Daftar Isi
MUDA BELIA- Hari ketiga sidang praperadilan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, berubah jadi panggung besar yang penuh kejutan. Di sidang bertanggal 2 Desember 2025 itu, tim kuasa hukum pemohon menjatuhkan “bom besar”: Akta RUPS PT LEB Nomor 37 Tahun Buku 2022. Dokumen ini disebut sebagai bukti paling krusial untuk membongkar dan menggugurkan konstruksi penyidikan Kejati Lampung.
Riki Martim dan Nurul Amalia, kuasa hukum pemohon, mengatakan bahwa akta RUPS tersebut membuktikan bahwa seluruh keputusan keuangan dan kebijakan strategis PT LEB—mulai dari dividen, pengesahan laporan keuangan, penggunaan laba, hingga remunerasi direksi dan komisaris—tidak pernah diputuskan sepihak. Semuanya disahkan secara resmi melalui RUPS sesuai UU Perseroan Terbatas dan PP 54/2017 tentang BUMD.
Riki menyebut bahwa dokumen ini menunjukkan struktur tata kelola yang benar sejak awal. “Nggak ada tuh cerita direksi ngambil keputusan sepihak. Semua keputusan lewat RUPS, formal, lengkap, dan legal,” ujarnya.
Nurul menambahkan bahwa dividen PT LEB yang diberikan kepada dua pemegang saham—PT Lampung Jasa Utama (milik Pemprov Lampung) dan PDAM Way Guruh (milik Pemkab Lampung Timur)—juga telah disahkan lewat mekanisme resmi. Bahkan setelah diputuskan di RUPS PT LEB, kedua pemegang saham kembali mengesahkan dividen itu dalam RUPS masing-masing sebagai pendapatan daerah.
Dengan kata lain, keputusan dividen sudah final, transparan, dan tidak bisa diutak-atik lagi. “Dividen udah diputusin, udah dibayar, dan daerah udah nerima. Jadi kerugian negaranya di mana?” kata Nurul.
Kuasa hukum menilai akta RUPS ini meruntuhkan dasar tuduhan jaksa yang menilai penggunaan dana participating interest (PI) 10% sebagai perbuatan melawan hukum. Mereka mempertanyakan logika penyidik: bagaimana mungkin keputusan yang sah, diaudit KAP dengan opini WTP, diperiksa BPK dan BPKP tanpa temuan, malah dijadikan dasar kriminalisasi?
Bagian yang bikin publik makin kepo adalah perbedaan cara pandang antara penyidik dan regulasi negara sendiri. Dalam konstruksi jaksa, dana PI dianggap sebagai sesuatu yang “nggak boleh disentuh”. Menurut mereka, PI bukan pendapatan usaha BUMD, tetapi modal kerja yang tidak boleh digunakan untuk operasional, pembayaran gaji, apalagi dividen dan bonus.
Jika narasi jaksa diikuti mentah-mentah, maka semua penggunaan dana PI—sewa kantor, honor pegawai, dividen, hingga tantiem—bisa dianggap melawan hukum. Masalahnya, seluruh regulasi yang dibuat negara sendiri mengatakan hal sebaliknya.
Skema PI 10% adalah skema resmi negara yang sudah ada dari:
UU Migas 22/2001
PP 35/2004
Permen ESDM 37/2016
Pedoman SKK Migas 57/2018
Skema ini dipakai di puluhan daerah dan 32 BUMD penerima PI. Tapi entah kenapa, hanya di Lampung skema nasional ini diseret-seret jadi kasus korupsi.
PT LEB menerima USD 17 juta dari PI 10% Blok OSES. Uang itu:
masuk sebagai pendapatan usaha PT LEB,
diaudit KAP (WTP setiap tahun),
diperiksa BPKP, BPK, dan pajak KPP,
RUPS mengesahkan pembagian dividen Rp196 miliar ke PT LJU dan Rp18,8 miliar ke PDAM Way Guruh.
Semua dividen sudah ditransfer. Bahkan bunga dividen juga sudah disetor. Real dan sah. Daerah sudah menikmati hasilnya.
Tapi jaksa bersikukuh bahwa seharusnya uang itu tidak boleh dipakai apa pun. Model pikir ini, menurut kuasa hukum, justru bertentangan dengan PP 54/2017, yang secara eksplisit menyebut bahwa pendapatan daerah dari BUMD adalah dividen—bukan seluruh arus kas perusahaan.
“Kalau jaksa bilang PI itu bukan pendapatan, lalu apa? Kalau dianggap penyertaan modal Pertamina ke LEB, itu malah melanggar aturan sendiri,” kata Nurul.
Dalam jumpa pers usai sidang, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa tata kelola PT LEB sudah sesuai regulasi. Laporan keuangan disusun, diaudit, dan disahkan lewat RUPS sesuai UU PT 40/2007 dan PP 54/2017.
Faktanya:
KAP memberikan opini WTP tiap tahun,
BPKP tidak bisa menghitung kerugian negara karena tak ada kerugian,
BPK memeriksa tanpa temuan korupsi,
Pajak dipenuhi,
Semua kebijakan keuangan diputuskan lewat RUPS.
Ditambah lagi, yurisprudensi Mahkamah Agung konsisten menyatakan:
Keputusan usaha yang disahkan RUPS tidak bisa serta-merta dikriminalkan.
Kerugian BUMD tidak otomatis menjadi kerugian negara.
Lalu, di mana letak kerugian negara? Agustus 2024—dua bulan sebelum penyelidikan—Lampung sudah menerima Rp140 miliar sebagai PAD dari dividen LEB. Pendapatan daerah sudah masuk, sudah dipakai, sudah tercatat.
“Kalau keputusan yang sudah sah, diaudit, disahkan RUPS, dan diatur Permen bisa disebut korupsi, berarti yang sedang diuji bukan cuma PT LEB, tapi kewarasan logika hukum kita,” tutup Nurul.
Besok, sidang akan berlanjut dengan agenda keterangan ahli. Publik jelas menunggu. Drama praperadilan ini makin hari makin terasa seperti series politik-ekonomi yang plot twist-nya nggak habis-habis.***













