• Tentang Kami
Wednesday, August 12, 2026
Muda Belia
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi
No Result
View All Result
Muda Belia
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi
No Result
View All Result
Muda Belia
No Result
View All Result
Home Berita & Tren

Drama Sidang PT LEB Bikin Publik Kepo: Dugaan Pelanggaran Hukum Masih Gelap di Hari Kedua!

Melda by Melda
December 2, 2025
in Berita & Tren

Daftar Isi

  • You might also like
  • Pembangunan Pengganti GOR Saburai Jalan Lambat, Fraksi Golkar Soroti Dana Bakrie Amanah
  • 105 SMP Swasta dan 63 SMP Negeri, Mengapa Kepala Sekolah Masih Terpisah Wadah?
  • Dari Pelaku UMKM hingga Profesional, KMP SeBINus Satukan Kekuatan Ekonomi Rakyat Lampung

MUDA BELIA- Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali jadi sorotan setelah sidang praperadilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, memasuki hari kedua pada Minggu (1/12). Agenda sidang yang dijadwalkan adalah penyerahan bukti dari kedua belah pihak—pemohon dan termohon (Kejaksaan). Namun alih-alih membawa titik terang, sidang justru makin memunculkan tanda tanya besar.

Sejak Jumat sebelumnya, sidang hanya diisi pembacaan permohonan dan jawaban Jaksa. Hari kedua pun berlangsung singkat, didampingi hakim tunggal Muhammad Hibrian, hanya fokus pada penyerahan sebagian bukti. Sidang dijadwalkan lanjut esok hari untuk menyelesaikan penyerahan bukti-bukti lainnya.

You might also like

Pembangunan Pengganti GOR Saburai Jalan Lambat, Fraksi Golkar Soroti Dana Bakrie Amanah

105 SMP Swasta dan 63 SMP Negeri, Mengapa Kepala Sekolah Masih Terpisah Wadah?

Dari Pelaku UMKM hingga Profesional, KMP SeBINus Satukan Kekuatan Ekonomi Rakyat Lampung

Namun hal yang bikin publik makin kepo adalah: sudah dua hari berjalan, tapi dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang disangkakan kepada Direksi dan Komisaris PT LEB masih berada dalam “zona misteri”.

“Masih misterius banget,” ujar Riki Martim, kuasa hukum M. Hermawan Eriadi. Ia menegaskan bahwa sampai kini belum jelas apa perbuatan yang dituduhkan, bahkan nilai kerugian negara pun tidak disebutkan oleh Kejaksaan.

Di sidang sebelumnya, Jaksa menyampaikan bahwa mereka tidak berkewajiban membeberkan detail dugaan perbuatan dalam tahap ini. “Hal itu hanya ada di pertimbangan Mahkamah Konstitusi, bukan keputusan. Yang penting kami menyampaikan bahwa tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Detail lainnya nanti disampaikan saat pembacaan tuntutan di Pengadilan,” kata Jaksa Rudi.

Pernyataan tersebut langsung dibantah Riki. Ia menegaskan bahwa putusan MK 21/PUU-XII/2014 jelas mengharuskan adanya pemeriksaan calon tersangka sebelum penetapan dilakukan. Tujuannya agar tersangka tahu apa yang dituduhkan dan dapat memberikan klarifikasi. “Ini penting untuk melindungi hak konstitusional dan memastikan proses hukum yang adil,” tegasnya.

Riki juga menyoroti ketimpangan waktu. “Kalau yang disangkakan baru diketahui saat persidangan, tersangka cuma punya waktu sangat terbatas untuk mempersiapkan pembelaan. Sementara Kejaksaan punya waktu lebih dari setahun untuk menyidik dan menyita.”

Dalam jawaban Kejaksaan yang mencapai 16 halaman, tidak ada penjelasan detail tentang perbuatan pidana yang dituduhkan. Tidak ada uraian hubungan antara perbuatan dan kerugian negara, serta tidak dijelaskan bagaimana unsur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dianggap terpenuhi.

Padahal, menurut putusan MK 21/2014, penetapan tersangka wajib mencantumkan perbuatan yang dituduhkan beserta alat buktinya. Tak kalah penting, putusan MA No. 42 PK/Pid.Sus/2018 juga menegaskan bahwa alat bukti harus memiliki korelasi langsung dengan perbuatan tersangka, bukan sekadar disebut ada tanpa penjelasan.

Tak hanya itu, urusan kerugian negara pun tak luput dari sorotan. Jaksa tidak menjelaskan berapa besar kerugian negara, bahkan hasil audit BPKP pun tak pernah ditunjukkan.

Riki menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan putusan MK 25/PUU-XIV/2016 mensyaratkan kerugian negara harus nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar potensi.

Sidang akan dilanjutkan besok, dan publik—termasuk netizen yang sudah panas penasaran—masih menunggu: apakah misteri dugaan pidana Direksi dan Komisaris PT LEB akhirnya akan terungkap?***

Source: ALFARIEZIE
Tags: berita hukumhermawan eriadikasus korupsi LampungKejati LampungPT LEBsidang praperadilantrending lampung
Previous Post

Akte RUPS PT LEB Bikin Gempar Sidang Praperadilan: Bongkar Konstruksi Jaksa yang Dinilai Nggak Masuk Akal

Next Post

Bikin Heboh! Kasus PT LEB: Kerugian Negara Ini Nyata atau Cuma Teori?

Related Posts

Pembangunan Pengganti GOR Saburai Jalan Lambat, Fraksi Golkar Soroti Dana Bakrie Amanah
Berita & Tren

Pembangunan Pengganti GOR Saburai Jalan Lambat, Fraksi Golkar Soroti Dana Bakrie Amanah

by Melda
August 12, 2026
105 SMP Swasta dan 63 SMP Negeri, Mengapa Kepala Sekolah Masih Terpisah Wadah?
Berita & Tren

105 SMP Swasta dan 63 SMP Negeri, Mengapa Kepala Sekolah Masih Terpisah Wadah?

by Melda
August 10, 2026
Dari Pelaku UMKM hingga Profesional, KMP SeBINus Satukan Kekuatan Ekonomi Rakyat Lampung
Berita & Tren

Dari Pelaku UMKM hingga Profesional, KMP SeBINus Satukan Kekuatan Ekonomi Rakyat Lampung

by Melda
August 9, 2026
Besi Tiang Diduga Tak Sesuai Spek, Proyek Revitalisasi SDN 01 Gunung Sari Minta Diaudit
Berita & Tren

Besi Tiang Diduga Tak Sesuai Spek, Proyek Revitalisasi SDN 01 Gunung Sari Minta Diaudit

by Melda
August 9, 2026
Lamtim Disebut “Bangkrut”: PAD dari Kekayaan Daerah Cuma Rp3 Miliar, Belanja Pegawai Tembus Rp895 Miliar
Berita & Tren

Lamtim Disebut “Bangkrut”: PAD dari Kekayaan Daerah Cuma Rp3 Miliar, Belanja Pegawai Tembus Rp895 Miliar

by Melda
August 7, 2026
Next Post
Bikin Heboh! Kasus PT LEB: Kerugian Negara Ini Nyata atau Cuma Teori?

Bikin Heboh! Kasus PT LEB: Kerugian Negara Ini Nyata atau Cuma Teori?

Kejati Lampung Masih Misterius, Saksi Ahli Belum Kelihatan! Netizen Ramai Bahas Potensi Penahanan Baru Dirut PT LEB

Kejati Lampung Masih Misterius, Saksi Ahli Belum Kelihatan! Netizen Ramai Bahas Potensi Penahanan Baru Dirut PT LEB

Sidang Dirut PT LEB Makin Panas, Kejati Lampung Pilih Bungkam dan Enggak Hadirkan Ahli

Sidang Dirut PT LEB Makin Panas, Kejati Lampung Pilih Bungkam dan Enggak Hadirkan Ahli

Kebangkitan Dipasena! PT Sakti Biru Indonesia Bikin Petambak Naik Kelas Lewat Program “Tribute untuk Merah Putih”

Kebangkitan Dipasena! PT Sakti Biru Indonesia Bikin Petambak Naik Kelas Lewat Program “Tribute untuk Merah Putih”

Warganet Geger! Banjir Bandang Sumatera Lebih Parah dari Tsunami, Tapi Kebijakan Wali Kota Malah Bikin Geleng Kepala

Warganet Geger! Banjir Bandang Sumatera Lebih Parah dari Tsunami, Tapi Kebijakan Wali Kota Malah Bikin Geleng Kepala

Recommended

BISNIS DIGITAL: APAKAH INI JALAN KARIR YANG COCOK BUAT LO?

BISNIS DIGITAL: APAKAH INI JALAN KARIR YANG COCOK BUAT LO?

March 17, 2025
APA ITU QUIET QUITTING? FENOMENA ANAK MUDA DI DUNIA KERJA

APA ITU QUIET QUITTING? FENOMENA ANAK MUDA DI DUNIA KERJA

August 20, 2025

Categories

  • Berita & Tren
  • Gaya Hidup & Hiburan
  • Hobi & Komunitas
  • Karier & Pengembangan Diri
  • Kesehatan & Wellness
  • Keuangan & Investasi
  • Teknologi & Digital
  • Uncategorized

Don't miss it

Pembangunan Pengganti GOR Saburai Jalan Lambat, Fraksi Golkar Soroti Dana Bakrie Amanah
Berita & Tren

Pembangunan Pengganti GOR Saburai Jalan Lambat, Fraksi Golkar Soroti Dana Bakrie Amanah

August 12, 2026
105 SMP Swasta dan 63 SMP Negeri, Mengapa Kepala Sekolah Masih Terpisah Wadah?
Berita & Tren

105 SMP Swasta dan 63 SMP Negeri, Mengapa Kepala Sekolah Masih Terpisah Wadah?

August 10, 2026
Dari Pelaku UMKM hingga Profesional, KMP SeBINus Satukan Kekuatan Ekonomi Rakyat Lampung
Berita & Tren

Dari Pelaku UMKM hingga Profesional, KMP SeBINus Satukan Kekuatan Ekonomi Rakyat Lampung

August 9, 2026
Besi Tiang Diduga Tak Sesuai Spek, Proyek Revitalisasi SDN 01 Gunung Sari Minta Diaudit
Berita & Tren

Besi Tiang Diduga Tak Sesuai Spek, Proyek Revitalisasi SDN 01 Gunung Sari Minta Diaudit

August 9, 2026
Lamtim Disebut “Bangkrut”: PAD dari Kekayaan Daerah Cuma Rp3 Miliar, Belanja Pegawai Tembus Rp895 Miliar
Berita & Tren

Lamtim Disebut “Bangkrut”: PAD dari Kekayaan Daerah Cuma Rp3 Miliar, Belanja Pegawai Tembus Rp895 Miliar

August 7, 2026
Dari Waktu hingga Kehilangan, “Puisi 68” Membuka Ruang Renungan Baru Karya Isbedy Stiawan ZS
Berita & Tren

Dari Waktu hingga Kehilangan, “Puisi 68” Membuka Ruang Renungan Baru Karya Isbedy Stiawan ZS

August 6, 2026
Muda Belia

Media online yang dibuat khusus buat anak muda yang pengen tetap update, berkembang, dan terinspirasi!

Categories

  • Berita & Tren
  • Gaya Hidup & Hiburan
  • Hobi & Komunitas
  • Karier & Pengembangan Diri
  • Kesehatan & Wellness
  • Keuangan & Investasi
  • Teknologi & Digital
  • Uncategorized

Browse by Tag

anak muda AnakMuda AnakMudaProduktif AntiBokek AturDuit Bandar Lampung ContentCreator CuanMaksimal DPRD Bandar Lampung DuniaKerja Eva Dwiana FinancialFreedom FinancialGoals GenAlpha generasi alpha generasi z GenZ GenZFinance GenZMoney GenZStyle GenZTech GenZWellness investasi KerjaCerdas Keuangan KeuanganAnakMuda KeuanganSehat Lampung LevelUp lifestyleanakmuda MentalHealth MentalHealthMatters MindfulLiving PassiveIncome PersonalBranding SelfCare SideHustle SmartMoney SmartSpending SMA Siger Tips Trik WorkFromAnywhere WorkLifeBalance WorkSmart

Recent News

Pembangunan Pengganti GOR Saburai Jalan Lambat, Fraksi Golkar Soroti Dana Bakrie Amanah

Pembangunan Pengganti GOR Saburai Jalan Lambat, Fraksi Golkar Soroti Dana Bakrie Amanah

August 12, 2026
105 SMP Swasta dan 63 SMP Negeri, Mengapa Kepala Sekolah Masih Terpisah Wadah?

105 SMP Swasta dan 63 SMP Negeri, Mengapa Kepala Sekolah Masih Terpisah Wadah?

August 10, 2026

© 2025 Mudabelia.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi

© 2025 Mudabelia.com