• Tentang Kami
Sunday, September 20, 2026
Muda Belia
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi
No Result
View All Result
Muda Belia
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi
No Result
View All Result
Muda Belia
No Result
View All Result
Home Berita & Tren

Hakim Beda Pendapat dengan Kejati, Istri Budi Kurniawan Langsung Ucap: “Alhamdulillah, Kalian Segera Gajian”

Melda by Melda
June 19, 2026
in Berita & Tren

Daftar Isi

  • You might also like
  • Rp21,7 Miliar untuk Trotoar Sultan Agung, Reformasi Rakyat Pertanyakan Pengawasan Proyek
  • Dugaan Pelanggaran IPAL Jadi Sorotan, DLH dan DPRD Bandar Lampung Dituntut Transparan
  • Isu “Orang Dekat” Ketua DPRD Bandar Lampung Disorot, HIMATRA Minta Bukti dan Fakta

MUDA BELIA- Sidang putusan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) menghadirkan momen yang bikin suasana ruang sidang berubah drastis.

Di tengah pembacaan putusan yang berlangsung cukup panjang di PN Tanjungkarang, Kamis (18/6/2026), majelis hakim menyampaikan pandangan yang berbeda dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.

You might also like

Rp21,7 Miliar untuk Trotoar Sultan Agung, Reformasi Rakyat Pertanyakan Pengawasan Proyek

Dugaan Pelanggaran IPAL Jadi Sorotan, DLH dan DPRD Bandar Lampung Dituntut Transparan

Isu “Orang Dekat” Ketua DPRD Bandar Lampung Disorot, HIMATRA Minta Bukti dan Fakta

Kalau sebelumnya angka Rp268 miliar ramai menjadi sorotan publik, majelis hakim justru menyatakan tidak menemukan kerugian negara sebesar itu berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Hakim mengaku telah mempertimbangkan seluruh fakta sidang, mulai dari keterangan sekitar 20 saksi, enam saksi ahli yang dihadirkan jaksa, hingga berbagai dokumen dan alat bukti yang diperiksa selama proses persidangan berlangsung.

Hasilnya, majelis hakim berkesimpulan bahwa kerugian negara yang terbukti secara nyata atau actual loss dalam perkara tersebut sekitar Rp6,5 miliar.

“Menimbang perbuatan melawan hukum M. Hermawan, Budi Kurniawan dan Heri Wardoyo terbukti nyata atau actual loss secara riil telah mereduksi PI sebesar Rp6,5 miliar lebih,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Bukan cuma itu. Dalam pertimbangannya, hakim juga menyebut masih ada sejumlah komponen yang menurut majelis tidak berhasil dibuktikan sebagai kerugian negara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Termasuk di antaranya dana yang selama ini digunakan untuk operasional perusahaan, sewa kantor, deposito, pembelian aset tetap, pelunasan utang perusahaan, hingga kewajiban pembayaran hak-hak karyawan.

Karena alasan itulah, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan perhitungan ahli keuangan negara yang dihadirkan penuntut umum.

“Majelis hakim tidak sependapat dengan saksi ahli keuangan negara dari JPU dan melakukan perhitungan ulang,” ujar hakim.

Hakim bahkan menegaskan bahwa hasil perhitungan yang dijadikan dasar oleh pihak penuntut tidak dapat sepenuhnya dijadikan acuan dalam menentukan kerugian negara pada perkara tersebut.

Saat bagian pertimbangan itu dibacakan, suasana ruang sidang mendadak berubah.

Istri Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan, yang sejak awal mengikuti jalannya sidang tampak tidak kuasa menahan haru.

Air mata langsung menetes ketika ia mendengar hakim menjelaskan soal dana operasional perusahaan dan hak-hak karyawan yang menjadi bagian dari pertimbangan putusan.

Di tengah suasana emosional tersebut, ia sempat berbisik kepada sejumlah pegawai PT LEB yang hadir di ruang sidang.

“Alhamdulillah, kalian segera gajian. Alhamdulillah, akhirnya kalian bisa gajian,” ucapnya.

Ucapan itu bukan tanpa alasan.

Menurut informasi yang muncul dalam persidangan, sejumlah pegawai PT LEB disebut sudah cukup lama menunggu kepastian terkait hak-hak mereka setelah aset perusahaan ikut tersita selama proses hukum berlangsung.

Salah satu pegawai PT LEB yang hadir dalam sidang bahkan menyebut ada dana deposito perusahaan sekitar Rp2,3 miliar yang ikut disita dalam perkara tersebut.

Meski demikian, putusan majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa.

Eks Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, divonis 7 tahun penjara. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan.

Sementara Heri Wardoyo menerima hukuman lebih ringan berupa 3 tahun penjara setelah majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatifnya selama persidangan serta pengakuannya yang membantu mengungkap sejumlah fakta dalam perkara tersebut.

Putusan ini langsung menjadi perbincangan karena memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara majelis hakim dan pihak penuntut umum terkait besaran kerugian negara yang menjadi inti perkara.

Kini publik menunggu langkah berikutnya, apakah putusan tersebut akan diterima para pihak atau berlanjut ke proses hukum tingkat selanjutnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BudiKurniawanHermawanEriadiKejatiLampungLampungPI10PersenPNTanjungkarangPTLEB
Previous Post

Hakim “Nggak Sepakat” Soal Kerugian Negara Rp268 Miliar, Bos PT LEB Tetap Kena Vonis 7 Tahun

Next Post

Laskar Lampung Apresiasi Polda Lampung Tetapkan Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka, Desak Plt Bupati Segera Ambil Sikap

Related Posts

Rp21,7 Miliar untuk Trotoar Sultan Agung, Reformasi Rakyat Pertanyakan Pengawasan Proyek
Berita & Tren

Rp21,7 Miliar untuk Trotoar Sultan Agung, Reformasi Rakyat Pertanyakan Pengawasan Proyek

by Melda
September 18, 2026
Dugaan Pelanggaran IPAL Jadi Sorotan, DLH dan DPRD Bandar Lampung Dituntut Transparan
Berita & Tren

Dugaan Pelanggaran IPAL Jadi Sorotan, DLH dan DPRD Bandar Lampung Dituntut Transparan

by Melda
September 18, 2026
Isu “Orang Dekat” Ketua DPRD Bandar Lampung Disorot, HIMATRA Minta Bukti dan Fakta
Berita & Tren

Isu “Orang Dekat” Ketua DPRD Bandar Lampung Disorot, HIMATRA Minta Bukti dan Fakta

by Melda
September 17, 2026
Jaga Nama Baik Institusi, Kakanwil Ditjenpas Lampung Tekankan Integritas Petugas Lapas Gunung Sugih
Berita & Tren

Jaga Nama Baik Institusi, Kakanwil Ditjenpas Lampung Tekankan Integritas Petugas Lapas Gunung Sugih

by Melda
September 13, 2026
Saburai Culture Community Ungkap Temuan Baru, Benda Terakota Diduga Berasal dari Zaman Neolitikum
Berita & Tren

Saburai Culture Community Ungkap Temuan Baru, Benda Terakota Diduga Berasal dari Zaman Neolitikum

by Melda
September 13, 2026
Next Post
Laskar Lampung Apresiasi Polda Lampung Tetapkan Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka, Desak Plt Bupati Segera Ambil Sikap

Laskar Lampung Apresiasi Polda Lampung Tetapkan Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka, Desak Plt Bupati Segera Ambil Sikap

Skandal 85 PTK “Hantu” Bandar Lampung: Rp3,6 Miliar, Tapi Orangnya Kayak Nggak Ada?

Skandal 85 PTK “Hantu” Bandar Lampung: Rp3,6 Miliar, Tapi Orangnya Kayak Nggak Ada?

Kejati Lampung Diduga Mulai “Bongkar Ulang” Kasus PT LEB: Nama Arinal hingga Anshori Djausal Kembali Disorot

Kejati Lampung Diduga Mulai “Bongkar Ulang” Kasus PT LEB: Nama Arinal hingga Anshori Djausal Kembali Disorot

Heri Wardoyo Legowo Divonis 3 Tahun di Kasus PT LEB, Kuasa Hukum Budi Kurniawan Masih “Pikir-Pikir” Ajukan Banding

Heri Wardoyo Legowo Divonis 3 Tahun di Kasus PT LEB, Kuasa Hukum Budi Kurniawan Masih “Pikir-Pikir” Ajukan Banding

Bandar Lampung Terancam Jadi Kota yang Tertinggal dalam Menjamin Kebutuhan Dasar Warganya

Bandar Lampung Terancam Jadi Kota yang Tertinggal dalam Menjamin Kebutuhan Dasar Warganya

Recommended

Bye Begadang! 7 Cara Mengurangi Kebiasaan Tidur Larut Tanpa Ribet

Bye Begadang! 7 Cara Mengurangi Kebiasaan Tidur Larut Tanpa Ribet

August 4, 2025
Fenomena Situationship, Apa Bedanya Sama Pacaran?

Fenomena Situationship, Apa Bedanya Sama Pacaran?

May 27, 2025

Categories

  • Berita & Tren
  • Gaya Hidup & Hiburan
  • Hobi & Komunitas
  • Karier & Pengembangan Diri
  • Kesehatan & Wellness
  • Keuangan & Investasi
  • Teknologi & Digital
  • Uncategorized

Don't miss it

Rp21,7 Miliar untuk Trotoar Sultan Agung, Reformasi Rakyat Pertanyakan Pengawasan Proyek
Berita & Tren

Rp21,7 Miliar untuk Trotoar Sultan Agung, Reformasi Rakyat Pertanyakan Pengawasan Proyek

September 18, 2026
Dugaan Pelanggaran IPAL Jadi Sorotan, DLH dan DPRD Bandar Lampung Dituntut Transparan
Berita & Tren

Dugaan Pelanggaran IPAL Jadi Sorotan, DLH dan DPRD Bandar Lampung Dituntut Transparan

September 18, 2026
Isu “Orang Dekat” Ketua DPRD Bandar Lampung Disorot, HIMATRA Minta Bukti dan Fakta
Berita & Tren

Isu “Orang Dekat” Ketua DPRD Bandar Lampung Disorot, HIMATRA Minta Bukti dan Fakta

September 17, 2026
Jaga Nama Baik Institusi, Kakanwil Ditjenpas Lampung Tekankan Integritas Petugas Lapas Gunung Sugih
Berita & Tren

Jaga Nama Baik Institusi, Kakanwil Ditjenpas Lampung Tekankan Integritas Petugas Lapas Gunung Sugih

September 13, 2026
Saburai Culture Community Ungkap Temuan Baru, Benda Terakota Diduga Berasal dari Zaman Neolitikum
Berita & Tren

Saburai Culture Community Ungkap Temuan Baru, Benda Terakota Diduga Berasal dari Zaman Neolitikum

September 13, 2026
Tiga Persoalan Disorot Himatra, RM Sambel Seruit Bu Lin Diminta Beri Klarifikasi
Berita & Tren

Tiga Persoalan Disorot Himatra, RM Sambel Seruit Bu Lin Diminta Beri Klarifikasi

September 13, 2026
Muda Belia

Media online yang dibuat khusus buat anak muda yang pengen tetap update, berkembang, dan terinspirasi!

Categories

  • Berita & Tren
  • Gaya Hidup & Hiburan
  • Hobi & Komunitas
  • Karier & Pengembangan Diri
  • Kesehatan & Wellness
  • Keuangan & Investasi
  • Teknologi & Digital
  • Uncategorized

Browse by Tag

anak muda AnakMuda AnakMudaProduktif AturDuit Bandar Lampung berita Lampung ContentCreator CuanMaksimal DPRD Bandar Lampung DuniaKerja Eva Dwiana FinancialFreedom FinancialGoals GenAlpha generasi alpha generasi z GenZ GenZFinance GenZMoney GenZStyle GenZWellness investasi KerjaCerdas Keuangan KeuanganAnakMuda KeuanganSehat Lampung LevelUp lifestyleanakmuda MentalHealth MentalHealthMatters MindfulLiving PassiveIncome pendidikan Lampung PersonalBranding SelfCare SideHustle SmartMoney SmartSpending SMA Siger Tips Trik WorkFromAnywhere WorkLifeBalance WorkSmart

Recent News

Rp21,7 Miliar untuk Trotoar Sultan Agung, Reformasi Rakyat Pertanyakan Pengawasan Proyek

Rp21,7 Miliar untuk Trotoar Sultan Agung, Reformasi Rakyat Pertanyakan Pengawasan Proyek

September 18, 2026
Dugaan Pelanggaran IPAL Jadi Sorotan, DLH dan DPRD Bandar Lampung Dituntut Transparan

Dugaan Pelanggaran IPAL Jadi Sorotan, DLH dan DPRD Bandar Lampung Dituntut Transparan

September 18, 2026

© 2025 Mudabelia.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi

© 2025 Mudabelia.com