Daftar Isi
- You might also like
- Henry Yosodiningrat Minta Heri Wardoyo Diperiksa Terpisah, Ada Keterangan Saksi yang Bertentangan
- Ridwan GEMA PUAN: Jangan Jadikan Rakyat Korban Perang Elite! Pemilu Ulang 2027 Harus Lewat Jalur Konstitusi
- Tak Salah Dr. Budiyono Raih 22 Suara Senat Unila, Kiprahnya Kini Dilirik hingga DPR RI
MUDA BELIA— Dinamika di balik revisi Peraturan Daerah (Perda) PT Lampung Jasa Utama (LJU) kembali menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana participating interest (PI) 10 persen migas Lampung.
Dua mantan pimpinan DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay dan Ririn Kuswantari, mengungkap cerita berbeda dari sudut pandang masing-masing mengenai permintaan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, agar revisi Perda PT LJU segera dipercepat.
Dalam sidang Rabu, 4 November 2026, Mingrum menjelaskan bahwa Arinal pernah meminta pimpinan DPRD mempercepat perubahan Perda. Alasannya, proses administrasi pengelolaan dana PI 10 persen oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan PT LJU, disebut masih terkendala aturan.
“Saudara Arinal menyampaikan, jika tidak disegerakan revisi perda maka dana PI tadi tidak bisa diadministrasikan. Saya melihat itu dari sisi kelembagaan,” kata Mingrum saat menjawab pertanyaan advokat Arinal terkait dugaan intervensi dalam revisi Perda PT LJU.
Mingrum menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan persyaratan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurut keterangannya, pengelolaan dana PI 10 persen harus dilakukan oleh BUMD yang memiliki kegiatan usaha di sektor minyak dan gas bumi.
Sementara itu, PT LJU memiliki bidang usaha yang bersifat umum. Karena itu, diperlukan perubahan Perda agar PT LEB bisa memenuhi persyaratan untuk mengelola dana PI tersebut.
“Jadi PT LEB ini tidak bisa mengelola dana PI kalau tidak ada Perda. Jadi butuh Perda maka direvisilah Perda itu. Seingat saya saat Perda itu dibentuk, perusahaan itu ada kontribusi untuk pemerintah daerah,” ungkapnya.
Mingrum juga mengaku mendukung percepatan revisi karena ingin menjaga hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD tetap berjalan harmonis. Ia menilai, pengelolaan dana PI tersebut berkaitan dengan kepentingan daerah.
“Ya, karena dana PI ini tidak bisa dan kami menjaga harmonisasi dan kalau kami diminta segera ya kami segerakan karena untuk kepentingan daerah,” ujar mantan Ketua GMNI Lampung tersebut.
Ririn Ungkap Ada Pertimbangan Penilaian Atasan
Cerita lain disampaikan Ririn Kuswantari, yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung periode 2019–2024. Ririn, yang kini menjabat Ketua DPC Golkar Pringsewu, menyebut pembahasan revisi Perda PT LJU melalui panitia khusus (pansus) berlangsung sekitar 2023.
Menurut Ririn, Arinal yang kala itu menjabat Gubernur Lampung sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Lampung meminta jajaran pimpinan DPRD mempercepat perubahan Perda.
“Ketika pembahasan Pansus mulai berjalan sekitar 2023, Pak Arinal meminta kepada kami di jajaran pimpinan untuk menyegerakan perubahan Perda karena sudah ada desakan dari Kementerian ESDM untuk bisa mendapatkan PI tersebut,” kata Ririn.
Ketika ditanya mengenai bentuk intervensi, Ririn mengungkap adanya pertimbangan politik dalam mengambil sikap. Ia mengaku posisinya sebagai kader Golkar dan ketua fraksi membuat dukungan terhadap program pemerintah daerah bisa menjadi perhatian pimpinan partai.
Dengan kata lain, Ririn merasa tidak bisa mengabaikan kemungkinan adanya penilaian dari atasannya apabila tidak mendukung program pemerintah provinsi terkait pengelolaan dana PI 10 persen.
“Bagi saya, karena saya ketua fraksi, saya harus mematuhi perintah itu. Karena itu pasti akan menjadi penilaian di atas saya jika saya tidak mendukung program-program dari Pemerintah Provinsi Lampung,” ungkapnya.
Dua Keterangan, Satu Sorotan
Keterangan Mingrum dan Ririn membuka dua sisi cerita dalam proses revisi Perda PT LJU. Mingrum menekankan alasan kelembagaan, kebutuhan administrasi, dan harmonisasi antara eksekutif serta legislatif.
Sementara itu, Ririn menyoroti pertimbangan dukungan politik dan penilaian pimpinan partai dalam menjalankan program pemerintah daerah.
Kedua keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan diuji bersama alat bukti dan keterangan lainnya. Dugaan intervensi maupun keterkaitan proses revisi Perda dengan perkara dana PI 10 persen tetap harus dinilai berdasarkan keseluruhan fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim.***







