Daftar Isi
- You might also like
- Bukan Cuma Kampus, Unila Harus Punya Dampak! Budiyono Bawa Semangat Go Beyond untuk Lampung
- Dr. Budiono Ingin Unila Lebih Dekat dengan Alumni, Bukan Cuma Dicari saat Butuh
- Bukan Cuma Teori, BNNK Lampung Selatan Ajak Pelajar Jadi Garda Depan Lawan Narkoba
- Dugaan Tekanan untuk Cabut Laporan, Ini yang Perlu Dijelaskan
- Panji Minta Semua Pihak Berani Buka Fakta
- Jangan Sampai Suara Korban Kalah oleh Ramainya Polemik
MUDA BELIA— Kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Lampung Utara kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada polemik pernyataan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Utara, Qomarudin, yang menuai kritik setelah muncul kutipan “tidak parah amatlah” dalam sebuah video konferensi pers.
Sekretaris Jenderal Laskar Lampung Indonesia, Panji Padang Ratu, ikut angkat suara. Ia menilai persoalan ini bukan sekadar perdebatan pernyataan, melainkan menyangkut perlindungan anak, martabat korban, dan tanggung jawab moral para tokoh publik.
Bagi Panji, perkara yang menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus ditempatkan secara serius. Fokus utamanya semestinya memastikan korban mendapat perlindungan dan proses hukum berjalan dengan jelas, bukan membiarkan polemik di ruang publik mengaburkan persoalan utama.
Namun, konteks lengkap pernyataan Qomarudin tetap perlu ditelusuri melalui rekaman utuh. Publik berhak mendapat informasi yang akurat, bukan sekadar kesimpulan dari potongan video.
Dugaan Tekanan untuk Cabut Laporan, Ini yang Perlu Dijelaskan
Sorotan lain datang dari pengakuan Ngadino, ayah korban. Ia mengklaim mendapat tekanan agar mencabut laporan dengan alasan kelanjutan pendidikan anaknya.
Jika klaim tersebut benar, persoalannya tentu serius. Pendidikan merupakan hak anak dan tidak semestinya dijadikan alat untuk memengaruhi keputusan keluarga dalam mencari keadilan.
Meski demikian, dugaan tekanan tersebut perlu dibuktikan melalui keterangan para pihak, dokumen, atau bukti lain yang relevan. Klarifikasi diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti sebagai saling bantah di ruang publik.
Pada 15 Oktober 2026, Ngadino disebut telah memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Karzmon & Partners dan dikabarkan memilih melanjutkan proses hukum. Perkembangan tersebut perlu dipastikan melalui konfirmasi kepada keluarga maupun kuasa hukumnya.
Panji Minta Semua Pihak Berani Buka Fakta
Panji juga mempertanyakan informasi mengenai penanganan perkara oleh kepolisian, termasuk perbedaan keterangan terkait dugaan intervensi. Menurutnya, hal-hal seperti ini harus dijelaskan secara terbuka berdasarkan bukti, bukan sekadar pernyataan yang saling bertentangan.
Selain itu, ia meminta informasi mengenai perizinan lembaga pendidikan yang disebut dalam polemik diklarifikasi melalui Kementerian Agama. Tujuannya agar masyarakat memperoleh informasi yang tepat dan tidak terjebak dalam kabar yang belum terverifikasi.
Dalam pernyataannya, Panji melontarkan kritik keras kepada Qomarudin.
“Ini bukan baru kali ini. Sudah banyak kejadian, tetapi tidak terkuak. Saya sarankan Qomarudin mengakui kesalahan dan segera bertaubat, karena kiamat sudah dekat,” demikian pernyataan Panji.
Pernyataan tersebut merupakan kritik Panji terhadap polemik yang berkembang. Sementara itu, duduk perkara dan tanggung jawab masing-masing pihak tetap harus ditentukan berdasarkan bukti serta proses yang berlaku.
Jangan Sampai Suara Korban Kalah oleh Ramainya Polemik
Di era media sosial, sebuah potongan pernyataan bisa menyebar lebih cepat daripada klarifikasi. Perdebatan pun mudah melebar, sementara inti persoalan justru berisiko tenggelam.
Karena itu, publik perlu membedakan antara fakta yang sudah terverifikasi, klaim pihak tertentu, dan dugaan yang masih harus dibuktikan. Sikap kritis tetap penting, tetapi jangan sampai berubah menjadi penghakiman sebelum proses hukum memberikan kejelasan.
Yang paling utama adalah memastikan anak yang diduga menjadi korban mendapat perlindungan, privasinya terjaga, dan hak pendidikannya tidak terganggu. Aparat juga perlu menangani laporan secara objektif serta memberikan informasi perkembangan perkara sesuai ketentuan.
Pihak-pihak yang disebut dalam polemik perlu diberi ruang untuk menjelaskan posisi mereka. Transparansi dan bukti harus menjadi dasar untuk menjawab pertanyaan publik.
Pesannya sederhana: ketika persoalan menyangkut dugaan pencabulan terhadap anak, keselamatan dan hak korban harus menjadi prioritas. Jabatan, reputasi, maupun ramainya perdebatan tidak boleh menggeser kebutuhan untuk mencari fakta dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.***







