Daftar Isi
- You might also like
- Diduga Langgar Permendikdasmen, Realisasi Dana BOS Tahap I SDN 2 Rawa Laut Disorot
- Betapa Mulianya Don Ritto bagi Santri Indonesia Timur, Jika Merujuk Klaim Kuasa Hukumnya
- Hotman Paris Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Publik Diajak Melihat Lagi Cara Polisi Bekerja
- Tiga OPD Kunci Kompak Bungkam
- Aturan Jelas, Praktik Masih Gelap
- Flashback Debat Pilkada 2024
- Janji Kampanye vs Realita Lapangan
- Kepercayaan Publik Lagi Dipertaruhkan
MUDA BELIA- Janji anti korupsi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana kembali jadi bahan obrolan publik. Bukan tanpa alasan. Diamnya sejumlah pejabat penting Pemkot saat diminta membuka data anggaran bikin publik bertanya-tanya: transparansi itu janji atau sekadar jargon kampanye?
Di era serba terbuka seperti sekarang, sikap tertutup soal uang publik jelas terasa janggal. Apalagi anggaran itu bersumber dari APBD—uang rakyat.
Tiga OPD Kunci Kompak Bungkam
Sorotan mengarah ke tiga pejabat strategis Pemkot Bandar Lampung:
Kadinkes Muhtadi Arsyad Temenggung, Kadisdik Eka Afriana, dan Kepala BKAD Desti Mega Putri.
Ketiganya belum memberikan klarifikasi soal penggunaan anggaran sektor kesehatan, pendidikan, hingga dugaan pengeluaran APBD tanpa persetujuan DPRD yang nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Padahal, redaksi sudah mengirim surat resmi permohonan informasi publik. Dasarnya jelas: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam aturan itu, laporan keuangan badan publik wajib diumumkan secara berkala. Tidak pakai “tapi”.
Aturan Jelas, Praktik Masih Gelap
Upaya konfirmasi juga dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor OPD terkait. Hasilnya tetap sama: nihil penjelasan.
Kepala BKAD Desti Mega Putri bahkan sudah dihubungi lebih dari dua kali, terutama soal dugaan pengeluaran anggaran tanpa restu DPRD. Isu ini bukan receh, karena bisa bersinggungan dengan Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Di titik ini, publik wajar bertanya: kalau memang sesuai aturan, kenapa harus diam?
Flashback Debat Pilkada 2024
Kasus ini bikin publik auto-flashback ke debat Pilkada 2024. Saat itu, Eva Dwiana dengan tegas menjanjikan komitmen anti korupsi di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
Ia menyebut akan ada sosialisasi dan pelatihan anti korupsi bagi ASN agar tata kelola administrasi berjalan rapi dan sesuai aturan.
“Kami akan melakukan sosialisasi kepada OPD-OPD tentang masalah korupsi karena risikonya luar biasa,” ujar Eva Dwiana, sebagaimana terekam dalam debat resmi KPU Bandar Lampung.
Janji itu terdengar ideal. Tapi sekarang, publik menagih realisasinya.
Janji Kampanye vs Realita Lapangan
Eva Dwiana kini sudah lebih dari 10 bulan menjalani periode kedua. Namun keterbukaan informasi anggaran di level OPD justru dinilai belum maksimal.
Situasi ini berpotensi berkembang menjadi sengketa informasi publik. Terlebih ASN terikat kode etik dan aturan hukum yang jelas soal keterbukaan dan akuntabilitas.
Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Deddy Amrullah, juga pernah menyampaikan komitmen serupa dalam debat.
“Kita akan menjalankan pemerintahan yang transparan, profesional, dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya kala itu.
Pertanyaannya sekarang: kenapa praktiknya belum terasa?
Kepercayaan Publik Lagi Dipertaruhkan
Buat generasi muda yang kritis, transparansi bukan cuma soal laporan di atas kertas. Ini soal trust. Ketika pejabat publik memilih diam, yang muncul justru spekulasi dan kecurigaan.
Isunya sederhana tapi penting: uang publik harus bisa dijelaskan ke publik.
Hingga artikel ini ditulis, redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait dan tetap membuka ruang hak jawab serta klarifikasi. Karena di negara demokratis, transparansi bukan pilihan—tapi kewajiban.***












