• Tentang Kami
Wednesday, July 15, 2026
Muda Belia
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi
No Result
View All Result
Muda Belia
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi
No Result
View All Result
Muda Belia
No Result
View All Result
Home Berita & Tren

Hakim Beda Pendapat dengan Kejati, Istri Budi Kurniawan Langsung Ucap: “Alhamdulillah, Kalian Segera Gajian”

Melda by Melda
June 19, 2026
in Berita & Tren

Daftar Isi

  • You might also like
  • Viral Kasus Bongkar Post, LLI Ingatkan Kemerdekaan Pers Jangan Sampai Tergerus
  • Liburan atau Tugas? Dugaan Puluhan Kepala SD di Natar ke Jogja Bikin Publik Bertanya-Tanya
  • Status PSPE Panas Bumi Suoh–Sekincau Berakhir, Publik Kini Menunggu Kepastian Hukum dan Nasib Aset Negara

MUDA BELIA- Sidang putusan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) menghadirkan momen yang bikin suasana ruang sidang berubah drastis.

Di tengah pembacaan putusan yang berlangsung cukup panjang di PN Tanjungkarang, Kamis (18/6/2026), majelis hakim menyampaikan pandangan yang berbeda dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.

You might also like

Viral Kasus Bongkar Post, LLI Ingatkan Kemerdekaan Pers Jangan Sampai Tergerus

Liburan atau Tugas? Dugaan Puluhan Kepala SD di Natar ke Jogja Bikin Publik Bertanya-Tanya

Status PSPE Panas Bumi Suoh–Sekincau Berakhir, Publik Kini Menunggu Kepastian Hukum dan Nasib Aset Negara

Kalau sebelumnya angka Rp268 miliar ramai menjadi sorotan publik, majelis hakim justru menyatakan tidak menemukan kerugian negara sebesar itu berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Hakim mengaku telah mempertimbangkan seluruh fakta sidang, mulai dari keterangan sekitar 20 saksi, enam saksi ahli yang dihadirkan jaksa, hingga berbagai dokumen dan alat bukti yang diperiksa selama proses persidangan berlangsung.

Hasilnya, majelis hakim berkesimpulan bahwa kerugian negara yang terbukti secara nyata atau actual loss dalam perkara tersebut sekitar Rp6,5 miliar.

“Menimbang perbuatan melawan hukum M. Hermawan, Budi Kurniawan dan Heri Wardoyo terbukti nyata atau actual loss secara riil telah mereduksi PI sebesar Rp6,5 miliar lebih,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Bukan cuma itu. Dalam pertimbangannya, hakim juga menyebut masih ada sejumlah komponen yang menurut majelis tidak berhasil dibuktikan sebagai kerugian negara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Termasuk di antaranya dana yang selama ini digunakan untuk operasional perusahaan, sewa kantor, deposito, pembelian aset tetap, pelunasan utang perusahaan, hingga kewajiban pembayaran hak-hak karyawan.

Karena alasan itulah, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan perhitungan ahli keuangan negara yang dihadirkan penuntut umum.

“Majelis hakim tidak sependapat dengan saksi ahli keuangan negara dari JPU dan melakukan perhitungan ulang,” ujar hakim.

Hakim bahkan menegaskan bahwa hasil perhitungan yang dijadikan dasar oleh pihak penuntut tidak dapat sepenuhnya dijadikan acuan dalam menentukan kerugian negara pada perkara tersebut.

Saat bagian pertimbangan itu dibacakan, suasana ruang sidang mendadak berubah.

Istri Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan, yang sejak awal mengikuti jalannya sidang tampak tidak kuasa menahan haru.

Air mata langsung menetes ketika ia mendengar hakim menjelaskan soal dana operasional perusahaan dan hak-hak karyawan yang menjadi bagian dari pertimbangan putusan.

Di tengah suasana emosional tersebut, ia sempat berbisik kepada sejumlah pegawai PT LEB yang hadir di ruang sidang.

“Alhamdulillah, kalian segera gajian. Alhamdulillah, akhirnya kalian bisa gajian,” ucapnya.

Ucapan itu bukan tanpa alasan.

Menurut informasi yang muncul dalam persidangan, sejumlah pegawai PT LEB disebut sudah cukup lama menunggu kepastian terkait hak-hak mereka setelah aset perusahaan ikut tersita selama proses hukum berlangsung.

Salah satu pegawai PT LEB yang hadir dalam sidang bahkan menyebut ada dana deposito perusahaan sekitar Rp2,3 miliar yang ikut disita dalam perkara tersebut.

Meski demikian, putusan majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa.

Eks Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, divonis 7 tahun penjara. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan.

Sementara Heri Wardoyo menerima hukuman lebih ringan berupa 3 tahun penjara setelah majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatifnya selama persidangan serta pengakuannya yang membantu mengungkap sejumlah fakta dalam perkara tersebut.

Putusan ini langsung menjadi perbincangan karena memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara majelis hakim dan pihak penuntut umum terkait besaran kerugian negara yang menjadi inti perkara.

Kini publik menunggu langkah berikutnya, apakah putusan tersebut akan diterima para pihak atau berlanjut ke proses hukum tingkat selanjutnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BudiKurniawanHermawanEriadiKejatiLampungLampungPI10PersenPNTanjungkarangPTLEB
Previous Post

Hakim “Nggak Sepakat” Soal Kerugian Negara Rp268 Miliar, Bos PT LEB Tetap Kena Vonis 7 Tahun

Next Post

Laskar Lampung Apresiasi Polda Lampung Tetapkan Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka, Desak Plt Bupati Segera Ambil Sikap

Related Posts

Viral Kasus Bongkar Post, LLI Ingatkan Kemerdekaan Pers Jangan Sampai Tergerus
Berita & Tren

Viral Kasus Bongkar Post, LLI Ingatkan Kemerdekaan Pers Jangan Sampai Tergerus

by Melda
July 14, 2026
Berita & Tren

Liburan atau Tugas? Dugaan Puluhan Kepala SD di Natar ke Jogja Bikin Publik Bertanya-Tanya

by Melda
July 6, 2026
Status PSPE Panas Bumi Suoh–Sekincau Berakhir, Publik Kini Menunggu Kepastian Hukum dan Nasib Aset Negara
Berita & Tren

Status PSPE Panas Bumi Suoh–Sekincau Berakhir, Publik Kini Menunggu Kepastian Hukum dan Nasib Aset Negara

by Melda
July 6, 2026
Kasus dr. Ratna Jadi Sorotan, IDI Probolinggo: Dokter Jangan Sampai Takut Menolong Pasien
Berita & Tren

Kasus dr. Ratna Jadi Sorotan, IDI Probolinggo: Dokter Jangan Sampai Takut Menolong Pasien

by Melda
June 25, 2026
Sastra Populis dan Politik Afektif dalam Karya Muhammad Alfariezie
Berita & Tren

Sastra Populis dan Politik Afektif dalam Karya Muhammad Alfariezie

by Melda
June 25, 2026
Next Post
Laskar Lampung Apresiasi Polda Lampung Tetapkan Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka, Desak Plt Bupati Segera Ambil Sikap

Laskar Lampung Apresiasi Polda Lampung Tetapkan Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka, Desak Plt Bupati Segera Ambil Sikap

Skandal 85 PTK “Hantu” Bandar Lampung: Rp3,6 Miliar, Tapi Orangnya Kayak Nggak Ada?

Skandal 85 PTK “Hantu” Bandar Lampung: Rp3,6 Miliar, Tapi Orangnya Kayak Nggak Ada?

Kejati Lampung Diduga Mulai “Bongkar Ulang” Kasus PT LEB: Nama Arinal hingga Anshori Djausal Kembali Disorot

Kejati Lampung Diduga Mulai “Bongkar Ulang” Kasus PT LEB: Nama Arinal hingga Anshori Djausal Kembali Disorot

Heri Wardoyo Legowo Divonis 3 Tahun di Kasus PT LEB, Kuasa Hukum Budi Kurniawan Masih “Pikir-Pikir” Ajukan Banding

Heri Wardoyo Legowo Divonis 3 Tahun di Kasus PT LEB, Kuasa Hukum Budi Kurniawan Masih “Pikir-Pikir” Ajukan Banding

Bandar Lampung Terancam Jadi Kota yang Tertinggal dalam Menjamin Kebutuhan Dasar Warganya

Bandar Lampung Terancam Jadi Kota yang Tertinggal dalam Menjamin Kebutuhan Dasar Warganya

Recommended

TREN SIDE HUSTLE DI ERA DIGITAL: CUAN TAMBAHAN TANPA RIBET!

TREN SIDE HUSTLE DI ERA DIGITAL: CUAN TAMBAHAN TANPA RIBET!

June 11, 2025
Tips Jadi Anak Gaul Tanpa Harus Boros

Tips Jadi Anak Gaul Tanpa Harus Boros

September 12, 2025

Categories

  • Berita & Tren
  • Gaya Hidup & Hiburan
  • Hobi & Komunitas
  • Karier & Pengembangan Diri
  • Kesehatan & Wellness
  • Keuangan & Investasi
  • Teknologi & Digital
  • Uncategorized

Don't miss it

Viral Kasus Bongkar Post, LLI Ingatkan Kemerdekaan Pers Jangan Sampai Tergerus
Berita & Tren

Viral Kasus Bongkar Post, LLI Ingatkan Kemerdekaan Pers Jangan Sampai Tergerus

July 14, 2026
Berita & Tren

Liburan atau Tugas? Dugaan Puluhan Kepala SD di Natar ke Jogja Bikin Publik Bertanya-Tanya

July 6, 2026
Status PSPE Panas Bumi Suoh–Sekincau Berakhir, Publik Kini Menunggu Kepastian Hukum dan Nasib Aset Negara
Berita & Tren

Status PSPE Panas Bumi Suoh–Sekincau Berakhir, Publik Kini Menunggu Kepastian Hukum dan Nasib Aset Negara

July 6, 2026
Kasus dr. Ratna Jadi Sorotan, IDI Probolinggo: Dokter Jangan Sampai Takut Menolong Pasien
Berita & Tren

Kasus dr. Ratna Jadi Sorotan, IDI Probolinggo: Dokter Jangan Sampai Takut Menolong Pasien

June 25, 2026
Sastra Populis dan Politik Afektif dalam Karya Muhammad Alfariezie
Berita & Tren

Sastra Populis dan Politik Afektif dalam Karya Muhammad Alfariezie

June 25, 2026
Purnama Wulan Sari Kampanyekan Budaya Membaca, Pejabat Perpusda Ungkap Realita Anggaran
Berita & Tren

Purnama Wulan Sari Kampanyekan Budaya Membaca, Pejabat Perpusda Ungkap Realita Anggaran

June 25, 2026
Muda Belia

Media online yang dibuat khusus buat anak muda yang pengen tetap update, berkembang, dan terinspirasi!

Categories

  • Berita & Tren
  • Gaya Hidup & Hiburan
  • Hobi & Komunitas
  • Karier & Pengembangan Diri
  • Kesehatan & Wellness
  • Keuangan & Investasi
  • Teknologi & Digital
  • Uncategorized

Browse by Tag

anak muda AnakMuda AnakMudaProduktif AntiBokek AturDuit Bandar Lampung ContentCreator CuanMaksimal DPRD Bandar Lampung DuniaKerja Eva Dwiana FinancialFreedom FinancialGoals GenAlpha generasi alpha generasi z GenZ GenZFinance GenZMoney GenZStyle GenZTech GenZWellness investasi KerjaCerdas Keuangan KeuanganAnakMuda KeuanganSehat Lampung LevelUp lifestyleanakmuda MentalHealth MentalHealthMatters MindfulLiving PassiveIncome PersonalBranding SelfCare SideHustle SmartMoney SmartSpending SMA Siger Tips Trik WorkFromAnywhere WorkLifeBalance WorkSmart

Recent News

Viral Kasus Bongkar Post, LLI Ingatkan Kemerdekaan Pers Jangan Sampai Tergerus

Viral Kasus Bongkar Post, LLI Ingatkan Kemerdekaan Pers Jangan Sampai Tergerus

July 14, 2026

Liburan atau Tugas? Dugaan Puluhan Kepala SD di Natar ke Jogja Bikin Publik Bertanya-Tanya

July 6, 2026

© 2025 Mudabelia.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi

© 2025 Mudabelia.com