Daftar Isi
- You might also like
- Laskar Lampung Apresiasi Polda Lampung Tetapkan Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka, Desak Plt Bupati Segera Ambil Sikap
- Hakim Beda Pendapat dengan Kejati, Istri Budi Kurniawan Langsung Ucap: “Alhamdulillah, Kalian Segera Gajian”
- Hakim Tolak Tuntutan JPU Soal Kerugian Negara Rp271 Miliar, Eks Dirut PT LEB Resmi Divonis 7 Tahun Penjara
MUDA BELIA- Sidang putusan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) menghadirkan fakta yang cukup bikin publik menoleh.
Dalam sidang yang digelar di PN Tanjungkarang pada Kamis, 18 Juni 2026, majelis hakim secara tegas menyatakan tidak sependapat dengan perhitungan kerugian negara sebesar Rp268 miliar yang sebelumnya menjadi dasar argumentasi penuntut umum saat proses hukum berjalan.
Berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, pendapat ahli, serta berbagai dokumen yang diperiksa selama persidangan, hakim menilai angka kerugian negara yang selama ini ramai diperbincangkan tidak terbukti sebagaimana yang disampaikan sebelumnya.
“Menimbang, majelis hakim tidak sependapat dengan perhitungan ahli penuntut umum,” ujar hakim anggota saat membacakan pertimbangan putusan.
Menurut majelis, kerugian negara harus mengacu pada kerugian yang nyata dan pasti jumlahnya sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perbendaharaan Negara.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyoroti adanya kontribusi para terdakwa dalam proses pengelolaan dana PI 10%.
Majelis mencatat bahwa sekitar Rp200 miliar lebih sempat mengalir ke PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) sebagai induk BUMD PT LEB. Selain itu, sekitar Rp18 miliar juga diterima Perumdam Way Guruh.
Dari aliran dana tersebut, kas daerah Kabupaten Lampung Timur disebut ikut memperoleh manfaat, sementara Pemerintah Provinsi Lampung menerima sekitar Rp140 miliar yang kemudian digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Namun demikian, hakim tetap menilai terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.
Fokus persoalan menurut majelis hakim berada pada penerimaan tantiem dan bonus yang diterima para terdakwa sejak tahun 2018 hingga 2019.
Padahal, menurut hakim, para terdakwa baru resmi menjabat sebagai komisaris maupun direksi pada tahun 2020 sehingga dianggap tidak memiliki hak atas penerimaan tersebut.
“Perbuatan melawan hukum terdakwa secara riil telah mengurangi dana PI sebesar Rp6,5 miliar lebih,” ungkap hakim dalam pertimbangan putusan.
Karena itulah, majelis hakim menghitung sendiri nilai kerugian negara yang dianggap terbukti dalam perkara ini, yaitu sekitar Rp6 miliar lebih, jauh di bawah angka Rp268 miliar yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Untuk putusan pidana, eks Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp400 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp2 miliar lebih.
Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan, yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta, meski nilai uang penggantinya berbeda.
Sementara itu, Komisaris PT LEB Heri Wardoyo menerima hukuman yang lebih ringan. Meski permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan ditolak majelis hakim, Heri tetap divonis 3 tahun penjara, denda Rp400 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp1,5 miliar.
Putusan ini menjadi salah satu bagian paling menarik dalam perkara PT LEB karena menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara majelis hakim dan penuntut umum terkait besaran kerugian negara yang menjadi dasar perkara.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah hukum berikutnya, apakah para terdakwa maupun jaksa penuntut umum akan menerima putusan tersebut atau memilih melanjutkan proses hukum ke tingkat berikutnya.***







