• Tentang Kami
Saturday, August 8, 2026
Muda Belia
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi
No Result
View All Result
Muda Belia
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi
No Result
View All Result
Muda Belia
No Result
View All Result
Home Berita & Tren

Hakim “Nggak Sepakat” Soal Kerugian Negara Rp268 Miliar, Bos PT LEB Tetap Kena Vonis 7 Tahun

Melda by Melda
June 19, 2026
in Berita & Tren

Daftar Isi

  • You might also like
  • Lamtim Disebut “Bangkrut”: PAD dari Kekayaan Daerah Cuma Rp3 Miliar, Belanja Pegawai Tembus Rp895 Miliar
  • Dari Waktu hingga Kehilangan, “Puisi 68” Membuka Ruang Renungan Baru Karya Isbedy Stiawan ZS
  • Wabup Agus Suranto Lantik Sekretaris Disdukcapil, Auditor dan Guru, Dorong Pelayanan Publik Makin Cepat dan Humanis

MUDA BELIA- Sidang putusan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) menghadirkan fakta yang cukup bikin publik menoleh.

Dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang pada Kamis, 18 Juni 2026, majelis hakim secara tegas menyatakan tidak sependapat dengan perhitungan kerugian negara sebesar Rp268 miliar yang sebelumnya menjadi dasar argumentasi penuntut umum saat proses hukum berjalan.

You might also like

Lamtim Disebut “Bangkrut”: PAD dari Kekayaan Daerah Cuma Rp3 Miliar, Belanja Pegawai Tembus Rp895 Miliar

Dari Waktu hingga Kehilangan, “Puisi 68” Membuka Ruang Renungan Baru Karya Isbedy Stiawan ZS

Wabup Agus Suranto Lantik Sekretaris Disdukcapil, Auditor dan Guru, Dorong Pelayanan Publik Makin Cepat dan Humanis

Berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, pendapat ahli, serta berbagai dokumen yang diperiksa selama persidangan, hakim menilai angka kerugian negara yang selama ini ramai diperbincangkan tidak terbukti sebagaimana yang disampaikan sebelumnya.

“Menimbang, majelis hakim tidak sependapat dengan perhitungan ahli penuntut umum,” ujar hakim anggota saat membacakan pertimbangan putusan.

Menurut majelis, kerugian negara harus mengacu pada kerugian yang nyata dan pasti jumlahnya sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyoroti adanya kontribusi para terdakwa dalam proses pengelolaan dana PI 10%.

Majelis mencatat bahwa sekitar Rp200 miliar lebih sempat mengalir ke PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) sebagai induk BUMD PT LEB. Selain itu, sekitar Rp18 miliar juga diterima Perumdam Way Guruh.

Dari aliran dana tersebut, kas daerah Kabupaten Lampung Timur disebut ikut memperoleh manfaat, sementara Pemerintah Provinsi Lampung menerima sekitar Rp140 miliar yang kemudian digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Namun demikian, hakim tetap menilai terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.

Fokus persoalan menurut majelis hakim berada pada penerimaan tantiem dan bonus yang diterima para terdakwa sejak tahun 2018 hingga 2019.

Padahal, menurut hakim, para terdakwa baru resmi menjabat sebagai komisaris maupun direksi pada tahun 2020 sehingga dianggap tidak memiliki hak atas penerimaan tersebut.

“Perbuatan melawan hukum terdakwa secara riil telah mengurangi dana PI sebesar Rp6,5 miliar lebih,” ungkap hakim dalam pertimbangan putusan.

Karena itulah, majelis hakim menghitung sendiri nilai kerugian negara yang dianggap terbukti dalam perkara ini, yaitu sekitar Rp6 miliar lebih, jauh di bawah angka Rp268 miliar yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

Untuk putusan pidana, eks Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp400 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp2 miliar lebih.

Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan, yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta, meski nilai uang penggantinya berbeda.

Sementara itu, Komisaris PT LEB Heri Wardoyo menerima hukuman yang lebih ringan. Meski permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan ditolak majelis hakim, Heri tetap divonis 3 tahun penjara, denda Rp400 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp1,5 miliar.

Putusan ini menjadi salah satu bagian paling menarik dalam perkara PT LEB karena menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara majelis hakim dan penuntut umum terkait besaran kerugian negara yang menjadi dasar perkara.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah hukum berikutnya, apakah para terdakwa maupun jaksa penuntut umum akan menerima putusan tersebut atau memilih melanjutkan proses hukum ke tingkat berikutnya.***

Source: ALFARIEZIE
Previous Post

Hakim Tolak Tuntutan JPU Soal Kerugian Negara Rp271 Miliar, Eks Dirut PT LEB Resmi Divonis 7 Tahun Penjara

Next Post

Hakim Beda Pendapat dengan Kejati, Istri Budi Kurniawan Langsung Ucap: “Alhamdulillah, Kalian Segera Gajian”

Related Posts

Lamtim Disebut “Bangkrut”: PAD dari Kekayaan Daerah Cuma Rp3 Miliar, Belanja Pegawai Tembus Rp895 Miliar
Berita & Tren

Lamtim Disebut “Bangkrut”: PAD dari Kekayaan Daerah Cuma Rp3 Miliar, Belanja Pegawai Tembus Rp895 Miliar

by Melda
August 7, 2026
Dari Waktu hingga Kehilangan, “Puisi 68” Membuka Ruang Renungan Baru Karya Isbedy Stiawan ZS
Berita & Tren

Dari Waktu hingga Kehilangan, “Puisi 68” Membuka Ruang Renungan Baru Karya Isbedy Stiawan ZS

by Melda
August 6, 2026
Wabup Agus Suranto Lantik Sekretaris Disdukcapil, Auditor dan Guru, Dorong Pelayanan Publik Makin Cepat dan Humanis
Berita & Tren

Wabup Agus Suranto Lantik Sekretaris Disdukcapil, Auditor dan Guru, Dorong Pelayanan Publik Makin Cepat dan Humanis

by Melda
August 6, 2026
Di Tengah Kasus Mafia Tanah, Way Kanan Malah Rogoh Rp915,6 Miliar Buat Belanja ASN dan DPRD, Warga Masih Keluhkan Jalan Rusak
Berita & Tren

Di Tengah Kasus Mafia Tanah, Way Kanan Malah Rogoh Rp915,6 Miliar Buat Belanja ASN dan DPRD, Warga Masih Keluhkan Jalan Rusak

by Melda
August 6, 2026
UTB Gercep Gandeng Pemkab Pesisir Barat, Kolaborasi Ini Siap Bikin Daerah Makin Maju!
Berita & Tren

UTB Gercep Gandeng Pemkab Pesisir Barat, Kolaborasi Ini Siap Bikin Daerah Makin Maju!

by Melda
August 6, 2026
Next Post
Hakim Beda Pendapat dengan Kejati, Istri Budi Kurniawan Langsung Ucap: “Alhamdulillah, Kalian Segera Gajian”

Hakim Beda Pendapat dengan Kejati, Istri Budi Kurniawan Langsung Ucap: "Alhamdulillah, Kalian Segera Gajian"

Laskar Lampung Apresiasi Polda Lampung Tetapkan Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka, Desak Plt Bupati Segera Ambil Sikap

Laskar Lampung Apresiasi Polda Lampung Tetapkan Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka, Desak Plt Bupati Segera Ambil Sikap

Skandal 85 PTK “Hantu” Bandar Lampung: Rp3,6 Miliar, Tapi Orangnya Kayak Nggak Ada?

Skandal 85 PTK “Hantu” Bandar Lampung: Rp3,6 Miliar, Tapi Orangnya Kayak Nggak Ada?

Kejati Lampung Diduga Mulai “Bongkar Ulang” Kasus PT LEB: Nama Arinal hingga Anshori Djausal Kembali Disorot

Kejati Lampung Diduga Mulai “Bongkar Ulang” Kasus PT LEB: Nama Arinal hingga Anshori Djausal Kembali Disorot

Heri Wardoyo Legowo Divonis 3 Tahun di Kasus PT LEB, Kuasa Hukum Budi Kurniawan Masih “Pikir-Pikir” Ajukan Banding

Heri Wardoyo Legowo Divonis 3 Tahun di Kasus PT LEB, Kuasa Hukum Budi Kurniawan Masih “Pikir-Pikir” Ajukan Banding

Recommended

Siapa Pegang Tanggung Jawab? Drama SMA Siger Makin Panas

Siapa Pegang Tanggung Jawab? Drama SMA Siger Makin Panas

December 13, 2025
Analisa Kesbangpol Lampung Tengah ke Kemendagri Bocor, Soroti Dampak Kasus Welly Adiwantara

Analisa Kesbangpol Lampung Tengah ke Kemendagri Bocor, Soroti Dampak Kasus Welly Adiwantara

July 24, 2026

Categories

  • Berita & Tren
  • Gaya Hidup & Hiburan
  • Hobi & Komunitas
  • Karier & Pengembangan Diri
  • Kesehatan & Wellness
  • Keuangan & Investasi
  • Teknologi & Digital
  • Uncategorized

Don't miss it

Lamtim Disebut “Bangkrut”: PAD dari Kekayaan Daerah Cuma Rp3 Miliar, Belanja Pegawai Tembus Rp895 Miliar
Berita & Tren

Lamtim Disebut “Bangkrut”: PAD dari Kekayaan Daerah Cuma Rp3 Miliar, Belanja Pegawai Tembus Rp895 Miliar

August 7, 2026
Dari Waktu hingga Kehilangan, “Puisi 68” Membuka Ruang Renungan Baru Karya Isbedy Stiawan ZS
Berita & Tren

Dari Waktu hingga Kehilangan, “Puisi 68” Membuka Ruang Renungan Baru Karya Isbedy Stiawan ZS

August 6, 2026
Wabup Agus Suranto Lantik Sekretaris Disdukcapil, Auditor dan Guru, Dorong Pelayanan Publik Makin Cepat dan Humanis
Berita & Tren

Wabup Agus Suranto Lantik Sekretaris Disdukcapil, Auditor dan Guru, Dorong Pelayanan Publik Makin Cepat dan Humanis

August 6, 2026
Di Tengah Kasus Mafia Tanah, Way Kanan Malah Rogoh Rp915,6 Miliar Buat Belanja ASN dan DPRD, Warga Masih Keluhkan Jalan Rusak
Berita & Tren

Di Tengah Kasus Mafia Tanah, Way Kanan Malah Rogoh Rp915,6 Miliar Buat Belanja ASN dan DPRD, Warga Masih Keluhkan Jalan Rusak

August 6, 2026
UTB Gercep Gandeng Pemkab Pesisir Barat, Kolaborasi Ini Siap Bikin Daerah Makin Maju!
Berita & Tren

UTB Gercep Gandeng Pemkab Pesisir Barat, Kolaborasi Ini Siap Bikin Daerah Makin Maju!

August 6, 2026
Terbongkar! Dugaan Penipuan Proyek Rumah Sakit Unila, Korban Setor Rp400 Juta
Berita & Tren

Terbongkar! Dugaan Penipuan Proyek Rumah Sakit Unila, Korban Setor Rp400 Juta

August 5, 2026
Muda Belia

Media online yang dibuat khusus buat anak muda yang pengen tetap update, berkembang, dan terinspirasi!

Categories

  • Berita & Tren
  • Gaya Hidup & Hiburan
  • Hobi & Komunitas
  • Karier & Pengembangan Diri
  • Kesehatan & Wellness
  • Keuangan & Investasi
  • Teknologi & Digital
  • Uncategorized

Browse by Tag

anak muda AnakMuda AnakMudaProduktif AntiBokek AturDuit Bandar Lampung ContentCreator CuanMaksimal DPRD Bandar Lampung DuniaKerja Eva Dwiana FinancialFreedom FinancialGoals GenAlpha generasi alpha generasi z GenZ GenZFinance GenZMoney GenZStyle GenZTech GenZWellness investasi KerjaCerdas Keuangan KeuanganAnakMuda KeuanganSehat Lampung LevelUp lifestyleanakmuda MentalHealth MentalHealthMatters MindfulLiving PassiveIncome PersonalBranding SelfCare SideHustle SmartMoney SmartSpending SMA Siger Tips Trik WorkFromAnywhere WorkLifeBalance WorkSmart

Recent News

Lamtim Disebut “Bangkrut”: PAD dari Kekayaan Daerah Cuma Rp3 Miliar, Belanja Pegawai Tembus Rp895 Miliar

Lamtim Disebut “Bangkrut”: PAD dari Kekayaan Daerah Cuma Rp3 Miliar, Belanja Pegawai Tembus Rp895 Miliar

August 7, 2026
Dari Waktu hingga Kehilangan, “Puisi 68” Membuka Ruang Renungan Baru Karya Isbedy Stiawan ZS

Dari Waktu hingga Kehilangan, “Puisi 68” Membuka Ruang Renungan Baru Karya Isbedy Stiawan ZS

August 6, 2026

© 2025 Mudabelia.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi

© 2025 Mudabelia.com