Daftar Isi
MUDA BELIA- Drama sidang kasus dugaan korupsi PI 10% PT LEB akhirnya masuk babak putusan. Majelis Hakim PN Tanjungkarang resmi menjatuhkan vonis kepada eks Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, dengan hukuman 7 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,616 miliar.
“Pidana penjara itu dikurangi dengan masa tahanan yang telah terdakwa jalani dan kewajiban uang pengganti itu dikurangi dengan uang terdakwa yang telah Penuntut Umum sita (sekitar Rp1,5 miliar),” ujar Firman selaku Hakim Ketua dalam sidang putusan, Kamis (18/6/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai M. Hermawan Eriadi secara sadar melakukan penandatanganan pengalihan Participating Interest (PI) 10% pada tahun 2022 tanpa didukung payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).
Namun, ada poin penting yang cukup menyita perhatian publik. Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kerugian negara yang disebut mencapai Rp271 miliar.
Vonis 7 tahun penjara tersebut juga mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa berupaya memperoleh dana bagi hasil migas yang kemudian mengalir ke sejumlah pihak. Dana tersebut antara lain terbagi untuk induk usaha PT LJU yang menerima lebih dari Rp200 miliar, serta Perumdam Way Guruh sekitar Rp18 miliar.
Selain itu, transfer dana ke induk usaha PT LEB disebut turut membantu kas daerah Lampung Timur dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Tak hanya itu, sekitar Rp140 miliar juga tercatat masuk ke kas Pemerintah Provinsi Lampung yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan aktivitas perekonomian daerah.
Pada bagian paling krusial dalam putusan, majelis hakim mengungkapkan bahwa mereka tidak menemukan dasar yang cukup kuat untuk membenarkan angka kerugian negara Rp271 miliar sebagaimana yang diajukan JPU berdasarkan perhitungan BPKP Lampung.
“Majelis hakim berpendapat pembuktian dari BPKP Lampung tidak dapat dijadikan dasar kerugian negara sehingga majelis hakim melakukan perhitungan ulang. Kerugian negara total ialah sekitar Rp6 miliar yang dinikmati sebagai tantiem sejak tahun 2018 hingga 2022 oleh tiga terdakwa,” demikian pertimbangan majelis hakim.
Uraian putusan tersebut dibacakan secara panjang lebar oleh majelis hakim dengan durasi lebih dari satu jam tiga puluh menit hanya untuk terdakwa M. Hermawan Eriadi.
Putusan ini langsung menjadi sorotan karena menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% sektor migas di Lampung. Selain menyangkut tata kelola keuangan daerah, perkara ini juga menyita perhatian publik karena melibatkan aliran dana yang selama ini disebut berkontribusi terhadap pendapatan daerah baik di Lampung Timur maupun Provinsi Lampung.
Dengan putusan tersebut, kasus PI 10% PT LEB memasuki babak baru, sementara publik masih menantikan perkembangan lanjutan terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama.







