• Tentang Kami
Sunday, August 30, 2026
Muda Belia
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi
No Result
View All Result
Muda Belia
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi
No Result
View All Result
Muda Belia
No Result
View All Result
Home Berita & Tren

Hakim “Nggak Sepakat” Soal Kerugian Negara Rp268 Miliar, Bos PT LEB Tetap Kena Vonis 7 Tahun

Melda by Melda
June 19, 2026
in Berita & Tren

Daftar Isi

  • You might also like
  • SMK Tuma’ninah Yasin Metro Buka Jalan Siswa Jadi Profesional hingga Wirausahawan
  • Antika: FKKS Bukan untuk Menyamakan Sekolah, Tapi Menyatukan Langkah
  • Jelang Pemilihan Wakil Bupati, Cahya Ajak DPRD dan PGK Jaga Suasana Tetap Kondusif

MUDA BELIA- Sidang putusan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) menghadirkan fakta yang cukup bikin publik menoleh.

Dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang pada Kamis, 18 Juni 2026, majelis hakim secara tegas menyatakan tidak sependapat dengan perhitungan kerugian negara sebesar Rp268 miliar yang sebelumnya menjadi dasar argumentasi penuntut umum saat proses hukum berjalan.

You might also like

SMK Tuma’ninah Yasin Metro Buka Jalan Siswa Jadi Profesional hingga Wirausahawan

Antika: FKKS Bukan untuk Menyamakan Sekolah, Tapi Menyatukan Langkah

Jelang Pemilihan Wakil Bupati, Cahya Ajak DPRD dan PGK Jaga Suasana Tetap Kondusif

Berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, pendapat ahli, serta berbagai dokumen yang diperiksa selama persidangan, hakim menilai angka kerugian negara yang selama ini ramai diperbincangkan tidak terbukti sebagaimana yang disampaikan sebelumnya.

“Menimbang, majelis hakim tidak sependapat dengan perhitungan ahli penuntut umum,” ujar hakim anggota saat membacakan pertimbangan putusan.

Menurut majelis, kerugian negara harus mengacu pada kerugian yang nyata dan pasti jumlahnya sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyoroti adanya kontribusi para terdakwa dalam proses pengelolaan dana PI 10%.

Majelis mencatat bahwa sekitar Rp200 miliar lebih sempat mengalir ke PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) sebagai induk BUMD PT LEB. Selain itu, sekitar Rp18 miliar juga diterima Perumdam Way Guruh.

Dari aliran dana tersebut, kas daerah Kabupaten Lampung Timur disebut ikut memperoleh manfaat, sementara Pemerintah Provinsi Lampung menerima sekitar Rp140 miliar yang kemudian digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Namun demikian, hakim tetap menilai terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.

Fokus persoalan menurut majelis hakim berada pada penerimaan tantiem dan bonus yang diterima para terdakwa sejak tahun 2018 hingga 2019.

Padahal, menurut hakim, para terdakwa baru resmi menjabat sebagai komisaris maupun direksi pada tahun 2020 sehingga dianggap tidak memiliki hak atas penerimaan tersebut.

“Perbuatan melawan hukum terdakwa secara riil telah mengurangi dana PI sebesar Rp6,5 miliar lebih,” ungkap hakim dalam pertimbangan putusan.

Karena itulah, majelis hakim menghitung sendiri nilai kerugian negara yang dianggap terbukti dalam perkara ini, yaitu sekitar Rp6 miliar lebih, jauh di bawah angka Rp268 miliar yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

Untuk putusan pidana, eks Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp400 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp2 miliar lebih.

Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan, yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta, meski nilai uang penggantinya berbeda.

Sementara itu, Komisaris PT LEB Heri Wardoyo menerima hukuman yang lebih ringan. Meski permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan ditolak majelis hakim, Heri tetap divonis 3 tahun penjara, denda Rp400 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp1,5 miliar.

Putusan ini menjadi salah satu bagian paling menarik dalam perkara PT LEB karena menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara majelis hakim dan penuntut umum terkait besaran kerugian negara yang menjadi dasar perkara.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah hukum berikutnya, apakah para terdakwa maupun jaksa penuntut umum akan menerima putusan tersebut atau memilih melanjutkan proses hukum ke tingkat berikutnya.***

Source: ALFARIEZIE
Previous Post

Hakim Tolak Tuntutan JPU Soal Kerugian Negara Rp271 Miliar, Eks Dirut PT LEB Resmi Divonis 7 Tahun Penjara

Next Post

Hakim Beda Pendapat dengan Kejati, Istri Budi Kurniawan Langsung Ucap: “Alhamdulillah, Kalian Segera Gajian”

Related Posts

SMK Tuma’ninah Yasin Metro Buka Jalan Siswa Jadi Profesional hingga Wirausahawan
Berita & Tren

SMK Tuma’ninah Yasin Metro Buka Jalan Siswa Jadi Profesional hingga Wirausahawan

by Melda
August 29, 2026
Antika: FKKS Bukan untuk Menyamakan Sekolah, Tapi Menyatukan Langkah
Berita & Tren

Antika: FKKS Bukan untuk Menyamakan Sekolah, Tapi Menyatukan Langkah

by Melda
August 28, 2026
Jelang Pemilihan Wakil Bupati, Cahya Ajak DPRD dan PGK Jaga Suasana Tetap Kondusif
Berita & Tren

Jelang Pemilihan Wakil Bupati, Cahya Ajak DPRD dan PGK Jaga Suasana Tetap Kondusif

by Melda
August 26, 2026
Kepala Sekolah Swasta Lampung Selatan Minta Kejelasan, 13 Nama Calon Pengurus MKKS Belum Disahkan
Berita & Tren

Kepala Sekolah Swasta Lampung Selatan Minta Kejelasan, 13 Nama Calon Pengurus MKKS Belum Disahkan

by Melda
August 26, 2026
Kadisdikbud Lampung Ungkap Strategi Baru, Cagar Budaya Tak Benda Didorong Segera Terverifikasi
Berita & Tren

Kadisdikbud Lampung Ungkap Strategi Baru, Cagar Budaya Tak Benda Didorong Segera Terverifikasi

by Melda
August 26, 2026
Next Post
Hakim Beda Pendapat dengan Kejati, Istri Budi Kurniawan Langsung Ucap: “Alhamdulillah, Kalian Segera Gajian”

Hakim Beda Pendapat dengan Kejati, Istri Budi Kurniawan Langsung Ucap: "Alhamdulillah, Kalian Segera Gajian"

Laskar Lampung Apresiasi Polda Lampung Tetapkan Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka, Desak Plt Bupati Segera Ambil Sikap

Laskar Lampung Apresiasi Polda Lampung Tetapkan Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka, Desak Plt Bupati Segera Ambil Sikap

Skandal 85 PTK “Hantu” Bandar Lampung: Rp3,6 Miliar, Tapi Orangnya Kayak Nggak Ada?

Skandal 85 PTK “Hantu” Bandar Lampung: Rp3,6 Miliar, Tapi Orangnya Kayak Nggak Ada?

Kejati Lampung Diduga Mulai “Bongkar Ulang” Kasus PT LEB: Nama Arinal hingga Anshori Djausal Kembali Disorot

Kejati Lampung Diduga Mulai “Bongkar Ulang” Kasus PT LEB: Nama Arinal hingga Anshori Djausal Kembali Disorot

Heri Wardoyo Legowo Divonis 3 Tahun di Kasus PT LEB, Kuasa Hukum Budi Kurniawan Masih “Pikir-Pikir” Ajukan Banding

Heri Wardoyo Legowo Divonis 3 Tahun di Kasus PT LEB, Kuasa Hukum Budi Kurniawan Masih “Pikir-Pikir” Ajukan Banding

Recommended

Peran Influencer Gaming dalam Mempengaruhi Komunitas Anak Muda: Pengaruh Besar di Dunia Digital ✨

Peran Influencer Gaming dalam Mempengaruhi Komunitas Anak Muda: Pengaruh Besar di Dunia Digital ✨

June 5, 2025
KENAPA BANYAK ANAK MUDA PILIH JADI ENTREPRENEUR?

KENAPA BANYAK ANAK MUDA PILIH JADI ENTREPRENEUR?

August 25, 2025

Categories

  • Berita & Tren
  • Gaya Hidup & Hiburan
  • Hobi & Komunitas
  • Karier & Pengembangan Diri
  • Kesehatan & Wellness
  • Keuangan & Investasi
  • Teknologi & Digital
  • Uncategorized

Don't miss it

SMK Tuma’ninah Yasin Metro Buka Jalan Siswa Jadi Profesional hingga Wirausahawan
Berita & Tren

SMK Tuma’ninah Yasin Metro Buka Jalan Siswa Jadi Profesional hingga Wirausahawan

August 29, 2026
Antika: FKKS Bukan untuk Menyamakan Sekolah, Tapi Menyatukan Langkah
Berita & Tren

Antika: FKKS Bukan untuk Menyamakan Sekolah, Tapi Menyatukan Langkah

August 28, 2026
Jelang Pemilihan Wakil Bupati, Cahya Ajak DPRD dan PGK Jaga Suasana Tetap Kondusif
Berita & Tren

Jelang Pemilihan Wakil Bupati, Cahya Ajak DPRD dan PGK Jaga Suasana Tetap Kondusif

August 26, 2026
Kepala Sekolah Swasta Lampung Selatan Minta Kejelasan, 13 Nama Calon Pengurus MKKS Belum Disahkan
Berita & Tren

Kepala Sekolah Swasta Lampung Selatan Minta Kejelasan, 13 Nama Calon Pengurus MKKS Belum Disahkan

August 26, 2026
Kadisdikbud Lampung Ungkap Strategi Baru, Cagar Budaya Tak Benda Didorong Segera Terverifikasi
Berita & Tren

Kadisdikbud Lampung Ungkap Strategi Baru, Cagar Budaya Tak Benda Didorong Segera Terverifikasi

August 26, 2026
Wali Kota Metro Dukung FKKS, Dorong Sekolah Swasta Berinovasi dan Jadi Pilihan Utama Masyarakat
Berita & Tren

Wali Kota Metro Dukung FKKS, Dorong Sekolah Swasta Berinovasi dan Jadi Pilihan Utama Masyarakat

August 20, 2026
Muda Belia

Media online yang dibuat khusus buat anak muda yang pengen tetap update, berkembang, dan terinspirasi!

Categories

  • Berita & Tren
  • Gaya Hidup & Hiburan
  • Hobi & Komunitas
  • Karier & Pengembangan Diri
  • Kesehatan & Wellness
  • Keuangan & Investasi
  • Teknologi & Digital
  • Uncategorized

Browse by Tag

anak muda AnakMuda AnakMudaProduktif AntiBokek AturDuit Bandar Lampung ContentCreator CuanMaksimal DPRD Bandar Lampung DuniaKerja Eva Dwiana FinancialFreedom FinancialGoals GenAlpha generasi alpha generasi z GenZ GenZFinance GenZMoney GenZStyle GenZTech GenZWellness investasi KerjaCerdas Keuangan KeuanganAnakMuda KeuanganSehat Lampung LevelUp lifestyleanakmuda MentalHealth MentalHealthMatters MindfulLiving PassiveIncome PersonalBranding SelfCare SideHustle SmartMoney SmartSpending SMA Siger Tips Trik WorkFromAnywhere WorkLifeBalance WorkSmart

Recent News

SMK Tuma’ninah Yasin Metro Buka Jalan Siswa Jadi Profesional hingga Wirausahawan

SMK Tuma’ninah Yasin Metro Buka Jalan Siswa Jadi Profesional hingga Wirausahawan

August 29, 2026
Antika: FKKS Bukan untuk Menyamakan Sekolah, Tapi Menyatukan Langkah

Antika: FKKS Bukan untuk Menyamakan Sekolah, Tapi Menyatukan Langkah

August 28, 2026

© 2025 Mudabelia.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi

© 2025 Mudabelia.com