Daftar Isi
MUDA BELIA– Sidang pra peradilan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT LEB lagi-lagi jadi sorotan. Setelah bungkam di sidang pertama, Kejaksaan Tinggi Lampung akhirnya buka suara dalam sidang kedua pada Senin, 1 Desember 2025. Klarifikasi ini menyoal tuduhan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka M. Hermawan Eriadi.
Pihak pemohon menilai penetapan Hermawan sebagai tersangka melanggar prosedur fundamental hukum. Salah satu poin kritik mereka adalah tidak adanya pemeriksaan terhadap Hermawan sebagai calon tersangka pada malam penetapan, 22 September 2025. Hal ini bikin publik bertanya-tanya soal transparansi proses hukum yang berlangsung.
Menjawab tuduhan itu, Kejati Lampung melalui juru bicaranya, Rudi, menegaskan bahwa pemeriksaan tersangka sebagai saksi sudah masuk kategori calon tersangka. “Kalau tersangka sendiri sudah diperiksa sebagai saksi, ya saksi itulah calon tersangka. Tapi untuk lebih jelasnya, mungkin nanti kita ada di penkum juga kan. Tapi ya untuk calon tersangka, dia diperiksa sebagai saksi sudah masuk sebagai calon tersangka,” jelas Rudi pasca-persidangan.
Tuduhan lain dari pemohon adalah soal kurangnya informasi terkait sangkaan, alat bukti, hingga estimasi kerugian negara. Mereka menilai hal ini menimbulkan pelanggaran prosedural fundamental. Namun Rudi menekankan bahwa sangkaan terhadap Hermawan Eriadi sudah jelas dan tegas mengacu pada pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor. “Kalau yang disangkakan sesuai pasal 2 dan pasal 3 tipikor itu sangkaannya. Seperti itu kan,” katanya.
Persidangan pra peradilan ini tidak hanya menyorot tuduhan prosedural, tapi juga bukti-bukti yang sudah dikumpulkan. Agenda selanjutnya akan fokus pada kelengkapan berkas dan dokumen pendukung, termasuk bukti transaksi keuangan serta laporan audit internal PT LEB yang menjadi sorotan jaksa. Beberapa saksi ahli, terutama dari bidang keuangan dan hukum, kemungkinan akan hadir untuk memberikan keterangan tambahan.
Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum secara transparan, namun publik masih menunggu kelanjutan sidang yang diyakini akan tetap panas dan penuh dinamika. Banyak pihak menilai, kasus ini bisa menjadi tolok ukur penegakan hukum terkait tipikor di Lampung, terutama soal prosedur formal penetapan tersangka yang harus diikuti dengan ketat.
Sidang pra peradilan dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berkas-berkas yang belum lengkap. Para pengamat hukum dan publik dipastikan bakal terus memantau perkembangan kasus ini, menanti apakah Kejati Lampung mampu menjaga kredibilitasnya di mata masyarakat.***













