• Tentang Kami
Saturday, June 20, 2026
Muda Belia
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi
No Result
View All Result
Muda Belia
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi
No Result
View All Result
Muda Belia
No Result
View All Result
Home Berita & Tren

Hakim Beda Pendapat dengan Kejati, Istri Budi Kurniawan Langsung Ucap: “Alhamdulillah, Kalian Segera Gajian”

Melda by Melda
June 19, 2026
in Berita & Tren

Daftar Isi

  • You might also like
  • Laskar Lampung Apresiasi Polda Lampung Tetapkan Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka, Desak Plt Bupati Segera Ambil Sikap
  • Hakim “Nggak Sepakat” Soal Kerugian Negara Rp268 Miliar, Bos PT LEB Tetap Kena Vonis 7 Tahun
  • Hakim Tolak Tuntutan JPU Soal Kerugian Negara Rp271 Miliar, Eks Dirut PT LEB Resmi Divonis 7 Tahun Penjara

MUDA BELIA- Sidang putusan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) menghadirkan momen yang bikin suasana ruang sidang berubah drastis.

Di tengah pembacaan putusan yang berlangsung cukup panjang di PN Tanjungkarang, Kamis (18/6/2026), majelis hakim menyampaikan pandangan yang berbeda dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.

You might also like

Laskar Lampung Apresiasi Polda Lampung Tetapkan Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka, Desak Plt Bupati Segera Ambil Sikap

Hakim “Nggak Sepakat” Soal Kerugian Negara Rp268 Miliar, Bos PT LEB Tetap Kena Vonis 7 Tahun

Hakim Tolak Tuntutan JPU Soal Kerugian Negara Rp271 Miliar, Eks Dirut PT LEB Resmi Divonis 7 Tahun Penjara

Kalau sebelumnya angka Rp268 miliar ramai menjadi sorotan publik, majelis hakim justru menyatakan tidak menemukan kerugian negara sebesar itu berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Hakim mengaku telah mempertimbangkan seluruh fakta sidang, mulai dari keterangan sekitar 20 saksi, enam saksi ahli yang dihadirkan jaksa, hingga berbagai dokumen dan alat bukti yang diperiksa selama proses persidangan berlangsung.

Hasilnya, majelis hakim berkesimpulan bahwa kerugian negara yang terbukti secara nyata atau actual loss dalam perkara tersebut sekitar Rp6,5 miliar.

“Menimbang perbuatan melawan hukum M. Hermawan, Budi Kurniawan dan Heri Wardoyo terbukti nyata atau actual loss secara riil telah mereduksi PI sebesar Rp6,5 miliar lebih,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Bukan cuma itu. Dalam pertimbangannya, hakim juga menyebut masih ada sejumlah komponen yang menurut majelis tidak berhasil dibuktikan sebagai kerugian negara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Termasuk di antaranya dana yang selama ini digunakan untuk operasional perusahaan, sewa kantor, deposito, pembelian aset tetap, pelunasan utang perusahaan, hingga kewajiban pembayaran hak-hak karyawan.

Karena alasan itulah, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan perhitungan ahli keuangan negara yang dihadirkan penuntut umum.

“Majelis hakim tidak sependapat dengan saksi ahli keuangan negara dari JPU dan melakukan perhitungan ulang,” ujar hakim.

Hakim bahkan menegaskan bahwa hasil perhitungan yang dijadikan dasar oleh pihak penuntut tidak dapat sepenuhnya dijadikan acuan dalam menentukan kerugian negara pada perkara tersebut.

Saat bagian pertimbangan itu dibacakan, suasana ruang sidang mendadak berubah.

Istri Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan, yang sejak awal mengikuti jalannya sidang tampak tidak kuasa menahan haru.

Air mata langsung menetes ketika ia mendengar hakim menjelaskan soal dana operasional perusahaan dan hak-hak karyawan yang menjadi bagian dari pertimbangan putusan.

Di tengah suasana emosional tersebut, ia sempat berbisik kepada sejumlah pegawai PT LEB yang hadir di ruang sidang.

“Alhamdulillah, kalian segera gajian. Alhamdulillah, akhirnya kalian bisa gajian,” ucapnya.

Ucapan itu bukan tanpa alasan.

Menurut informasi yang muncul dalam persidangan, sejumlah pegawai PT LEB disebut sudah cukup lama menunggu kepastian terkait hak-hak mereka setelah aset perusahaan ikut tersita selama proses hukum berlangsung.

Salah satu pegawai PT LEB yang hadir dalam sidang bahkan menyebut ada dana deposito perusahaan sekitar Rp2,3 miliar yang ikut disita dalam perkara tersebut.

Meski demikian, putusan majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa.

Eks Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, divonis 7 tahun penjara. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan.

Sementara Heri Wardoyo menerima hukuman lebih ringan berupa 3 tahun penjara setelah majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatifnya selama persidangan serta pengakuannya yang membantu mengungkap sejumlah fakta dalam perkara tersebut.

Putusan ini langsung menjadi perbincangan karena memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara majelis hakim dan pihak penuntut umum terkait besaran kerugian negara yang menjadi inti perkara.

Kini publik menunggu langkah berikutnya, apakah putusan tersebut akan diterima para pihak atau berlanjut ke proses hukum tingkat selanjutnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BudiKurniawanHermawanEriadiKejatiLampungLampungPI10PersenPNTanjungkarangPTLEB
Previous Post

Hakim “Nggak Sepakat” Soal Kerugian Negara Rp268 Miliar, Bos PT LEB Tetap Kena Vonis 7 Tahun

Next Post

Laskar Lampung Apresiasi Polda Lampung Tetapkan Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka, Desak Plt Bupati Segera Ambil Sikap

Related Posts

Laskar Lampung Apresiasi Polda Lampung Tetapkan Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka, Desak Plt Bupati Segera Ambil Sikap
Berita & Tren

Laskar Lampung Apresiasi Polda Lampung Tetapkan Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka, Desak Plt Bupati Segera Ambil Sikap

by Melda
June 19, 2026
Auto Draft
Berita & Tren

Hakim “Nggak Sepakat” Soal Kerugian Negara Rp268 Miliar, Bos PT LEB Tetap Kena Vonis 7 Tahun

by Melda
June 19, 2026
Hakim Tolak Tuntutan JPU Soal Kerugian Negara Rp271 Miliar, Eks Dirut PT LEB Resmi Divonis 7 Tahun Penjara
Berita & Tren

Hakim Tolak Tuntutan JPU Soal Kerugian Negara Rp271 Miliar, Eks Dirut PT LEB Resmi Divonis 7 Tahun Penjara

by Melda
June 18, 2026
Kinerja Eva Dwiana dan Eka Afriana Jadi Ujian Besar Dinasti Politik Herman HN
Berita & Tren

Kinerja Eva Dwiana dan Eka Afriana Jadi Ujian Besar Dinasti Politik Herman HN

by Melda
June 18, 2026
Sidang Putusan PT LEB Full House! Penonton Membludak, Sementara Terdakwa, JPU, dan Advokat Terlihat Santai
Berita & Tren

Sidang Putusan PT LEB Full House! Penonton Membludak, Sementara Terdakwa, JPU, dan Advokat Terlihat Santai

by Melda
June 18, 2026
Next Post
Laskar Lampung Apresiasi Polda Lampung Tetapkan Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka, Desak Plt Bupati Segera Ambil Sikap

Laskar Lampung Apresiasi Polda Lampung Tetapkan Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka, Desak Plt Bupati Segera Ambil Sikap

Recommended

VINYL & KESET COMEBACK! KOK BISA SIH JADI HYPE LAGI?

VINYL & KESET COMEBACK! KOK BISA SIH JADI HYPE LAGI?

June 3, 2025
Bagaimana Perempuan Memimpin di Dunia E-Sports? ‍

Bagaimana Perempuan Memimpin di Dunia E-Sports? ‍

June 8, 2025

Categories

  • Berita & Tren
  • Gaya Hidup & Hiburan
  • Hobi & Komunitas
  • Karier & Pengembangan Diri
  • Kesehatan & Wellness
  • Keuangan & Investasi
  • Teknologi & Digital
  • Uncategorized

Don't miss it

Laskar Lampung Apresiasi Polda Lampung Tetapkan Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka, Desak Plt Bupati Segera Ambil Sikap
Berita & Tren

Laskar Lampung Apresiasi Polda Lampung Tetapkan Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka, Desak Plt Bupati Segera Ambil Sikap

June 19, 2026
Hakim Beda Pendapat dengan Kejati, Istri Budi Kurniawan Langsung Ucap: “Alhamdulillah, Kalian Segera Gajian”
Berita & Tren

Hakim Beda Pendapat dengan Kejati, Istri Budi Kurniawan Langsung Ucap: “Alhamdulillah, Kalian Segera Gajian”

June 19, 2026
Auto Draft
Berita & Tren

Hakim “Nggak Sepakat” Soal Kerugian Negara Rp268 Miliar, Bos PT LEB Tetap Kena Vonis 7 Tahun

June 19, 2026
Hakim Tolak Tuntutan JPU Soal Kerugian Negara Rp271 Miliar, Eks Dirut PT LEB Resmi Divonis 7 Tahun Penjara
Berita & Tren

Hakim Tolak Tuntutan JPU Soal Kerugian Negara Rp271 Miliar, Eks Dirut PT LEB Resmi Divonis 7 Tahun Penjara

June 18, 2026
Kinerja Eva Dwiana dan Eka Afriana Jadi Ujian Besar Dinasti Politik Herman HN
Berita & Tren

Kinerja Eva Dwiana dan Eka Afriana Jadi Ujian Besar Dinasti Politik Herman HN

June 18, 2026
Sidang Putusan PT LEB Full House! Penonton Membludak, Sementara Terdakwa, JPU, dan Advokat Terlihat Santai
Berita & Tren

Sidang Putusan PT LEB Full House! Penonton Membludak, Sementara Terdakwa, JPU, dan Advokat Terlihat Santai

June 18, 2026
Muda Belia

Media online yang dibuat khusus buat anak muda yang pengen tetap update, berkembang, dan terinspirasi!

Categories

  • Berita & Tren
  • Gaya Hidup & Hiburan
  • Hobi & Komunitas
  • Karier & Pengembangan Diri
  • Kesehatan & Wellness
  • Keuangan & Investasi
  • Teknologi & Digital
  • Uncategorized

Browse by Tag

anak muda AnakMuda AnakMudaProduktif AntiBokek AturDuit Bandar Lampung ContentCreator CuanMaksimal DPRD Bandar Lampung DuniaKerja Eva Dwiana FinancialFreedom FinancialGoals GenAlpha generasi alpha generasi z GenZ GenZFinance GenZMoney GenZStyle GenZTech GenZWellness investasi KerjaCerdas Keuangan KeuanganAnakMuda KeuanganSehat Lampung LevelUp lifestyleanakmuda MentalHealth MentalHealthMatters MindfulLiving PassiveIncome PersonalBranding SelfCare SideHustle SmartMoney SmartSpending SMA Siger Tips Trik WorkFromAnywhere WorkLifeBalance WorkSmart

Recent News

Laskar Lampung Apresiasi Polda Lampung Tetapkan Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka, Desak Plt Bupati Segera Ambil Sikap

Laskar Lampung Apresiasi Polda Lampung Tetapkan Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka, Desak Plt Bupati Segera Ambil Sikap

June 19, 2026
Hakim Beda Pendapat dengan Kejati, Istri Budi Kurniawan Langsung Ucap: “Alhamdulillah, Kalian Segera Gajian”

Hakim Beda Pendapat dengan Kejati, Istri Budi Kurniawan Langsung Ucap: “Alhamdulillah, Kalian Segera Gajian”

June 19, 2026

© 2025 Mudabelia.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi

© 2025 Mudabelia.com