Daftar Isi
- You might also like
- Penyadapan Presiden Dikaitkan dengan Makar, Advokat Hendri Adriansyah: Jangan Asal Tarik Kesimpulan!
- Maklumat Matraman Bersuara Keras! Pemerintah Diminta Berpihak ke Rakyat, Jika Tidak Pemilu Ulang Jadi Tuntutan
- Saling Bantah di Sidang PI 10 Persen! Ririn Sebut Terima Rp50 Juta, Hermawan Membantah
MUDA BELIA— Persidangan perkara yang menjerat mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kembali diwarnai dinamika. Kali ini, advokat Arinal, Henry Yosodiningrat, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memeriksa saksi Heri Wardoyo secara terpisah dari dua mantan petinggi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Hermawan Eriadi dan Budi Kurniawan.
Permintaan itu disampaikan Henry dalam persidangan pada Rabu, 4 November 2026. Ia keberatan jika Heri tetap berada di ruang sidang ketika Hermawan dan Budi memberikan keterangan.
Menurut Henry, tim penasihat hukum perlu menguji keterangan kedua saksi secara langsung tanpa kehadiran Heri Wardoyo. Ia menilai pemeriksaan terpisah penting karena terdapat sejumlah keterangan yang disebut saling bertentangan.
“Betul mereka satu (kesatuan), tapi kami sangat keberatan kalau saksi Heri Wardoyo tetap dihadirkan bersama saksi Hermawan Eriadi dengan Budi Kurniawan. Kami butuh menguji keterangan saksi tanpa kehadiran saksi Heri Wardoyo,” kata Henry.
Henry juga menyampaikan kekhawatiran bahwa kehadiran Heri di ruang sidang dapat memengaruhi kondisi psikologis Hermawan dan Budi saat memberikan kesaksian.
“Pertimbangan kami ada keterangan yang saling bertentangan dan perlu kami uji, namun secara psikologis akan terganggu jika digabungkan,” ujarnya.
Keterangan Heri Disebut Memberatkan Arinal
Tak hanya soal kondisi psikologis saksi, Henry turut menyoroti isi kesaksian Heri Wardoyo yang menurutnya memberatkan Arinal Djunaidi.
Ia menyebut sejumlah keterangan Heri telah disangkal oleh saksi lain. Karena itu, tim penasihat hukum ingin menggali keterangan Hermawan dan Budi tanpa kehadiran Heri agar proses pemeriksaan dapat berlangsung lebih leluasa.
“Banyak keterangan saksi Heri Wardoyo yang sangat memberatkan terdakwa, sedangkan disangkal oleh saksi yang lain. Sehingga ketika mereka memberikan keterangan di luar saksi Heri Wardoyo akan memengaruhi secara psikologis,” ungkapnya.
Permintaan Henry akhirnya dikabulkan majelis hakim. Heri Wardoyo pun untuk sementara tidak berada di ruang sidang selama Hermawan Eriadi dan Budi Kurniawan menjalani pemeriksaan.
Heri kemudian diamankan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menunggu proses pemeriksaan kedua saksi tersebut selesai.
Pemeriksaan terpisah ini menjadi bagian penting dalam jalannya persidangan, terutama untuk menguji perbedaan keterangan yang muncul di antara para saksi. Seluruh keterangan tetap akan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh majelis hakim sebelum mengambil keputusan atas perkara yang menjerat Arinal Djunaidi.***







