Daftar Isi
- You might also like
- Kampus Jangan Cuma Jago Teori! Budiyono Bakal Bahas Masa Depan Unila Bareng Praktisi Pendidikan
- PANGDAM GERAM! Dugaan Oknum Wartawan Minta Jatah Advertorial ke SMK Citra Angkasa, Ancam Tekan Kadis Pendidikan
- Puan Maharani Masuk Aspirasi Politik Gema Puan di Tengah Wacana Pemilu Ulang
- Bukan Cuma soal Uang Kembali
- BPK dan Inspektorat Diminta Turun Tangan
- Wali Murid Mengaku Diminta Membuat Pernyataan
MUDA BELIA– Persoalan penjualan buku kepada siswa di SMP Negeri 2 Kalianda, Lampung Selatan, masih menyisakan tanda tanya. Hingga Kamis (15/10/2026), masih ada satu siswa yang disebut belum menerima uang pengembalian. Kepala SMPN 2 Kalianda, Yulinda, mengungkapkan bahwa pengembalian uang tersebut menggunakan dana talangan pribadi, bukan dari penyedia atau penerbit buku.
Informasi ini disampaikan Yulinda saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp. Ia menyebut siswa yang belum menerima uang pengembalian sudah diberi informasi agar segera mengambilnya.
“Hingga hari ini tinggal satu orang lagi, sudah diinfokan untuk segera diambil,” ujar Yulinda.
Saat ditanya mengenai sumber uang pengembalian, Yulinda menegaskan bahwa dana tersebut berasal dari kantong pribadinya.
“Pakai dana talangan pribadi kepala sekolah,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Meski begitu, persoalan ini belum sepenuhnya terang. Rincian jumlah siswa yang sebelumnya membeli buku, total uang yang sudah dikembalikan, serta nilai dana yang masih tersisa belum dijelaskan secara lengkap.
Bukan Cuma soal Uang Kembali
Praktisi hukum sekaligus pengamat sosial dan pendidikan, Napoleon Bonaparte, SH, MH, menilai penyelesaian persoalan ini tidak cukup hanya dengan mengembalikan uang kepada siswa. Menurutnya, sumber dana pengembalian juga harus jelas dan transparan.
“Jual beli buku di lingkungan sekolah itu kan perbuatan yang dilarang hukum dan undang-undang. Harus jelas, tiap undang-undang menyertakan sanksi,” kata Napoleon, Kamis (15/10/2026).
Ia mempertanyakan apakah pengembalian uang berasal dari pihak penyedia buku atau menggunakan dana talangan dari sumber lain. Menurutnya, asal-usul dana perlu diperiksa agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Kalau itu dari pihak penyedia, ya wajar. Kalau dari dana talangan, pakai dana apa? Kalau itu pakai dana BOS, jelas korupsi itu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Napoleon. Ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen transaksi, sumber dana, dan ketentuan yang berlaku.
BPK dan Inspektorat Diminta Turun Tangan
Napoleon juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun inspektorat untuk melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap penggunaan dana di lingkungan sekolah.
Menurutnya, pengawasan tidak semestinya hanya berfokus pada SMPN 2 Kalianda. Penggunaan anggaran di sekolah lain juga perlu diperiksa apabila terdapat transaksi yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Ia mencontohkan pembelian sampul rapor, yang perlu diperjelas apakah dibayar langsung oleh siswa atau menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pengeluaran untuk konsumsi atau makan dan minum dalam kegiatan sekolah juga disebut perlu mendapat perhatian.
Intinya, setiap pengeluaran harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi menjadi penting agar pengelolaan dana pendidikan tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Wali Murid Mengaku Diminta Membuat Pernyataan
Di tengah polemik tersebut, seorang wali murid mengungkapkan bahwa setelah persoalan penjualan buku ramai diberitakan media, para orang tua diminta datang ke sekolah untuk membuat pernyataan.
Menurut pengakuannya, salah satu poin dalam pernyataan itu berkaitan dengan tidak adanya paksaan untuk membeli buku. Namun, ia mengaku tidak mengingat secara pasti isi pernyataan tersebut.
“Salah satunya dari pernyataan itu tidak ada paksaan membeli buku, kalau enggak salah ya,” ujarnya.
Wali murid itu juga mengatakan anaknya telah menerima uang pengembalian.
Meski sebagian pengembalian disebut sudah dilakukan, masih ada sejumlah hal yang perlu diperjelas, mulai dari jumlah transaksi, total uang yang dikembalikan, hingga sumber dana yang digunakan.
Keterangan Yulinda mengenai penggunaan dana pribadi menjadi salah satu informasi penting dalam persoalan ini. Namun, penjelasan lebih lengkap dari pihak sekolah, penyedia buku, dan instansi terkait masih diperlukan agar duduk perkara menjadi terang.
Publik tentu berharap persoalan ini diselesaikan secara tuntas, bukan sekadar berhenti pada pengembalian uang. Kejelasan proses, transparansi dana, dan pemeriksaan yang objektif dibutuhkan untuk memastikan hak siswa dan orang tua terlindungi.***








