepo adalah: sudah dua hari berjalan, tapi dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang disangkakan kepada Direksi dan Komisaris PT LEB masih berada dalam “zona misteri”.
“Masih misterius banget,” ujar Riki Martim, kuasa hukum M. Hermawan Eriadi. Ia menegaskan bahwa sampai kini belum jelas apa perbuatan yang dituduhkan, bahkan nilai kerugian negara pun tidak disebutkan oleh Kejaksaan.
Di sidang sebelumnya, Jaksa menyampaikan bahwa mereka tidak berkewajiban membeberkan detail dugaan perbuatan dalam tahap ini. “Hal itu hanya ada di pertimbangan Mahkamah Konstitusi, bukan keputusan. Yang penting kami menyampaikan bahwa tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Detail lainnya nanti disampaikan saat pembacaan tuntutan di Pengadilan,” kata Jaksa Rudi.
Pernyataan tersebut langsung dibantah Riki. Ia menegaskan bahwa putusan MK 21/PUU-XII/2014 jelas mengharuskan adanya pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan dilakukan. Tujuannya agar tersangka tahu apa yang dituduhkan dan dapat memberikan klarifikasi. “Ini penting untuk melindungi hak konstitusional dan memastikan proses hukum yang adil,” tegasnya.
Riki juga menyoroti ketimpangan waktu. “Kalau yang disangkakan baru diketahui saat persidangan, tersangka cuma punya waktu sangat terbatas untuk mempersiapkan pembelaan. Sementara Kejaksaan punya waktu lebih dari setahun untuk menyidik dan menyita.”
Dalam jawaban Kejaksaan yang mencapai 16 halaman, tidak ada penjelasan detail tentang perbuatan pidana yang dituduhkan. Tidak ada uraian hubungan antara perbuatan dan kerugian negara, serta tidak dijelaskan bagaimana unsur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dianggap terpenuhi.
Padahal, menurut putusan MK 21/2014, penetapan tersangka wajib mencantumkan perbuatan yang dituduhkan beserta alat buktinya. Tak kalah penting, putusan MA No. 42 PK/Pid.Sus/2018 juga menegaskan bahwa alat bukti harus memiliki korelasi langsung dengan perbuatan tersangka, bukan sekadar disebut ada tanpa penjelasan.
Tak hanya itu, urusan kerugian negara pun tak luput dari sorotan. Jaksa tidak menjelaskan berapa besar kerugian negara, bahkan hasil audit BPKP pun tak pernah ditunjukkan.
Riki menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan putusan MK 25/PUU-XIV/2016 mensyaratkan kerugian negara harus nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar potensi.
Sidang akan dilanjutkan besok, dan publik—termasuk netizen yang sudah panas penasaran—masih menunggu: apakah misteri dugaan pidana Direksi dan Komisaris PT LEB akhirnya akan terungkap?***













