• Tentang Kami
Saturday, August 29, 2026
Muda Belia
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi
No Result
View All Result
Muda Belia
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi
No Result
View All Result
Muda Belia
No Result
View All Result
Home Berita & Tren

Hakim Tolak Tuntutan JPU Soal Kerugian Negara Rp271 Miliar, Eks Dirut PT LEB Resmi Divonis 7 Tahun Penjara

Melda by Melda
June 18, 2026
in Berita & Tren

Daftar Isi

  • You might also like
  • Antika: FKKS Bukan untuk Menyamakan Sekolah, Tapi Menyatukan Langkah
  • Jelang Pemilihan Wakil Bupati, Cahya Ajak DPRD dan PGK Jaga Suasana Tetap Kondusif
  • Kepala Sekolah Swasta Lampung Selatan Minta Kejelasan, 13 Nama Calon Pengurus MKKS Belum Disahkan

MUDA BELIA- Drama sidang kasus dugaan korupsi PI 10% PT LEB akhirnya masuk babak putusan. Majelis Hakim PN Tanjungkarang resmi menjatuhkan vonis kepada eks Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, dengan hukuman 7 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,616 miliar.

“Pidana penjara itu dikurangi dengan masa tahanan yang telah terdakwa jalani dan kewajiban uang pengganti itu dikurangi dengan uang terdakwa yang telah Penuntut Umum sita (sekitar Rp1,5 miliar),” ujar Firman selaku Hakim Ketua dalam sidang putusan, Kamis (18/6/2026).

You might also like

Antika: FKKS Bukan untuk Menyamakan Sekolah, Tapi Menyatukan Langkah

Jelang Pemilihan Wakil Bupati, Cahya Ajak DPRD dan PGK Jaga Suasana Tetap Kondusif

Kepala Sekolah Swasta Lampung Selatan Minta Kejelasan, 13 Nama Calon Pengurus MKKS Belum Disahkan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai M. Hermawan Eriadi secara sadar melakukan penandatanganan pengalihan Participating Interest (PI) 10% pada tahun 2022 tanpa didukung payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda).

Namun, ada poin penting yang cukup menyita perhatian publik. Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kerugian negara yang disebut mencapai Rp271 miliar.

Vonis 7 tahun penjara tersebut juga mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa berupaya memperoleh dana bagi hasil migas yang kemudian mengalir ke sejumlah pihak. Dana tersebut antara lain terbagi untuk induk usaha PT LJU yang menerima lebih dari Rp200 miliar, serta Perumdam Way Guruh sekitar Rp18 miliar.

Selain itu, transfer dana ke induk usaha PT LEB disebut turut membantu kas daerah Lampung Timur dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Tak hanya itu, sekitar Rp140 miliar juga tercatat masuk ke kas Pemerintah Provinsi Lampung yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan aktivitas perekonomian daerah.

Pada bagian paling krusial dalam putusan, majelis hakim mengungkapkan bahwa mereka tidak menemukan dasar yang cukup kuat untuk membenarkan angka kerugian negara Rp271 miliar sebagaimana yang diajukan JPU berdasarkan perhitungan BPKP Lampung.

“Majelis hakim berpendapat pembuktian dari BPKP Lampung tidak dapat dijadikan dasar kerugian negara sehingga majelis hakim melakukan perhitungan ulang. Kerugian negara total ialah sekitar Rp6 miliar yang dinikmati sebagai tantiem sejak tahun 2018 hingga 2022 oleh tiga terdakwa,” demikian pertimbangan majelis hakim.

Uraian putusan tersebut dibacakan secara panjang lebar oleh majelis hakim dengan durasi lebih dari satu jam tiga puluh menit hanya untuk terdakwa M. Hermawan Eriadi.

Putusan ini langsung menjadi sorotan karena menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% sektor migas di Lampung. Selain menyangkut tata kelola keuangan daerah, perkara ini juga menyita perhatian publik karena melibatkan aliran dana yang selama ini disebut berkontribusi terhadap pendapatan daerah baik di Lampung Timur maupun Provinsi Lampung.

Dengan putusan tersebut, kasus PI 10% PT LEB memasuki babak baru, sementara publik masih menantikan perkembangan lanjutan terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama.

Source: ALFARIEZIE
Tags: HermawanEriadiKorupsiPTLEBLampungPI10PersenPNTanjungkarangPTLEBVonisPTLEB
Previous Post

Kinerja Eva Dwiana dan Eka Afriana Jadi Ujian Besar Dinasti Politik Herman HN

Next Post

Hakim “Nggak Sepakat” Soal Kerugian Negara Rp268 Miliar, Bos PT LEB Tetap Kena Vonis 7 Tahun

Related Posts

Antika: FKKS Bukan untuk Menyamakan Sekolah, Tapi Menyatukan Langkah
Berita & Tren

Antika: FKKS Bukan untuk Menyamakan Sekolah, Tapi Menyatukan Langkah

by Melda
August 28, 2026
Jelang Pemilihan Wakil Bupati, Cahya Ajak DPRD dan PGK Jaga Suasana Tetap Kondusif
Berita & Tren

Jelang Pemilihan Wakil Bupati, Cahya Ajak DPRD dan PGK Jaga Suasana Tetap Kondusif

by Melda
August 26, 2026
Kepala Sekolah Swasta Lampung Selatan Minta Kejelasan, 13 Nama Calon Pengurus MKKS Belum Disahkan
Berita & Tren

Kepala Sekolah Swasta Lampung Selatan Minta Kejelasan, 13 Nama Calon Pengurus MKKS Belum Disahkan

by Melda
August 26, 2026
Kadisdikbud Lampung Ungkap Strategi Baru, Cagar Budaya Tak Benda Didorong Segera Terverifikasi
Berita & Tren

Kadisdikbud Lampung Ungkap Strategi Baru, Cagar Budaya Tak Benda Didorong Segera Terverifikasi

by Melda
August 26, 2026
Wali Kota Metro Dukung FKKS, Dorong Sekolah Swasta Berinovasi dan Jadi Pilihan Utama Masyarakat
Berita & Tren

Wali Kota Metro Dukung FKKS, Dorong Sekolah Swasta Berinovasi dan Jadi Pilihan Utama Masyarakat

by Melda
August 20, 2026
Next Post

Hakim "Nggak Sepakat" Soal Kerugian Negara Rp268 Miliar, Bos PT LEB Tetap Kena Vonis 7 Tahun

Hakim Beda Pendapat dengan Kejati, Istri Budi Kurniawan Langsung Ucap: “Alhamdulillah, Kalian Segera Gajian”

Hakim Beda Pendapat dengan Kejati, Istri Budi Kurniawan Langsung Ucap: "Alhamdulillah, Kalian Segera Gajian"

Laskar Lampung Apresiasi Polda Lampung Tetapkan Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka, Desak Plt Bupati Segera Ambil Sikap

Laskar Lampung Apresiasi Polda Lampung Tetapkan Sekda Lampung Tengah Jadi Tersangka, Desak Plt Bupati Segera Ambil Sikap

Skandal 85 PTK “Hantu” Bandar Lampung: Rp3,6 Miliar, Tapi Orangnya Kayak Nggak Ada?

Skandal 85 PTK “Hantu” Bandar Lampung: Rp3,6 Miliar, Tapi Orangnya Kayak Nggak Ada?

Kejati Lampung Diduga Mulai “Bongkar Ulang” Kasus PT LEB: Nama Arinal hingga Anshori Djausal Kembali Disorot

Kejati Lampung Diduga Mulai “Bongkar Ulang” Kasus PT LEB: Nama Arinal hingga Anshori Djausal Kembali Disorot

Recommended

Pangdam Geram Soal SMA Siger, Di Mana Kamtibmasnya? Polda dan Disdik Diminta Tegas

Pangdam Geram Soal SMA Siger, Di Mana Kamtibmasnya? Polda dan Disdik Diminta Tegas

January 25, 2026
Gak Harus Mahal, Laptop Kerja Juga Bisa Kenceng Kok!

Gak Harus Mahal, Laptop Kerja Juga Bisa Kenceng Kok!

February 26, 2025

Categories

  • Berita & Tren
  • Gaya Hidup & Hiburan
  • Hobi & Komunitas
  • Karier & Pengembangan Diri
  • Kesehatan & Wellness
  • Keuangan & Investasi
  • Teknologi & Digital
  • Uncategorized

Don't miss it

Antika: FKKS Bukan untuk Menyamakan Sekolah, Tapi Menyatukan Langkah
Berita & Tren

Antika: FKKS Bukan untuk Menyamakan Sekolah, Tapi Menyatukan Langkah

August 28, 2026
Jelang Pemilihan Wakil Bupati, Cahya Ajak DPRD dan PGK Jaga Suasana Tetap Kondusif
Berita & Tren

Jelang Pemilihan Wakil Bupati, Cahya Ajak DPRD dan PGK Jaga Suasana Tetap Kondusif

August 26, 2026
Kepala Sekolah Swasta Lampung Selatan Minta Kejelasan, 13 Nama Calon Pengurus MKKS Belum Disahkan
Berita & Tren

Kepala Sekolah Swasta Lampung Selatan Minta Kejelasan, 13 Nama Calon Pengurus MKKS Belum Disahkan

August 26, 2026
Kadisdikbud Lampung Ungkap Strategi Baru, Cagar Budaya Tak Benda Didorong Segera Terverifikasi
Berita & Tren

Kadisdikbud Lampung Ungkap Strategi Baru, Cagar Budaya Tak Benda Didorong Segera Terverifikasi

August 26, 2026
Wali Kota Metro Dukung FKKS, Dorong Sekolah Swasta Berinovasi dan Jadi Pilihan Utama Masyarakat
Berita & Tren

Wali Kota Metro Dukung FKKS, Dorong Sekolah Swasta Berinovasi dan Jadi Pilihan Utama Masyarakat

August 20, 2026
Dari MoU hingga GOR Terbengkalai, Misteri Uang Pengganti Masjid Al Bakrie Belum Terjawab
Uncategorized

Dari MoU hingga GOR Terbengkalai, Misteri Uang Pengganti Masjid Al Bakrie Belum Terjawab

August 18, 2026
Muda Belia

Media online yang dibuat khusus buat anak muda yang pengen tetap update, berkembang, dan terinspirasi!

Categories

  • Berita & Tren
  • Gaya Hidup & Hiburan
  • Hobi & Komunitas
  • Karier & Pengembangan Diri
  • Kesehatan & Wellness
  • Keuangan & Investasi
  • Teknologi & Digital
  • Uncategorized

Browse by Tag

anak muda AnakMuda AnakMudaProduktif AntiBokek AturDuit Bandar Lampung ContentCreator CuanMaksimal DPRD Bandar Lampung DuniaKerja Eva Dwiana FinancialFreedom FinancialGoals GenAlpha generasi alpha generasi z GenZ GenZFinance GenZMoney GenZStyle GenZTech GenZWellness investasi KerjaCerdas Keuangan KeuanganAnakMuda KeuanganSehat Lampung LevelUp lifestyleanakmuda MentalHealth MentalHealthMatters MindfulLiving PassiveIncome PersonalBranding SelfCare SideHustle SmartMoney SmartSpending SMA Siger Tips Trik WorkFromAnywhere WorkLifeBalance WorkSmart

Recent News

Antika: FKKS Bukan untuk Menyamakan Sekolah, Tapi Menyatukan Langkah

Antika: FKKS Bukan untuk Menyamakan Sekolah, Tapi Menyatukan Langkah

August 28, 2026
Jelang Pemilihan Wakil Bupati, Cahya Ajak DPRD dan PGK Jaga Suasana Tetap Kondusif

Jelang Pemilihan Wakil Bupati, Cahya Ajak DPRD dan PGK Jaga Suasana Tetap Kondusif

August 26, 2026

© 2025 Mudabelia.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi

© 2025 Mudabelia.com