Daftar Isi
- You might also like
- Henry Yosodiningrat Minta Heri Wardoyo Diperiksa Terpisah, Ada Keterangan Saksi yang Bertentangan
- Dugaan Intervensi Arinal Terkuak, Mingrum Bicara Harmonisasi, Ririn Akui Ada Tekanan Penilaian Atasan
- Ridwan GEMA PUAN: Jangan Jadikan Rakyat Korban Perang Elite! Pemilu Ulang 2027 Harus Lewat Jalur Konstitusi
MUDA BELIA— Situasi politik nasional kembali jadi sorotan. Ketua Umum Generasi Muda Pejuang Nusantara (GEMA PUAN), Ridwan, melontarkan dua opsi yang menurutnya perlu masuk dalam diskusi publik, yakni pergantian Wakil Presiden melalui jalur konstitusional atau pemilu ulang pada 2027.
Usulan ini muncul di tengah berbagai polemik ketatanegaraan yang sedang menjadi perhatian masyarakat. Namun, Ridwan menegaskan bahwa gagasannya bukan untuk menjatuhkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ataupun memancing konflik politik baru.
Menurutnya, kedua opsi tersebut perlu dibicarakan secara terbuka dengan tetap mengutamakan konstitusi, stabilitas nasional, dan kepentingan rakyat.
“Menurut kami, bangsa ini sedang dihadapkan pada pilihan yang tidak mudah. Ada dua jalan yang bisa menjadi bahan pembicaraan nasional. Pertama, mencari penyelesaian melalui pergantian Wakil Presiden dengan mekanisme konstitusional. Kedua, mendorong pemilu ulang pada 2027 apabila memang terdapat dasar hukum dan keputusan lembaga berwenang yang memungkinkan langkah tersebut,” ujar Ridwan dalam pernyataan GEMA PUAN.
Puan dan Dasco Ikut Masuk dalam Wacana
Dalam opsi pergantian Wakil Presiden, Ridwan menyebut dua nama yang bisa menjadi bahan diskusi publik, yaitu Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Menurut Ridwan, Puan memiliki posisi strategis sebagai Ketua DPR RI serta pengalaman dalam dunia politik dan kelembagaan. Sementara itu, Dasco dinilai memiliki pengalaman di parlemen dan memahami dinamika politik pemerintahan.
Meski menyebut dua nama tersebut, Ridwan menegaskan bahwa GEMA PUAN tidak sedang menentukan siapa yang harus dipilih. Ia menyebut keduanya sebagai alternatif untuk dibahas, bukan keputusan politik yang sudah ditetapkan.
“Puan Maharani dan Sufmi Dasco Ahmad adalah dua nama yang kami sampaikan sebagai alternatif untuk didiskusikan. Puan memiliki posisi strategis sebagai Ketua DPR, sedangkan Dasco merupakan Wakil Ketua DPR yang memahami dinamika politik pemerintahan. Kami tidak sedang menetapkan siapa yang harus dipilih. Yang terpenting, setiap langkah harus sesuai konstitusi dan tidak menimbulkan kegaduhan baru,” katanya.
Perlu ditegaskan, pergantian Wakil Presiden bukan perkara yang bisa dilakukan hanya melalui usulan kelompok atau kesepakatan politik informal. Prosesnya harus mengikuti ketentuan konstitusi dan melibatkan lembaga negara yang memiliki kewenangan.
Pemilu Ulang 2027, Sejauh Mana Dasar Hukumnya?
Opsi kedua yang dilontarkan Ridwan adalah pemilu ulang pada 2027. Ia menilai gagasan tersebut perlu dikaji secara terbuka, terutama karena perdebatan mengenai persyaratan pencalonan dan hasil Pemilu Presiden 2024 masih menjadi perhatian publik.
Salah satu yang disorot adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Namun, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
MK juga tidak membatalkan hasil Pemilu Presiden 2024 ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Artinya, putusan tersebut tidak otomatis menjadi dasar hukum untuk menggelar pemilu ulang pada 2027. Gagasan yang disampaikan Ridwan masih sebatas wacana politik dan membutuhkan kajian hukum serta keputusan lembaga yang berwenang.
Kasus Dugaan Penyadapan Ikut Disinggung
Selain persoalan ketatanegaraan, Ridwan juga menyoroti kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka. Ridwan meminta agar proses hukum berjalan transparan dan tidak dimanfaatkan untuk memperkeruh situasi politik.
“Jangan sampai persoalan hukum berubah menjadi perang politik yang mengorbankan rakyat. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus bertanggung jawab. Namun, jangan ada pihak yang menggunakan situasi ini untuk memprovokasi masyarakat, menyebarkan fitnah, atau menciptakan ketakutan,” tegasnya.
Ridwan mengingatkan bahwa perkara hukum harus diselesaikan melalui proses yang berlaku. Penetapan tersangka juga tidak berarti seseorang telah dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jangan Sampai Rakyat Jadi Korban Pertarungan Elite
Ridwan turut mengajak Presiden Prabowo, pimpinan lembaga negara, partai politik, aparat keamanan, dan seluruh elemen masyarakat untuk menjaga stabilitas nasional.
Menurutnya, perbedaan pandangan politik merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Kritik terhadap pemerintah dan usulan perubahan politik juga merupakan bagian dari ruang demokrasi, selama dilakukan sesuai aturan.
Namun, ia mengingatkan agar perbedaan tersebut tidak berubah menjadi konflik yang mengancam keamanan dan persatuan bangsa.
“Jangan korbankan Indonesia hanya karena pertarungan kepentingan elite. Kita boleh berbeda pendapat, boleh mengkritik pemerintah, dan boleh menawarkan perubahan politik. Tetapi keamanan negara, keselamatan rakyat, serta persatuan bangsa harus tetap menjadi prioritas,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa pergantian Wakil Presiden maupun pemilu ulang tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan desakan kelompok atau pernyataan politik. Seluruh proses harus mengikuti konstitusi, undang-undang, serta keputusan lembaga negara yang berwenang.
“GEMA PUAN ingin konstitusi tetap menjadi panglima. Jangan ada tindakan di luar hukum, jangan ada mobilisasi yang mengarah pada kerusuhan, dan jangan ada pihak yang merasa lebih besar daripada negara. Apa pun jalan penyelesaiannya, Indonesia harus tetap aman dan rakyat tidak boleh menjadi korban,” tutup Ridwan.
GEMA PUAN menutup pernyataannya dengan seruan: “Tegakkan Konstitusi, Jaga Demokrasi, Selamatkan Persatuan Bangsa.”***







