Daftar Isi
- You might also like
- Penyadapan Presiden Dikaitkan dengan Makar, Advokat Hendri Adriansyah: Jangan Asal Tarik Kesimpulan!
- Maklumat Matraman Bersuara Keras! Pemerintah Diminta Berpihak ke Rakyat, Jika Tidak Pemilu Ulang Jadi Tuntutan
- Ridwan GEMA PUAN Lempar Dua Opsi Politik: Ganti Wapres atau Pemilu Ulang 2027?
MUDA BELIA—Persidangan perkara dugaan korupsi terkait fee atau PI 10 persen di Pengadilan Negeri Tanjungkarang menghadirkan perbedaan keterangan yang menjadi sorotan. Ririn Kuswantari mengaku menerima uang Rp50 juta dari Hermawan Eriadi, tetapi mantan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB) tersebut justru membantah pernah menyerahkan uang kepada mantan Wakil Ketua DPRD Lampung itu.
Perbedaan kesaksian tersebut mencuat dalam sidang lanjutan perkara yang menyeret mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai terdakwa.
Ririn lebih dahulu memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Ia mengaku menerima uang Rp50 juta yang dibawa Hermawan dalam sebuah kantong plastik setelah pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Saya menerima pada saat itu, setelah RUPS Pak Hermawan datang membawa satu kantong dari Pak Arinal ada uang sebesar Rp50 juta,” ungkap Ririn.
Ririn mengaku sempat merasa takut ketika menerima kantong tersebut. Namun, ia akhirnya menerima uang itu setelah Hermawan disebut beberapa kali menyampaikan bahwa dana tersebut merupakan bagian dari tantiem.
“Ini dana apa, saya takut waktu itu. Kata Hermawan, itu aman, Bu, karena ini tantiem kami,” katanya.
Ririn Akui Tak Pernah Konfirmasi kepada Arinal
Keterangan Ririn kemudian diuji oleh penasihat hukum Arinal Djunaidi. Dalam pemeriksaan tersebut, Ririn membenarkan bahwa uang Rp50 juta diterimanya dari Hermawan, bukan secara langsung dari Arinal.
Penasihat hukum juga menggali apakah Ririn pernah memastikan kepada Arinal mengenai pernyataan Hermawan yang menyebut uang tersebut berasal dari mantan Gubernur Lampung itu.
“Terkait penerimaan Rp50 juta, saudara sampaikan dari Hermawan, bukan dari terdakwa, benar?” tanya penasihat hukum.
“Benar,” jawab Ririn.
“Kemudian ada kalimat itu dari Pak Arinal, kata Hermawan?”
“Benar,” jawab Ririn.
“Saudara pernah mengonfirmasi ke terdakwa?”
“Tidak pernah,” jawab Ririn.
Jawaban tersebut memperlihatkan bahwa informasi mengenai asal uang yang dikaitkan dengan Arinal hanya diperoleh Ririn dari penjelasan Hermawan. Ririn mengakui tidak pernah mengonfirmasi langsung kepada Arinal mengenai informasi tersebut.
Ia menyebut penyerahan uang itu berlangsung sekitar Agustus hingga September, meskipun tidak menyebutkan tanggal secara pasti.
“Sekitar Agustus dan September,” ujarnya.
Hermawan Beri Keterangan Berbeda
Situasi persidangan menjadi perhatian ketika JPU menghadirkan Hermawan Eriadi setelah waktu Asar.
Di hadapan majelis hakim, jaksa, penasihat hukum, dan pengunjung sidang, Hermawan menyampaikan keterangan yang berbeda. Ia membantah pernah mengantar ataupun menyerahkan uang Rp50 juta kepada Ririn Kuswantari.
Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan kesaksian Ririn yang sebelumnya mengaku menerima uang dari Hermawan.
Dua keterangan berbeda mengenai satu peristiwa itu pun menjadi bagian penting yang perlu diuji dalam proses pembuktian perkara.
Sebelumnya, penasihat hukum Arinal Djunaidi, Henry Yosodiningrat, juga meminta majelis hakim mempertimbangkan pemeriksaan secara terpisah terhadap Heri Wardoyo dengan mantan Direktur Utama dan Direktur Operasional PT LEB.
Perbedaan keterangan Ririn dan Hermawan menjadi sorotan karena menyangkut dugaan penyerahan uang, waktu kejadian, serta informasi mengenai pihak yang disebut sebagai sumber dana.
Namun, perbedaan kesaksian tidak serta-merta membuktikan adanya keterangan palsu. Kebenaran masing-masing keterangan harus diuji melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, dan fakta lain yang terungkap di persidangan.
Publik kini menunggu bagaimana majelis hakim menilai kedua kesaksian tersebut dalam keseluruhan rangkaian pembuktian perkara PI 10 persen. Pada akhirnya, keputusan mengenai fakta hukum dan tanggung jawab para pihak berada di tangan majelis hakim.***







