Daftar Isi
- You might also like
- Laskar Lampung Apresiasi Polda Lampung Tetapkan Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka, Desak Plt Bupati Segera Ambil Sikap
- Hakim “Nggak Sepakat” Soal Kerugian Negara Rp268 Miliar, Bos PT LEB Tetap Kena Vonis 7 Tahun
- Hakim Tolak Tuntutan JPU Soal Kerugian Negara Rp271 Miliar, Eks Dirut PT LEB Resmi Divonis 7 Tahun Penjara
MUDA BELIA- Sidang putusan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) menghadirkan momen yang bikin suasana ruang sidang berubah drastis.
Di tengah pembacaan putusan yang berlangsung cukup panjang di PN Tanjungkarang, Kamis (18/6/2026), majelis hakim menyampaikan pandangan yang berbeda dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
Kalau sebelumnya angka Rp268 miliar ramai menjadi sorotan publik, majelis hakim justru menyatakan tidak menemukan kerugian negara sebesar itu berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Hakim mengaku telah mempertimbangkan seluruh fakta sidang, mulai dari keterangan sekitar 20 saksi, enam saksi ahli yang dihadirkan jaksa, hingga berbagai dokumen dan alat bukti yang diperiksa selama proses persidangan berlangsung.
Hasilnya, majelis hakim berkesimpulan bahwa kerugian negara yang terbukti secara nyata atau actual loss dalam perkara tersebut sekitar Rp6,5 miliar.
“Menimbang perbuatan melawan hukum M. Hermawan, Budi Kurniawan dan Heri Wardoyo terbukti nyata atau actual loss secara riil telah mereduksi PI sebesar Rp6,5 miliar lebih,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan putusan.
Bukan cuma itu. Dalam pertimbangannya, hakim juga menyebut masih ada sejumlah komponen yang menurut majelis tidak berhasil dibuktikan sebagai kerugian negara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Termasuk di antaranya dana yang selama ini digunakan untuk operasional perusahaan, sewa kantor, deposito, pembelian aset tetap, pelunasan utang perusahaan, hingga kewajiban pembayaran hak-hak karyawan.
Karena alasan itulah, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan perhitungan ahli keuangan negara yang dihadirkan penuntut umum.
“Majelis hakim tidak sependapat dengan saksi ahli keuangan negara dari JPU dan melakukan perhitungan ulang,” ujar hakim.
Hakim bahkan menegaskan bahwa hasil perhitungan yang dijadikan dasar oleh pihak penuntut tidak dapat sepenuhnya dijadikan acuan dalam menentukan kerugian negara pada perkara tersebut.
Saat bagian pertimbangan itu dibacakan, suasana ruang sidang mendadak berubah.
Istri Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan, yang sejak awal mengikuti jalannya sidang tampak tidak kuasa menahan haru.
Air mata langsung menetes ketika ia mendengar hakim menjelaskan soal dana operasional perusahaan dan hak-hak karyawan yang menjadi bagian dari pertimbangan putusan.
Di tengah suasana emosional tersebut, ia sempat berbisik kepada sejumlah pegawai PT LEB yang hadir di ruang sidang.
“Alhamdulillah, kalian segera gajian. Alhamdulillah, akhirnya kalian bisa gajian,” ucapnya.
Ucapan itu bukan tanpa alasan.
Menurut informasi yang muncul dalam persidangan, sejumlah pegawai PT LEB disebut sudah cukup lama menunggu kepastian terkait hak-hak mereka setelah aset perusahaan ikut tersita selama proses hukum berlangsung.
Salah satu pegawai PT LEB yang hadir dalam sidang bahkan menyebut ada dana deposito perusahaan sekitar Rp2,3 miliar yang ikut disita dalam perkara tersebut.
Meski demikian, putusan majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa.
Eks Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, divonis 7 tahun penjara. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan.
Sementara Heri Wardoyo menerima hukuman lebih ringan berupa 3 tahun penjara setelah majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatifnya selama persidangan serta pengakuannya yang membantu mengungkap sejumlah fakta dalam perkara tersebut.
Putusan ini langsung menjadi perbincangan karena memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara majelis hakim dan pihak penuntut umum terkait besaran kerugian negara yang menjadi inti perkara.
Kini publik menunggu langkah berikutnya, apakah putusan tersebut akan diterima para pihak atau berlanjut ke proses hukum tingkat selanjutnya.***







