• Tentang Kami
Thursday, November 5, 2026
Muda Belia
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi
No Result
View All Result
Muda Belia
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi
No Result
View All Result
Muda Belia
No Result
View All Result
Home Berita & Tren

Penyadapan Presiden Dikaitkan dengan Makar, Advokat Hendri Adriansyah: Jangan Asal Tarik Kesimpulan!

Melda by Melda
November 5, 2026
in Berita & Tren

Daftar Isi

  • You might also like
  • Maklumat Matraman Bersuara Keras! Pemerintah Diminta Berpihak ke Rakyat, Jika Tidak Pemilu Ulang Jadi Tuntutan
  • Saling Bantah di Sidang PI 10 Persen! Ririn Sebut Terima Rp50 Juta, Hermawan Membantah
  • Ridwan GEMA PUAN Lempar Dua Opsi Politik: Ganti Wapres atau Pemilu Ulang 2027?
  • Jangan Asal Sebut Makar, Unsur Hukumnya Harus Jelas!
  • Jangan Sampai Hukum Kalah oleh Tekanan Politik
  • Hukum Bukan Alat untuk Mengamankan Kepentingan Penguasa
  • Jabatan dan Kedekatan Politik Bukan Ukuran Bersalah
  • Keamanan Negara Penting, tetapi Konstitusi Tetap Harus Dijaga

MUDA BELIA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mulai memunculkan perdebatan serius. Bukan hanya soal keamanan negara, tetapi juga mengenai batas penerapan hukum pidana, khususnya ketika sebuah tindakan dikaitkan dengan tindak pidana makar.

Advokat Hendri Adriansyah, S.H., M.H., mengingatkan agar publik dan aparat penegak hukum tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Menurutnya, penyadapan ilegal memang merupakan persoalan serius, tetapi tidak otomatis bisa dikategorikan sebagai makar.

You might also like

Maklumat Matraman Bersuara Keras! Pemerintah Diminta Berpihak ke Rakyat, Jika Tidak Pemilu Ulang Jadi Tuntutan

Saling Bantah di Sidang PI 10 Persen! Ririn Sebut Terima Rp50 Juta, Hermawan Membantah

Ridwan GEMA PUAN Lempar Dua Opsi Politik: Ganti Wapres atau Pemilu Ulang 2027?

Pesannya sederhana: hukum harus berjalan berdasarkan bukti, bukan tekanan politik, asumsi, atau opini yang berkembang di ruang publik.

Perdebatan ini muncul setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Ketiganya adalah mantan Kapolri sekaligus mantan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Penyidik menduga aktivitas penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sasaran yang diduga dipantau tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, hingga sejumlah kalangan masyarakat.

Bareskrim juga mendalami dugaan penghapusan jejak data elektronik pada Oktober 2026. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Status tersangka bukan berarti seseorang sudah dinyatakan bersalah.

Sehari kemudian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut pemerintah memandang dugaan penyadapan tersebut sebagai persoalan serius yang berpotensi membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.

Bahkan, Prasetyo menyampaikan kemungkinan perbuatan itu mengarah pada tindak pidana makar. Pernyataan inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan: apakah penyadapan ilegal otomatis bisa disebut makar?

Jangan Asal Sebut Makar, Unsur Hukumnya Harus Jelas!

Hendri Adriansyah menegaskan bahwa tindak pidana makar memiliki unsur hukum tersendiri. Karena itu, penyidik tidak bisa begitu saja menghubungkan tindakan penyadapan dengan makar tanpa membuktikan hubungan konkret di antara keduanya.

Ia merujuk Pasal 160 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur pengertian makar sebagai niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.

Sementara Pasal 15 ayat (1) KUHP Nasional mengatur bentuk persiapan tindak pidana, antara lain menyiapkan sarana, mengumpulkan informasi, menyusun perencanaan, atau melakukan tindakan lain untuk menciptakan kondisi bagi terlaksananya tindak pidana.

Namun, menurut Hendri, ketentuan tersebut tidak boleh ditafsirkan secara sembarangan.

Mengumpulkan informasi secara ilegal memang dapat menjadi persoalan hukum. Akan tetapi, tindakan itu tidak otomatis membuktikan adanya persiapan serangan terhadap Presiden atau pemerintahan yang sah.

Jika penyadapan terbukti bertujuan memperoleh informasi rahasia mengenai sistem pengamanan Presiden dan informasi tersebut digunakan sebagai bagian dari persiapan serangan, penyidik dapat mendalami kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana makar.

Sebaliknya, jika tidak ditemukan hubungan dengan persiapan serangan sebagaimana disyaratkan undang-undang, penerapan pasal makar tidak boleh hanya didasarkan pada dugaan motif atau asumsi.

“Harus dibedakan secara tegas antara penyadapan tanpa hak, pengumpulan informasi secara melawan hukum, dan tindakan persiapan serangan terhadap negara. Masing-masing memiliki konstruksi hukum dan unsur pertanggungjawaban pidana yang berbeda. Tidak setiap perbuatan melawan hukum yang menyasar pejabat negara dapat serta-merta dikategorikan sebagai makar,” jelas Hendri.

Jangan Sampai Hukum Kalah oleh Tekanan Politik

Bagi Hendri, perkara ini harus menjadi ujian bagi profesionalitas aparat penegak hukum. Penyidikan tidak boleh dibangun berdasarkan spekulasi atau sekadar mengikuti tekanan opini publik.

Ada sejumlah hal yang menurutnya harus dibuka dan diperiksa secara objektif. Mulai dari dasar kewenangan penyadapan, siapa yang diduga memerintahkan, siapa yang melaksanakan, apa tujuan pengumpulan informasi, hingga bagaimana data tersebut digunakan.

Bukti elektronik juga tidak bisa diperiksa secara asal. Keaslian, keutuhan, keterlacakan, dan relevansi bukti harus dipastikan agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh dibangun di atas asumsi. Penyidik harus mampu menjelaskan perbuatan yang disangkakan, dasar hukumnya, alat bukti yang mendukung, serta hubungan antara perbuatan dan unsur tindak pidana,” tegasnya.

Ia mengingatkan, jangan sampai pasal pidana dipaksakan hanya untuk memenuhi ekspektasi publik atau kepentingan politik tertentu.

Hendri juga menekankan bahwa penetapan tersangka tidak sama dengan vonis bersalah. Seseorang tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai pengadilan membuktikan sebaliknya melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Hukum Bukan Alat untuk Mengamankan Kepentingan Penguasa

Persoalan lain yang disoroti Hendri adalah potensi penggunaan hukum sebagai instrumen kekuasaan.

Menurutnya, perkara yang memiliki dimensi politik harus ditangani secara independen. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum hanya tajam kepada pihak yang dianggap berseberangan dengan pemerintah, tetapi justru tumpul terhadap orang-orang yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.

Ia mengingatkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Prinsip tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal 1 angka 1 menegaskan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Sementara Pasal 3 mengatur kewajiban menjaga kemandirian peradilan serta larangan campur tangan pihak lain dalam urusan peradilan, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.

“Ketika hukum dijadikan instrumen politik, keadilan berisiko kehilangan objektivitasnya. Negara hukum tidak boleh berubah menjadi negara kekuasaan, di mana seseorang diproses karena dianggap berseberangan secara politik atau justru memperoleh perlindungan karena memiliki kedekatan dengan penguasa,” ujarnya.

Hendri menilai independensi peradilan harus berjalan beriringan dengan profesionalitas penyidik dan penuntut umum. Semua aparat penegak hukum wajib bekerja sesuai aturan, bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu.

Jabatan dan Kedekatan Politik Bukan Ukuran Bersalah

Hendri juga mengingatkan pentingnya asas persamaan di hadapan hukum.

Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 pada pokoknya menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dijatuhi pidana apabila pengadilan, berdasarkan alat bukti yang sah, memperoleh keyakinan bahwa orang tersebut bersalah atas perbuatan yang didakwakan.

Sementara Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.

Artinya, jabatan, kekuatan politik, pengaruh, maupun kedekatan dengan penguasa tidak boleh menentukan bagaimana seseorang diperlakukan di hadapan hukum.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak boleh tajam terhadap pihak yang dianggap berseberangan dengan kekuasaan, tetapi tumpul terhadap pihak yang memiliki pengaruh politik. Ukuran pertanggungjawaban pidana adalah perbuatan dan kesalahan yang terbukti menurut hukum, bukan siapa orangnya atau di pihak mana ia berada,” katanya.

Menurut Hendri, penerapan hukum yang diskriminatif justru bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Keamanan Negara Penting, tetapi Konstitusi Tetap Harus Dijaga

Menutup pandangan hukumnya, Hendri menyebut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden harus menjadi momentum untuk memperkuat supremasi hukum dan pengawasan terhadap penggunaan kewenangan negara.

Ia menegaskan bahwa melindungi Presiden dan menjaga keamanan nasional merupakan kewajiban negara. Namun, upaya tersebut tidak boleh keluar dari batas konstitusi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Keberhasilan penegakan hukum, menurutnya, bukan diukur dari seberapa banyak orang dijadikan tersangka atau seberapa berat ancaman pidana yang disampaikan. Ukuran utamanya adalah ketepatan penerapan hukum, kualitas pembuktian, serta perlindungan hak setiap orang.

“Hukum harus menjadi panglima, bukan alat politik. Kekuasaan dapat berganti dan kepentingan politik dapat berubah, tetapi prinsip keadilan, persamaan di hadapan hukum, dan kemerdekaan peradilan harus tetap berdiri tegak,” pungkas Hendri.

Pesan Hendri menjadi pengingat bahwa keamanan negara dan supremasi hukum tidak seharusnya dipertentangkan. Negara memang harus melindungi Presiden dan seluruh kepentingannya, tetapi proses penegakan hukum tetap harus transparan, objektif, dan dapat diuji di pengadilan.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: alat buktidugaan makarHendri Adriansyahhukum dan politikkasus penyadapan PresidenKUHP NasionalListyo Sigit Prabowopenyadapan ilegalPrabowo Subiantosupremasi hukum.
Previous Post

Maklumat Matraman Bersuara Keras! Pemerintah Diminta Berpihak ke Rakyat, Jika Tidak Pemilu Ulang Jadi Tuntutan

Related Posts

Maklumat Matraman Bersuara Keras! Pemerintah Diminta Berpihak ke Rakyat, Jika Tidak Pemilu Ulang Jadi Tuntutan
Berita & Tren

Maklumat Matraman Bersuara Keras! Pemerintah Diminta Berpihak ke Rakyat, Jika Tidak Pemilu Ulang Jadi Tuntutan

by Melda
November 5, 2026
Saling Bantah di Sidang PI 10 Persen! Ririn Sebut Terima Rp50 Juta, Hermawan Membantah
Berita & Tren

Saling Bantah di Sidang PI 10 Persen! Ririn Sebut Terima Rp50 Juta, Hermawan Membantah

by Melda
November 5, 2026
Ridwan GEMA PUAN Lempar Dua Opsi Politik: Ganti Wapres atau Pemilu Ulang 2027?
Berita & Tren

Ridwan GEMA PUAN Lempar Dua Opsi Politik: Ganti Wapres atau Pemilu Ulang 2027?

by Melda
November 5, 2026
Henry Yosodiningrat Minta Heri Wardoyo Diperiksa Terpisah, Ada Keterangan Saksi yang Bertentangan
Berita & Tren

Henry Yosodiningrat Minta Heri Wardoyo Diperiksa Terpisah, Ada Keterangan Saksi yang Bertentangan

by Melda
November 4, 2026
Dugaan Intervensi Arinal Terkuak, Mingrum Bicara Harmonisasi, Ririn Akui Ada Tekanan Penilaian Atasan
Berita & Tren

Dugaan Intervensi Arinal Terkuak, Mingrum Bicara Harmonisasi, Ririn Akui Ada Tekanan Penilaian Atasan

by Melda
November 4, 2026

Recommended

NFT GAME: HYPE ATAU MASA DEPAN INDUSTRI GAMING?

NFT GAME: HYPE ATAU MASA DEPAN INDUSTRI GAMING?

August 2, 2025
Berkarya Bareng! 6 Komunitas Anak Muda di Dunia Seni dan Musik

Berkarya Bareng! 6 Komunitas Anak Muda di Dunia Seni dan Musik

August 30, 2025

Categories

  • Berita & Tren
  • Gaya Hidup & Hiburan
  • Hobi & Komunitas
  • Karier & Pengembangan Diri
  • Kesehatan & Wellness
  • Keuangan & Investasi
  • Teknologi & Digital
  • Uncategorized

Don't miss it

Penyadapan Presiden Dikaitkan dengan Makar, Advokat Hendri Adriansyah: Jangan Asal Tarik Kesimpulan!
Berita & Tren

Penyadapan Presiden Dikaitkan dengan Makar, Advokat Hendri Adriansyah: Jangan Asal Tarik Kesimpulan!

November 5, 2026
Maklumat Matraman Bersuara Keras! Pemerintah Diminta Berpihak ke Rakyat, Jika Tidak Pemilu Ulang Jadi Tuntutan
Berita & Tren

Maklumat Matraman Bersuara Keras! Pemerintah Diminta Berpihak ke Rakyat, Jika Tidak Pemilu Ulang Jadi Tuntutan

November 5, 2026
Saling Bantah di Sidang PI 10 Persen! Ririn Sebut Terima Rp50 Juta, Hermawan Membantah
Berita & Tren

Saling Bantah di Sidang PI 10 Persen! Ririn Sebut Terima Rp50 Juta, Hermawan Membantah

November 5, 2026
Ridwan GEMA PUAN Lempar Dua Opsi Politik: Ganti Wapres atau Pemilu Ulang 2027?
Berita & Tren

Ridwan GEMA PUAN Lempar Dua Opsi Politik: Ganti Wapres atau Pemilu Ulang 2027?

November 5, 2026
Henry Yosodiningrat Minta Heri Wardoyo Diperiksa Terpisah, Ada Keterangan Saksi yang Bertentangan
Berita & Tren

Henry Yosodiningrat Minta Heri Wardoyo Diperiksa Terpisah, Ada Keterangan Saksi yang Bertentangan

November 4, 2026
Dugaan Intervensi Arinal Terkuak, Mingrum Bicara Harmonisasi, Ririn Akui Ada Tekanan Penilaian Atasan
Berita & Tren

Dugaan Intervensi Arinal Terkuak, Mingrum Bicara Harmonisasi, Ririn Akui Ada Tekanan Penilaian Atasan

November 4, 2026
Muda Belia

Media online yang dibuat khusus buat anak muda yang pengen tetap update, berkembang, dan terinspirasi!

Categories

  • Berita & Tren
  • Gaya Hidup & Hiburan
  • Hobi & Komunitas
  • Karier & Pengembangan Diri
  • Kesehatan & Wellness
  • Keuangan & Investasi
  • Teknologi & Digital
  • Uncategorized

Browse by Tag

anak muda AnakMuda AnakMudaProduktif AturDuit Bandar Lampung BandarLampung berita Lampung ContentCreator CuanMaksimal DPRD Bandar Lampung DuniaKerja Eva Dwiana FinancialFreedom FinancialGoals GenAlpha generasi alpha generasi z GenZ GenZFinance GenZStyle GenZWellness investasi KerjaCerdas Keuangan KeuanganAnakMuda KeuanganSehat Lampung LevelUp lifestyleanakmuda MentalHealth MentalHealthMatters MindfulLiving PassiveIncome pendidikan Lampung PersonalBranding SelfCare SideHustle SmartMoney SmartSpending SMA Siger Tips Trik WorkFromAnywhere WorkLifeBalance WorkSmart

Recent News

Penyadapan Presiden Dikaitkan dengan Makar, Advokat Hendri Adriansyah: Jangan Asal Tarik Kesimpulan!

Penyadapan Presiden Dikaitkan dengan Makar, Advokat Hendri Adriansyah: Jangan Asal Tarik Kesimpulan!

November 5, 2026
Maklumat Matraman Bersuara Keras! Pemerintah Diminta Berpihak ke Rakyat, Jika Tidak Pemilu Ulang Jadi Tuntutan

Maklumat Matraman Bersuara Keras! Pemerintah Diminta Berpihak ke Rakyat, Jika Tidak Pemilu Ulang Jadi Tuntutan

November 5, 2026

© 2025 Mudabelia.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Karier
  • Kesehatan
  • Keuangan
  • Teknologi

© 2025 Mudabelia.com